Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Sampai saat ini kasus penipuan yang telah dilaporkan ke Polres Simalungun belum ada kelanjutan nya,malah penipu dirinya masih berkeliaran bebas beraktivitas seolah kebal terhadap hukum.Hal itu dikatakan EED.Suprianto warga Simpang Nangka RT Silepu Rejang,Kabupaten Rejang Lebong, Provisi Bengkulu kepada awak media ini Minggu (30/03/2025).
Selanjutnya dikatakannya pengaduannya ke Polres Simalungun tertanggal 20 Januari 2025 dengan Nomor 31 /1-2025 SPKT/Polres Simalungun dan terlapor atas nama S boru Purba penduduk Dalig Raya Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.Adapun kasus tersebut dugaan penipuan dengan dirinya Pasal 373 ,Pasal 378.yang terjadi di rumah terlapor.
Kronologis kejadian nya,pada hari Minggu 10/11-2024 korban memberikan uang sebanyak 40 Juta rupiah dengan janji ada barang kolang Kaling,tetapi barang tersebut tidak ada ketika di minta korban, akhir nya di laporkan ke Polres Simalungun.”Saya meminta kepada Polres Simalungun atau yang menangani kasus yang saya laporkan agar di proses sesuai dengan panggilan ke pada saya yang ditanda tangani B.Hutauruk 24/1 2025 “ujarnya.
Terpisah Ketua LSM Halilintar Sumut,SP Tambak SH,yang merupakan rekan korban dalam hal ini menilai Polres Simalungun agak lamban dalam menangani perkara tersebut,sebap jika diperhitungkan dari watu pelaporan hingga saat ini sudah berjalan hampir 3 bulan, sehingga SP Purba Tambak berharap selesai lebaran IdulFitri kasus ini harus sudah terang benderang.(SGN/SP)
Discussion about this post