Simalungun,Sinarglobalnusantara. com-
Rupa rupanya strategi kutipan berkedok bergotong royong atau di Simalungun disebut Marharoan Bolon sudah merembet masuk ke dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,jika itu bergotong royong untuk pembangunan tentu menjadi hal yang baik, namun jika dilakukan pungutan berkedok gotong royong untuk biaya perpisahan dan lainnya tentu menjadi hal yang tak terpuji bahkan bisa dikategorikan Pungutan Liar (Pungli) bahkan jauh dari Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Sedangkan Pungli yang meliputi lingkungan sekolah tentunya sangat haram,memang banyak modusnya,dan biasanya metode permainannya sudah dirapatkan dengan Komite Sekolah dan wali siswa,namun di SMK Negeri 1 Raya yang berlokasi di Jln Rajamin Purba, SH NO. 31 , Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara,tampaknya sudah tidak pandang bulu lagi,sebaliknya orang tua terpaksa mengalah dan menyetujui dengan alasan demi kenyamanan anak bersekolah.namun apapun dalihnya pungutan disekolah tentunya sangat haram, karena Pemerintah sudah menggelontorkan anggaran yang cukup besar melalui Dana Bos dengan tujuan dasarnya yaitu untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.
Fakta di SMK Negeri 1 Raya, sesuai keterangan Wali Siswa pada Senin (12/08/2024),Semenjak pergantian Kepala Sekolah beberapa bulan yang lalu dari Erlinda Saragih kepada Mula Simanjuntak pihak sekolah langsung menaikkan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang tahun sebelumnya 75.000 rupiah menjadi 100.000 rupiah per bulannya,alhasil keputusan tersebut menuai kritik dari para wali siswa karena dinilai mencekik leher para orang tua siswa, ironisnya kenaikan tersebut merupakan tambahan biaya perpisahan untuk kelas Xll (dua belas),dalilnya pun bergotong royong, sehingga anak didik yang baru masuk kelas X (sepuluh) pun haru membayar biaya perpisahan untuk kakak kelasnya, tentu ini dinilai wali siswa hanya akal akalan semata untuk memuluskan niat melakukan Pungutan (Pungli=Red)
“Songon na i terjebak dassa Nami mendaftar niombah sikolah i SMK Negeri 1 Raya on,namin uhur mendaftar i Negeri ase makkorting biaya pendidikan niombah do, kenyataan ni bahat do tong pungutan,ambit i SMK Swasta paling uang sekolah ni berkisar 110 das bani 130 ribu do per bulan, hape ni i SMK Negeri on dos do maningon membayar 100.000 tiap bulan ni, mungkin i sekolah Swasta boi pe diri mangido tolong keringanan uang sekolah han keluarga kurang mampu, tapi on domma terlanjur”ungkap salah satu wali siswa saat berbicara sesama rekannya dengan berbahasa daerah Simalungun di sebuah rumah makan di sekitar SMK Negeri 1 Raya yang jika diterjemahkan begini kira kira .(Rasanya seperti terjebak saja mendaftarkan anak kami di SMK Negeri 1 Raya ini, harapan mendaftarkan sekolah di Negeri agar mengurangi biaya pendidikan anak,nyatanya banyak juga pungutan,di SMK Swasta paling uang sekolah berkisar 110.000hingga 130.000 per bulan,di SMK Negeri ini ya sama ajah kami harus bayar 100.00p per bulan,mungkin di sekolah Swasta masih bisa minta keringanan uang sekolah dari keluarga kurang mampu, namun ini sudah terlanjur).
Mendengar percakapan tersebut wartawan Sinar Global Nusantara langsung ikut nimbrung dalam pembahasan, ketika ditanya pungutan 100.000 untuk keperluan apa,Wali Siswa yang enggan namanya dipublikasikan demi keamanan anaknya di sekolah mengatakan sesuai penjelasan dalam rapat bahwa pungutan tersebut sebagian untuk uang OSIS, tambahan honor guru dan biaya perpisahan siswa kelas Xll yang dikenakan pada kelas X dan XL dengan alasan bergotong royong.
