Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB, telah terjadi kebakaran 1 (satu) unit rumah permanen milik ibu Jainem(74) yang berada di Huta lll Bahjoga Selatan, Nagori Bahjoga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun,Sumut.
Menurut keterangan saksi,Surya Dharma(40) warga Huta III Bahjoga selatan, bahwa api berasal dari kabel meteran listrik yang langsung menyala dan menghanguskan 1 unit rumah milik nenek Jainem
Melihat api semangkin membesar, selanjutnya Gamot Huta lll Bahjoga Selatan Sukardi alias Bendot (38) mengajak warga untuk melakukan pemadaman dengan menghidupkan sumur bor dan memasang selang milik Ibu Ani tetangga nya untuk menyiram api dan warga lainnya menggunakan ember untuk menyiram nyala api.Tutur Usman Sinaga(55).
Selanjutnya Api dapat dipadamkan selama waktu 60 menit, sehingga api tidak merembes ke rumah warga lainnya, dan saat kejadian bahwa rumah sedang kosong.Karena ibu Janiem sedang berkunjung ke rumah tetangganya
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan ,SH.,M.Si membenarkan peristiwa tersebut.” Memang benar sekitar pukul 13.00 WIB tadi telah terjadi kebakaran di Nagori Bahjoga yang menghanguskan 1(satu)unit rumah permanen.Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut hanya anak ibu Juniem yang bernama Edi Gunawan alias Geleng(40) mengalami luka pada tangan dan kepala akibat kejatuhan material bangunan saat ingin menyelamatkan barang barang “jelas Kapolsek.
“Selanjutnya korban ini kita bawa ke klinik bidan desa,dan kerugian materil diperkirakan sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah ).Sampai saat ini diduga bahwa penyebab terjadinya peristiwa kebakaran akibat dari arus listrik(korsleting). sedangkan barang bukti diamankan yaitu ; 1 buah broti bekas terbakar,dan 1 buah meteran listrik
bekas terbakar.”ungkap Kapolsek.
Sedangkan Personil yang membantu dan cek TKP yakni Ipda S.Siahaan, Aiptu M.H. Sinaga, Aiptu J. Manihuruk, Aiptu B. Hutasoit, Aiptu R.A.F. Sihombing,dan Aipda R. Tambunan(SGN/R01)
Discussion about this post