Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Dugaan Gratifikasi dan pungutan liar 15 juta rupiah per orang yang dilakukan oleh Pangulu Nagori Bosar Nauli. Heppi Nurnatalia Sidauruk, dengan dugaan keterlibatan Camat Hatonduhan Riyan Fahrijal Pakpahan S.IP,terus berkembang dan diperbincangkan masyarakat Simalungun khususnya di Nagori Bosar Nauli, banyak warga mengecam perbuatan tersebut, kekecewaan warga pun makin kuat apalagi setelah mengetahui bahwa soal ujian seleksi perangkat Nagori tidak diambil dari kecamatan sesuai pernyataan Pangulu sebelumnya,bahkan beberapa tokoh dan anggota DPRD Kabupaten Simalungun pun ikut membahasnya secara langsung dan bertanya ke redaksi Sinarglobalnusantara.com.
Adapun dugaan keterlibatan Camat Hatonduhan dalam hal ini adalah untuk mengeluarkan rekomendasi rekrutmen ataupun penjaringan dan penyaringan perangkat Nagori di Bosar Nauli yang telah dimohonkan Pangulu Nagori Bosar Nauli sebelumnya, namun untuk memuluskan strategi yang dibuat akhirnya disepakati akan mengadakan kutipan 15 juta bagi 2 nama yang akan direkomendasikan menduduki jabatan Kaur Pemerintahan dan Kaur Pembangunan.
Sehingga jika dikolkulasikan maka akan didapatkan 30 juta dari 2 orang calon yang direkomendasikan, sedangkan untuk pembagiannya 20 juta untuk camat dan 10 juta untuk Pangulu. Untuk memuluskan strategi yang disepakati, Pangulu Nagori Bosar Nauli Heppi Nurnatalia Sidauruk pun diduga menyalah gunakan jabatannya pada seleksi penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa/Perangkat Nagori pada Nagori Bosar Nauli yang di laksanakan minggu kemarin dengan puncak ujian seleksi pada 14 Agustus 2023.
Ternyata penjaringan dan penyaringan yang berlangsung di kantor pangulu Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ini dilakukan hanyalah setingan semata,bahwa kuat dugaan strateginya sudah diatur Heppi Nurnatalia Sidauruk dengan maksud agar 2 orang yang notabene adalah keluarga Tim Suksesnya masa Pilpanag sebelumnya,akan direkomendasikannya ke Camat Hatonduhan.
Dugaan Gratifikasi dan Kutipan ini pun menguat berdasarkan beberapa hal,mulai dari perlengkapan administrasi sampai ujian seleksi pun banyak ketimpangan, berikut beberapa ketimpangan yang dirangkum oleh Awak media
1.Sesui informasi dari sumber yang layak dipercaya dengan beberapa bukti yang diberikan kepada Sinarglobalnusantara.com bahwa secara administrasi Ika Puji Rahayu tidak layak lolos menjadi Perangkat Nagori Bosar Nauli,terbukti dari KTP yang dimilikinya sudah tidak berlaku dikarenakan masa berlaku pada tahun 2017 dan belum dilakukan pergantian.Sementara tahun lahir di KTP tahun 1989,sedangkan tahun lahir pada Ijazah pada tahun 1990.”itu artinya menurut pemahaman kami berarti kewarganegaraannya belum jelas lae,masa KTP nya sudah tidak berlaku dan kesesuaian identitas di Ijazah tidak sinkron dengan KTP tapi bisa lolos administrasi,kan masih banyak calon yang lebih layak “ungkap sumber Kepada Awak media.
2.Pangulu Nagori Bosar Nauli melakukan kebohongan besar,sebap sesuai keterangan Tukiman selaku Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan sekaligus Sekdes Bosar Nauli bahwa Pangulu mengaku bahwa soal ujian seleksi diambilnya dari Kecamatan lalu menyerahkan kepada tim seleksi, sementara pengakuan Camat Hatonduhan Riyan Fahrizal Pakpahan ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya sebelumnya tidak membenarkan soal ujian seleksi pengangkatan Tungkat Nagori dari kecamatan.tentu ini menjadi sebuah pertanyaan besar, dugaan korporasi kejahatan yang dilakukan oleh Pangulu dan Camat sangat luar biasa.