Namun kebijakan ini justru menimbulkan pertanyaan dan keprihatinan di kalangan orang tua murid, terutama bagi mereka yang anaknya baru duduk di kelas X dan kelas Xl.”Kami merasa tidak adil jika anak kami yang masih lama lulus atau 3 tahun lagi sudah dibebani dengan uang perpisahan, lagian pun tidak ada transparansi atau penjelasan lebih lanjut mengenai alokasi dana ini, untuk memperdebatkan itu semua kami pastinya kurang berani takut berpengaruh atas keberadaan anak anak kami disekolah,jadi kami mohon pada media agar ini di UP kepermukaan supaya diperhatikan Aparat Penegak Hukum”Tandas wali siswa lainnya menyampaikan keluhannya.
Terkait kenaikan SPP dan pungutan di SMK Negeri 1 Raya,Mula Simanjuntak selaku Kepala Sekolah (Kasek) ketika dikonfirmasi membenarkan soal kenaikan tersebut dari 75.000 menjadi 100.000 per siswa dalam satu bulan,tambahan biaya tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk OSIS dan perpisahan siswa, selanjutnya untuk penambahan biaya honor guru.Menurut Kasek, dalam rapat bersama orang tua dia telah memaparkan semua program tersebut selanjutnya menyerahkan keputusan pada wali siswa.
Namun jawaban Kepala Sekolah tersebut dinilai hanya sekedar pembenaran tindakan yang telah dilakukan pihak sekolah, bahkan untuk mengelabui peraturan pihak sekolah coba cuci atas persoalan dengan dengan pinjam tangan Komite Sekolah,namun pada dasarnya dengan alasan apapun bahwa pungutan di dunia pendidikan tidak diperbolehkan sesuai amanat Permendikbud No 75 Tahun 2016.Maka yang terjadi di SMK Negeri 1 Raya diduga kategori Pungli dan bukan sumbangan karena sifatnya wajib meskipun tidak mengikat dengan pembayarannya setiap bulan, tentu jika sumbangan maka sifatnya adalah sukarela.
Amatan Sinar Global Nusantara selaku media Inspirasi Rakyat Nusantara,Kenaikan biaya pendidikan ini menambah panjang draf persoalan persoalan yang dihadapi oleh sekolah-sekolah Negeri dalam hal pengelolaan dana dan kepercayaan publik khususnya Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.Situasi ini seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh Satuan Pendidikan untuk lebih terbuka dan bijaksana dalam mengambil keputusan yang berdampak pada banyak pihak, terutama di masa sulit seperti sekarang ini. Ketidakjelasan dalam pengelolaan dana bisa berakibat fatal terhadap kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan yang seyogyanya menjadi pilar masa depan bangsa.
Dari informasi Wali Siswa yang harus bayar 100.000 per siswa dalam 1 bulan,maka jika dikalkulasikan dengan jumlah siswa yang terdaftar di DAPODIK 898 siswa,maka anggaran yang terkumpul dalam 1 bulan mencapai 89.800.000 rupiah,dan dalam kurun 1 tahun mencapai 1.077.600.000 (terbilang satu milyar tujuan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah),maka sudah selayaknya realisasi anggaran tersebut wajib dipertanyakan, karena potensi korupsi kuat didalamnya.Padahal pemerintah sendiri telah menggelontorkan anggaran cukup besar melalui Dana BOS SMK Negeri 1 Raya sejumlah 1.436.800.000 (terbilang satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Bedasarkan penelusuran team Sinar Global Nusantara,biasanya yang terjadi di lapangan pihak pihak Satuan Pendidikan melakukan beberapa pungutan di beberapa item,yakni
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang try out
26. Uang pramuka
27. Uang asuransi
28. Uang kalender
29. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan.
(SGN/team/JES)
Discussion about this post