Lombok, Sinarglobalnusantara.com
Kemendikbud kembali luncurkan bantuan untuk meringankan beban orang tua para siswa.
Lewat program kertu PIP, Kemendikbud memberikan bantuan uang saku bagi para siswa.
Adanya prigram kartu PIP Kemendikbud ini tentu saja disambut bahagia oleh para orang tua karena merasa bebannya diringankan. Para orang tua merasa terbantu dengan hadirnya program kartu PIP Kemendikbud ini.
Terlebih lagi uang saku yang disalurkan oleh Kemendikbud ini dicairkan setiap bulan bagi siswa yang mendapatkannya. Namun walaupun saat ini tidak mendapatkan, para orang tua tidak perlu khawatir dan bisa mendaftar secara mendiri untuk dapat kartu PIP Kemendikbud.
Selain itu, aturan kemendikbud yang terbaru mengenai seragam sekolah anak sudah resmi ditetapkan. Untuk memberikan kemudahan, Kemendikbud akan memberikan seragam gratis bagi anak yang akan memasuki usia SD dan SMP secara keseluruhan.
Selain bantuan seragam sekolah, kemendikbud juga memberikan bantuan biaya sekolah bagi para siswa yang kurang mampu.
Untuk melihat nama penerima PIP bisa langsung mengikuti langkah berikut ini:
1. Buka laman resmi PIP, bisa langsung klik DI SINI
2.Masukkan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) siswa.
3. Selesaikan penjumlahan yang terdapat pada kolom.
4. Klik tombol ‘Cari’ untuk memeriksa informasi mengenai status penerima pada halaman tersebut.
Setelah melalukan verifikasi dengan benar maka akan muncul nama anak yang menerima bantuan PIP.
Jika belum terdatftar sebagai penerima kartu PIP, bisa langsung mendaftar dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Jika tidak memiliki KIP, siswa dapat mendaftar menggunakan dengan KKS yang diajukan ke lembaga pendidikan.
2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua harus meminta SKTM dari desa atau kelurahan.
3. Kemudian langsung ajukan KKS milik orang tua siswa untuk melakukan verifikasi data.
Setelah melakukan beberapa hal tersebut, peserta didik dapat mengisi data dengan benar di laman
Setelah selesai mengisi data dan verifikasi. Siswa dapat mengecek status penerimaannya melalui laman pip.kemendikbud.go.id dengan cara berikut:
1. buka situs pip.kemendikbud.go.id
2. Cari tombol cari peserta pada laman tersebut.
3. Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
4. Kemudian klik cari.
Setelah melakukan proses tersebut, maka akan terlihat nama siswa terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan.
Besaran yang diterima dari program PIP berbeda tergantung jenjang pendidikan siswa saat ini.
Besaran dana KJP yang didapatkan oleh para siswa pun beragam sesuai dengan jenjang pendidikan mereka saat ini.
Berikut besaran dana KJP yang diterima oleh siswa sesuai dengan jenjangnya.
1. SD
– Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
– Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
– Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
– Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan
2. SMP/Mts
– Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
– Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
– Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
– Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan
3. SMA/MA
– Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
– Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
– Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
– Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan
4. SMK
– Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
– Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
– Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
– Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan
5. PKBM
– Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
– Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
– Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan
5. PKBM
– Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
– Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
– Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan
– Peserta Didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 tahun
– Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
– Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
– Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
– Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas.
– Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
– Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
– Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
– Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Jika memenuhi kualifikasi tersebut, sang anak bisa labgsung didaftarkan sebagai penerima biaya KJP melalui link berikut: Itulah bantuan biaya yang diberikan pada anak sekolah selain melewati kartu PIP
Discussion about this post