3.Bahwa beberapa orang dari 11 kandidat Perangkat Nagori yang mendaftar diri dan mengikuti ujian seleksi terindikasi orang tuanya adalah Tim Sukses Pangulu yang memenangkan dirinya saat Pilpanag 15 maret 2023 lalu. Bahkan 3 orang diantaranya mendapatkan nilai tertinggi pada saat ujian seleksi berlangsung.diantaranya Peraih nilai paling unggul untuk Kaur pembangunan atas nama Ika Puji Rahayu dengan nilai 80,atas nama Ganda Efendi siallagan dengan nilai 70. Sementara untuk Kaur Pemerintahan juara 1 unggul atas nama Dedy Shandika Sinaga dengan nilai 82 dan meninggalkan Arjoni Simbolon yang memiliki nilai 48.Sementara Dedy Sinaga sudah beberapa bulan bekerja di kantor pangulu Nagori Bosar Nauli yang menggantikan Bangun Manurung sebagai Kaur pembangunan sebelumnya.
Sebelumnya soal dugaan keterlibatan Camat Hatonduhan dalam pungli 15 juta per orang, ketika dikonfirmasi Riyan Fahrizal Pakpahan mengelak bahwa dirinya terlibat,”informasi siapa,sampai skrg saya blum menerima laporan dari tim penjaringan dan penyaringan yang dilaporkan melalui pangulu”Tulisnya menjawab konfirmasi pada Senin lalu (14/08/2023).
Bahkan saat dikonfirmasi ulang pada Minggu (20/08/2022) Camat mengatakan bahwa camat tidak menerima berupa uang 10 juta,,tetapi camat sudah menerima 2 nama yang direkomendasikan pangulu.dan mengenai ulah Pangulu Heppi Nurnatalia Sidauruk yang diduga berbohong kepada seluruh warga nagori Bosar Nauli dengan kecurangan yang dilakukannya dan mengatakan bahwa soal ujian dari kecamatan,Camat Hatonduhan menyampaikan bahwa akan mempertanyakan perihal ini kepada pangulu Nagori Bosar Nauli, namun yang jelas camat tidak ada memberikan soal ujian seleksi yang dimaksud.
Namun soal pungli yang dianulir oleh Pangulu Bosar Nauli, sangat disayangkan Heppi Nurnatalia Sidauruk belum memberikan pernyataan saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini dilayangkan kembali ke meja redaksi, namun untuk mengobati hati rakyat Simalungun yang berpedoman pada Habonaron Do Bona, khususnya sakit yang dirasakan masyarakat Bosar Nauli ,maka sudah selayaknya Aparat Penegak Hukum khususnya Team Saber pungli agar turun gunung untuk menyelidiki kasus ini.
Sebelumnya juga diwartakan,terkait hal ini,salah satu pemerhati kebijakan pemerintah sekaligus tokoh muda kabupaten Simalungun Purba Blankon angkat bicara, menurutnya apabila memang benar 2 calon tersebut sampai membayar 15 juta per orang untuk menduduki jabatan Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan di Nagori Bosar Nauli,maka hal itu sangat memalukan”perbuatan seperti ini sangat memalukan,dimana oknum yang terlibat didalamnya telah memutus kesempatan orang-orang yang memiliki kompetensi yang dinilai lebih layak untuk berbuat di Nagori tersebut,dan ini bisa masuk kategori suap dan gratifikasi.
“Jika kita mengacu pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,maka menurut pemahaman saya ini kategori Gratifikasi, dimana dalam undang undang tersebut dijelaskan bahwa pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada penyelenggara negara dengan maksud tujuan tertentu maka hal itu dikategorikan Gratifikasi.
Sedangkan dalam pasal 2 diatur mengenai pidana untuk pelaku gratifikasi yang berbunyi “Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”. Tandasnya.
Sementara dalam hal ini menurut saya sipemberi gratifikasi juga pastinya dapat sanksi, dimana apabila kita mengacu Pada ketentuan yang diatur pada UU Tipikor Pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 5 tahun dan Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.apabila memenuhi unsur tindak pidana suap”ungkapnya.(SGN/Team Naga Jait)














































Discussion about this post