Toba, Sinarglobalnusantara.com-
Terkait kasus dugaan penyerobotan tanah warisan milik keluarga Murni Siregar yang terletak di Desa Lobuhole, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba,Sumatera Utara memasuki babak baru. Dimana seorang saksi telah melaporkan Jorri Sipahutar (salah satu oknum yang diduga menyerobot=Red) ke pihak berwajib atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen terkait lahan tersebut. Laporan ini menambah kompleksitas kasus yang telah berlangsung beberapa waktu.
Sesuai keterangan Murni Siregar kepada Sinar Global Nusantara pada Senin (14/06/2025), bahwa salah satu saksi bernama Alber Tanjung,yang sebelumnya tertera sebagai saksi dalam Surat Tanah yang ditunjukkan Jorri Sipahutar saat sidang di kantor Desa Lobu Hole pada 09 Juni 2025 kemarin,merasa curiga atas tanda tangan tersebut, karena dirinya tidak pernah merasa menandatangani surat tanah yang dimaksud, sehingga atas perbuatan tersebut Alber Tanjung merasa dirugikan dan namanya tercemar dan akhirnya melaporkan Jorri Sipahutar dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut kepada pihak berwajib sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: Lp/B/12/VI/2025 Polda sumut/Polres Toba/Sek Habsen, tanggal 19 Juni 2025.
Selanjutnya, keterangan Murni Siregar, bahwa Polsek Habinsaran pun terus melakukan proses Dumas yang sebelumnya dilayangkan atas dugaan penyerobotan tanan milik almarhum Tiermin Sipahutar (ibunda Murni Siregar).”Kami selalu koordinasi dengan Juper Polsek Habinsaran, kasus ini pun seperti mulai ada perkembangan, para tersangka yang diadukan sudah diperiksa, selanjutnya kata juru periksa Polsek Habinsaran kasus ini akan naik sidik,”ujar Murni Siregar sambil menunjukkan percakapan WhatsApp nya dengan oknum polisi yang dimaksud.
Selain itu kata Murni Siregar bahwa Polsek Habinsaran telah menyita Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) atas nama Jorri Sipahutar dari salah satu BANK Swasta di Toba untuk dilakukan uji forensik di Polda Sumut.”Katanya ada dugaan kuat Jorri Sipahutar melakukan tanda tangan palsu dalam SKHM tersebut,bahwa setelah diperiksa para saksi seperti Albert Tanjung,Harlen Tanjung dan Hotman Tanjung tidak mengakui menandatangani SKHM tersebut.Saat itu juga ketiga orang tua tersebut keberatan dengan perbuatan Jorri”Kata Murni.

Atas permasalahan ini,Murni Siregar berharap bisa memperoleh keadilan,bahwa orang orang seperti ini harus di hukum biar tidak terjadi lagi kepada masyarakat lainnya.Murni Siregar pun berharap untuk Polres Toba segera lakukan tindakan tegas kepada Jorri Sipahutar dan Posman Siregar yang telah menyerobot tanah milik almarhum ibunya.
Terpisah, sebelumnya Kapolsek Habinsaran AKP Eko Ady Ranto SH saat dikonfirmasi bagaimana progres penyelidikan yang dilakukan terkait pengaduan atas dugaan penyerobotan tanah warisan Murni Siregar yang dilayangkan melalui pesan aplikasi WhatsApp pada 27 Juni 2025, Kapolsek mengatakan masih dalam tahap penyelidikan berupa pemeriksaan saksi saksi, di rencanakan akan di laksanakan gelar perkara untuk menentukan status apakah dapat di tingkatkan ke tahap penyidikan atau pun langkah lanjut penanganannya.
Perlu diketahui seperti diwartakan sebelumnya,awal mula permasalahan tersebut menurut cerita cerita Murni Siregar warga kota Pematangsiantar. Murni bersama keluarga begitu kaget melihat rumah dan tanah peninggalan ibunya Almarhum Tiermin Sipahutar yang terletak di Desa Lobuhole, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba,Sumatera Utara diduga dikuasai orang lain.Bahkan orang yang menguasai tanah tersebut ditemukan sedang panen kopi dari tanah tersebut pada bulan Mei 2024 lalu.
Ternyata orang yang ditemui sedang memanen kopi milik almarhum orangtuanya yakni Posman Siregar bersama istri dan anaknya,selanjutnya Murni meminta dengan baik baik agar rumah dan ladang orangtuanya dikosongkan atau kembalikan secara baik baik.Namun niat baik justru dibalas Posman dengan menantang lalu mengatakan bahwa tanah tersebut sudah dibelinya dari Almarhum Lontung Siregar adik lelaki dari Murni Siregar yang telah meninggal sekira Tahun 2022.
Selain Posman Siregar tanah tersebut pun sebahagian dikuasai Jorri Sipahutar, namun anehnya para pihak yang di duga menggarap tanah tersebut pun bisa menunjukkan SKHM masing masing, padahal Murni Siregar sendiri masih memiliki surat alas hak tanah yang asli berlogo tahun 1994 atas nama Tiermin Sipahutar.Surat tersebut pun diberikan almarhum Tiermin kepada Murni Siregar semasa hidupnya agar dikelola dengan baik.

Lucunya menurut Murni Siregar,ada surat pengakuan dari Almarhum Lontung Siregar yang memberi atau menjual kepada Posman Siregar.Namun kata Murni Siregar banyak kejanggalan dalam surat tersebut,dimana ditulis Lontung Siregar anak dari Posman Siregar padahal yang sebenarnya diantara mereka tidak ada ikatan kekeluargaan. Hal tersebut pun mengejutkan ayah kandung dari Murni Siregar dan Almarhum Lontung Siregar karena hingga saat ini orang tua tersebut masih hidup dan tidak pernah memberikan anaknya pada orang lain.
Selain itu menurutnya, lokasi tanah yang dimaksud dijual pun tidak tertera letak dan lokasi yang jelas,para saksi tapal batas tanah pun tidak membubuhkan tandatangan,dan yang lebih anehnya dalam surat disebut ditanda tangani didepan atau disaksikan hula hula dan keluarga,sementara beberapa saksi yang membubuhkan tanda tangan sebagai saksi tidak ada kaitannya dengan keluarga Almarhum Tiermin Sipahutar pemilik asli.
Murni Siregar dan keluarga pun beritikad baik silaturahmi kepada terduga para penggarap, selanjutnya meminta para penggarap memulangkan tanah tersebut, agar tanah tersebut dikosongkan dan dikembalikan kepadanya,namun Murni bersama keluarga malah diusir diduga para penggarap.Kasus tersebut pun sempat di mediasi di kantor Desa namun tidak membuahkan hasil sehingga Murni bersama keluarga memilih menempuh jalur hukum dan mencari keadilan di Polres Toba melalui Polsek Habinsaran.(SGN/MP/R01)
Discussion about this post