Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Sebelumnya pada 30 September 2024,Kepala Desa/Pangulu Nagori Bosar Nauli Heppi Nurnatalia Sidauruk S.Pd telah memberhentikan Kaur Pemerintahan atas nama Dedy Shandika Sinaga dengan berbagai alasan bahkan dituduh penghambat pembangunan Nagori yang menurut Dedy Sandika Sinaga tidak benar,justru menurut Dedy Pemberhentiannya sebagai perangkat desa didasari lebih pro terhadap masyarakat setempat dan takut akan dosa sehingga tidak bersedia menandatangani SPJ atau Surat Pertanggungjawaban Dana Desa yang perealisasiannya tidak jelas.
Ditanya lebih lanjut alasannya tidak menandatangani SPJ tersebut dan program apa saja yang tidak jelas dimaksudkan, jawaban Dedy Sinaga sangat mengejutkan, ternyata Dedy disuruh menandatangani SPJ beberapa program diduga fiktif atau belum direalisasikan diantaranya;
1.SPJ Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Lansi untuk Tahun Anggaran 2023, menurut Dedy Sinaga anggaran tersebut belum dibelanjakan Pangulu Bosar Nauli namun Dedy disuruh menandatangani SPJ.
2.SPJ untuk kepemudaan Tahun Anggaran 2023 yang seharusnya disalurkan ke masyarakat namun tidak disalurkan oleh Pangulu Heppi Sidauruk.
3.SPJ Pembelian Kursi Rapat Tahun Anggaran 2024 ,dimana dalam realisasi Anggaran seharusnya kursi berjumlah 50 buah,akan tetapi yang datang hanya 30 Kursi,sehingga Dedy Sinaga enggan menandatangani SPJ tersebut.
4.Pengadaan ATK Kantor tidak jelas,dimana rekanannya di buat atas nama Twins Fotocopy,sedangkan menurut Dedy Sinaga Twins Fotocopy ini pun tidak ada Tokonya.
Beberapa program tersebut yang wajib diselesaikan SPJ nya agar bisa melakukan pengajuan tahap ke ll,namun karena realisasinya tidak jelas sehingga Dedy Sinaga enggan mempertanggungjawabkan,
sehingga disebutlah Dedy Sinaga penghalang pembangunan Nagori dan penghalang Pencairan Dana Desa Tahap ll,”Wajib diselesaikan SPJ nya meskipun realisasinya tidak jelas,mana mungkinlah saya mau menipu seperti itu bang,saya merasa berdosa lah menipu”kata Dedy.
Sebenarnya menurut Dedy Sinaga, banyak kejanggalan kejanggalan dalam praktek penyaluran Dana Desa di Nagori Bosar Nauli,salah satu contoh lain adalah pengadaan 2 unit Laptop yang bersumber dari Tahun Anggaran 2023, juga diduga tidak jelas,”Itu bang ada juga pengadaan laptop, itu pengakuan pangulu sudah dibayarkan ke rekanan tapi barangnya gak datang.Kita gak tau lah permainan pangulu ini sama rekanan kayak mana,tapi yang jelasnya untuk laptop abang boleh konfirmasi sama Kaur Pembangunan karna dia yang menyelesaikan SPJ itu, tapi sampai saat ini Laptop itu tidak ada”ungkap Dedy Sinaga melalui pesan WhatsApp Rabu (09/10/2024).
Malah menurut Dedy Sinaga perangkat tidak pernah bisa mencampuri soal penggunaan Dana Desa, justru Heppi Sidauruk lah yang mengatur segalanya”Masalah belanja pembangunan fisik dan belanja keperluan Nagori pun TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) gak tau apa apa bang, karna yang mesan material untuk fisik bukan TPK melainkan Pangulu sendiri makanya kita gak tau permainan pangulu ini dengan rakanan”ujar Dedy.
Selain 4 program yang tidak jelas diutarakan Dedy Sinaga, pengadaan 2 unit Laptop Tahun Anggaran 2023 juga diduga tidak jelas,”Itu bang ada juga pengadaan laptop, itu pengakuan pangulu sudah dibayarkan ke rekanan tapi barangnya gak datang.Kita gak tau lah permainan pangulu ini sama rekanan kayak mana,tapi yang jelasnya untuk laptop abang boleh konfirmasi sama Kaur Pembangunan karna dia yang menyelesaikan SPJ itu, tapi sampai saat ini Laptop itu tidak ada”ungkap Dedy Sinaga melalui pesan WhatsApp Rabu (09/10/2024).
