Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Setidaknya warga Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun bisa sedikit lega atas berkurangnya Bandar Narkoba di wilayah tersebut, tentu pencapaian yang besar ini layak diungkapkan rasa terima kasih terhadap Polsekta Tanah Jawa yang telah bersusah payah untuk mengungkap salah satu jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa Resort Simalungun.
Tepat pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB , Kapolsek Tanah jawa Kompol Manson Nainggolan S.H M.Si menerima informasi dari Masyarakat, bahwa di pekan Tanah Jawa Kelurahan Tanah jawa,Kecamatan Tanah Jawa,Kabupaten Simalungun, ada seseorang Laki Laki yang bernama inisial ADI. M. membeli/ menyimpan/ memiliki Narkotika di duga jenis sabu.
Selanjutnya Kapolsekta Tanah Jawa Kompol MANSON NAINGGOLAN S.H M.Si langsung perintahkan Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan dan pengintaian dan selanjutnya penangkapan terhadap orang yang di duga Bandar Narkotika jenis Shabu shabu.
Dari hasil penyelidikan/ pengintaian, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan Penggerebekan Rumah milik ADI.M dan langsung melakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap seorang yang di duga Bandar Narkotika jenis shabu shabu An inisial ADI
Setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan di duga pelaku An inisial ADI.M menunjukkan barang yang di duga narkotika sebanyak :
1 (Satu) plastik klip sedang yang tembus pandang di duga berisikan kristal di duga narkotika jenis shabu shabu. Dengan berat bruto 1.25 gram.34 (Tiga puluh empat) plastik klip kecil yang tembus pandang di duga berisikan narkotika jenis shabu shabu. Dengan berat bruto 5.45 gram dan diakui barang tersebut miliknya sendiri.
Identitas di duga pelaku penyalahgunaan Narkotika adalah sbb :
Nama : ADI. M , Lk, 42 thn, wni, kristen protestan, Pekan tanah jawa Kel. Tanah tanah jawa Kecamatan Tanah jawa, kabupaten Simalungun
Dari pelaku ADI. M ditemukan :
1 ( satu ) Bungkus Plastik Klip besar Berisi Narkotika jenis Shabu.34 (Tiga puluh empat) Bungkus Plastik Klip kecil Berisi Narkotika jenis Shabu.
3 (Tiga) Bal Plastik Klip kosong.1 (Satu) buah Hp Android warna hitam merk Vivo 1820 warna biru berkesing hitam.1 (satu) Buah timbangan elektrik merk Pro 50 warna hitam.Uang tunai Sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
Dari hasil interogasi yang di duga tersangka Narkoba atas nama ADI .M Membeli narkoba jenis sabu sabu tersebut dari seorang laki” yang bernama Inisial H yang beralamat di Kota Pematang Siantar provinsi Sumut.
Dan selanjutnya atas perintah Kapolsekta tanah jawa Tim opsnal Reskrim Polsekta Tanah Jawa membawa diduga pelaku ke sat resnarkoba polres simalungun untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.(SGN/Red)
Discussion about this post