Terpisah Kaur Pembangunan Nagori Bosar Nauli Ika Puji Rahayu yang disebut TPK Pengadaan 2 buah unit Laptop belum berhasil dikonfirmasi,pesan konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp belum dijawab hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi.
Sama halnya dengan Pangulu Nagori Bosar Nauli Heppi Nurnatalia Sidauruk SPd ,saat dikonfirmasi oleh Sinar Global Nusantara melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu (12/10/2024) tidak dapat dikonfirmasi,pesan konfirmasi yang dikirim selalu centang satu diduga sudah diblokir mengingat sering kritisi soal kinerjanya.Bahkan ketika coba dikonfirmasi mengunakan nomor lain tetap saja Heppi Nurnatalia Sidauruk bungkam soal dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukannya dan soal pemberhentian sepihak, padahal pesan konfirmasi terlihat ceklis 2 dengan tanda dibaca.
Sementara itu,Camat Hatonduhan Ryan Pakpahan ketika dikonfirmasi soal pemberhentian Dedy Sinaga dari perangkat Nagori Bosar Nauli yang dilakukan oleh Pangulu Nagori Bosar Nauli mengaku tidak ada memberikan rekomendasi pergantian perangkat,”Dari kecamatan tidak ada mengeluarkan rekomendasi apapun tulang, lagian kan perangkat itu baru satu tahun direkrut Pangulu, seharusnya diberikan pembinaan terlebih dahulu jangan langsung main pecat, makanya tidak ada kami respon itu”tandas Camat sembari mengirimkan aturan tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Nagori yang tertuang dalam PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2017
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.
Dari peraturan tersebut jelas diketahui,bahwa seorang perangkat Desa bisa diberhentikan apabila:
1. Meninggal dunia,
2. Atas permintaan sendiri,
3. Diberhentikan karena
a. usia genap 60 Tahun
b. Dinyatakan terpidana paling singkat 5 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
c. Berhalangan tetap.
d.Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
e.Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Selain syarat materil tersebut,ada juga syarat Formil dalam pemberhentian perangkat Desa,ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan;
1.Kepala Desa harus konsultasi dengan Camat mengenai pemberhentian Perangkat Nagori
2. Camat memberikan rekomendasi tertulis atas nama Bupati yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa paling lama 7 hari kerja; dan
3. Rekomendasi tertulis dari Camat dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam pemberhentian Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa
Sementara Camat Hatonduhan sendiri mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi pemberhentian perangkat Nagori di Bosar Nauli, sehingga pemberhentian Dedy Shandika Sinaga dari jabatan Kaur Pemerintahan sudah jelas melanggar hukum, sehingga apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya masih berlaku di Nagori Bosar Nauli.Namun atas kesewenang wenangan Heppi Sidauruk dan terkait dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 maka Inspektorat Kabupaten Simalungun bersama Aparat Penegak Hukum dinilai harus turun melalukan penyelidikan dan evaluasi kinerja Pangulu Bosar Nauli.
Untuk diketahui kembali,edisi sebelumnya 9 Oktober 2024,Sinar Global Nusantara menerbitkan artikel bertajuk”Kades Bosar Nauli Heppi Sidauruk Beri Surat Cinta Buat Dedy Sinaga,Lalu Pecat Sepihak Karena Enggan Teken SPJ Dana Desa Tak Jelas”,dalam penjabaran materinya dituliskan jabatan adalah amanah dan titipan sementara yang diamanahkan oleh Yang Maha Kuasa dan kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan Nya dan diakhirat,sehingga dalam pelaksanaannya perlu berazaskan keadilan dan kebenaran.
Namun dititipkan jabatan menjadi Kepala Desa/Pangulu Nagori saja ternyata sudah membuat Heppi Nurnatalia Sidauruk kalap mata dibarengi arogansi sehingga sudah merasa berkuasa dan kebal hukum yang akhirnya berbuat semena mena di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Belum saja lama di demo 160 Kepala Keluarga dari Dusun Rondang dan Dusun Sukajadi agar Heppi mengundurkan diri dari jabatan Pangulu Nagori Bosar Nauli karena dianggap arogan dan tidak mengayomi masyarakat,bahkan meresahkan warga akibat semena mena dan dianggap penjajah di Nagori tersebut,kemarin juga soal penggarapan lahan milik CV.Jaya Anugerah berkedok kelompok tani,Pangulu diduga ada keterlibatan otak dibalik perihal tersebut yang berakibat salah satu perangkat Nagori dan beberapa warga tersandung hukum karena pengerusakan aset perusahaan.
Namun kali ini Heppi Nurnatalia Sidauruk kembali menunjukkan arogansinya dan bertindak semena mena seperti kebal hukum dengan memberhentikan Perangkat Nagori tanpa regulasi yang benar.Ternyata bukan hanya masyarakat saja menjadi korban arogansi dan kesewenangwenangan Heppi Sidauruk,bahkan perangkat nagori juga menjadi korban,jika sebelumnya boming permasalahan pengangkatan perangkat Nagori,kali ini Pangulu yang disebut masyarakat menang tanpa visi misi ini kembali berulah,yang menjadi korbannya adalah Dedy Shandika Sinaga,baru direkrut menjadi Kaur Pemerintahan pertengahan Agustus 2023 lalu namun sudah dipecat sepihak oleh Pangulu Heppi.
Informasi dihimpun sesuai keterangan tertulis Dedy Shandika Sinaga kepada Sinar Global Nusantara dalam edisi tersebut. Awalnya pada tanggal 1 September 2024,Pangulu Heppi melalui pesan WhatsApp group mengundang Perangkat Desa untuk hadir esok harinya untuk diskusi soal pekerjaan,namun saat para perangkat hadir tidak ada sama sekali pembahasan tentang kinerja,bahkan menurut Dedy Sinaga seharusnya bila rapat kinerja berarti semua tugas tugas dievaluasi,bukan hanya kinerja 1 perangkat Desa saja.
“Selama satu hari kami di kantor dan Pangulu pun di kantor namun tidak ada pembahasan apapun,kemudian sore harinya sebelum pulang kantor,pangulu memberikan saya surat tanpa amplop,dengan bahasa”ini Surat Cinta dari saya” dan itu diberikan di depan perangkat desa lainnya,dan ternyata isinya Surat Peringatan pertama (SP1)”Tulis Dedy Sinaga sembari menunjukkan bukti bukti saat itu.
Menurut Dedy dalam SP 1 tersebut ada 3 poin yang menjadi alasan Pangulu memberikannya SP1,namun yang dia sesali dia tidak diberikan waktu memberikan tanggapan,”Kenapa pangulu tidak memanggil saya ke ruangannya jika memang ada kesalahan yang saya lakukan, padahal dari pagi pangulu berada di kantor, kenapa dia memberikan surat itu pada saat mau pulang kerja tanpa memberikan kesempatan untuk saya memberikan tanggapan atau keberatan atas poin poin yang menjadi alasannya”,katanya
“Pada poin 3 saya di tuduhkan mengadu domba terkait pembagian Bulog,yang saya ingat pembagian Bulog dari Hanpang pada tanggal 21 Agustus 2024,dimana satu hari sebelumnya masyarakat yang namanya terdaftar dalam penerima beras di undang oleh Gamot masing masing,namun pada saat pembagiaan masyarakat yang sudah diundang khusunya masyarakat Huta II Rondang tidak di bagikan dengan alasan dari Gamotnya kesalahan informasi dan akan di bagikan bertahap,masyarakat tersebut pun kecewa dan pulang dengan tangan kosong,dan hal ini boleh di tanyakan langsung kepada warga Huta II Rondang”.tandasnya.
Lanjut Dedy Sinaga,keesokan harinya kebetulan ada pesta di Huta ll Rondang,dan warga menanyakan kepadanya apakah beras sudah datang,dan dijawab Dedy sudah datang,namun masyarakat mengeluh mereka sudah datang karena diundang tapi tidak di bagikan berasnya, sementara huta lain sudah di bagikan,oleh Dedy Sinaga mengarahkan masyarakat agar dipertanyakan pada Gamotnya,karena jika sudah diundang berarti nama masyarakat tersebut ada dalam daftar,”Namun perbincangan tersebut membuat Dedy Shandika Sinaga diberikan SP1,padahal secara logika menurutnya tidak mungkin membohongi masyarakat,sementara masyarakat lain pun mengetahui bahwasanya beras bulog sudah datang.
Tidak butuh waktu lama,Pangulu Heppi mengeluarkan SP 2 buat Dedy dengan poin yang tidak masuk akal,sama halnya diberikan pada Dedy Sinaga saat sore akan pulang jam kantor,”Saya dituduhkan tidak menyelesaikan tugas sehingga menghalangi pengajuan Dana Desa Tahap II,hal ini membuat saya semakin tidak masuk akal,dengan logikanya saya tidak mungkin mempertanggungjawabkan yang tidak ada,karena ada beberapa SPJ yg tidak sesuai menurut saya,dan saya tidak mau mempertanggungjawabkan yg tidak sesuai dengan yg di anggarkan”kata Dedy Sinaga mengungkap kebobrokan penyelenggaraan Dana Desa di Nagori Bosar Nauli.
Lajut Dedy Sinaga,poin ke 2 dia dituduhkan tidak menyimpan dokumentasi rapat,dan di situ tidak di jelaskan rapat apa,tapi dari lisan pangulu mengatakan Dedy tidak menyimpan dokumentasi rapat kelompok tani, padahal menurut Dedy secara aturannya Kelompok Tani sudah ada pengurusnya, seharusnya mereka lah mempersiapkan segala dokumen yg di perlukan kelompok tani, tapi ini di bebankan kepada Dedy Sinaga seperti mencari celah kesalahan karena dianggap tidak sejalan dan engan menandatangani SPJ yang diduga tidak jelas sebelumnya.
Pada tanggal 24 September 2024, kembali Dedy Shandika Sinaga menerima SP 3 yang disampaikan melalui Kaur Keuangan,dan waktu yang sama setelah pulang kerja, beberapa alasan diberikan SP 3 diantaranya kurangnya kedisiplinan waktu,Dedy Sinaga pun tidak terima soal tersebut, bahkan Kaur pemerintahan non aktif ini bisa menjamin dan boleh dipertanyakan kepada masyarakat sekitar kantor pangulu siapa yang pertama kali membuka kantor dan yang terakhir pulang,diakui Dedy memang ada kesepakatan untuk petugas piket yang bertugas masuk jam 8 pagi pulang jam 4 sore dan yang tidak piket boleh tidak hadir, dan yang hadir boleh pulang setengah hari.
Poin ke 2 Dedy dituduh tidak melakukan musyawarah bersama Perangkat Nagori dan Maujana Nagori untuk mengganti KPM penerima PKH sehingga menimbulkan permasalahan baru pada Pemerintah Nagori, padahal menurutnya,ia selalu mengingatkan kepada Pangulu jika ada perubahan penerima bantuan wajib melaksanakan rapat/musyawara namun tidak pernah di tanggapi Heppi.
“Dalam jangka 22 hari saya telah menerima SP1 sampai SP 3,serta SK Pemberhentian diberikan pada tanggal 30 September 2024 dari Panggulu Bosar Nauli secara sepihak tanpa memenuhi syarat Formil dan syarat Materil sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai Surat DPMN Kabupaten Simalungun Nomor :400.10.2.2/ :400.10.2.2/868/15.2/2023
Perihal : Pemberhentian dan Pengangkatan Tungkat Nagori.Yang seharusnya jika ada kesalahan dari anggota maka di berikan dulu pembinaan, dan berikan kesempatan kepada anggota memberikan pendapat, bukan langsung mendindak yang bersangkutan apalagi menindak tidak sesuai dengan peraturan yg berlaku”ungkap Dedy dengan melampirkan Surat Peringatan dan Surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Heppi Sidauruk.
Terkait seluruh hal yang dibeberkan oleh Kaur Pemerintahan Nagori Bosar Nauli Dedi Sandika Sinaga,Pangulu Nagori Bosar Nauli Heppi Nurnatalia Sidauruk.SPd,belum berhasil dikonfirmasi,pesan WhatsApp yang dikirim pada Selasa (08/10/2024) pukul 18:05 WIB masih terlihat ceklis satu hingga Rabu (09/10/2024) pukul 10:30 WIB.Diduga Heppi Nurnatalia sudah memblokir nomor wartawan mengingat kinerjanya sering dikritisi.(SGN/R01)
Discussion about this post