Simalungun, Sinarglonalnusantara.com-
Sebanyak 108 pokok Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) milik PTPN IV Kebun Unit Tinjowan, yang terletak di Blok 24 M Afdeling III, dilaporkan mengalami kerusakan akibat tindakan orang tak dikenal (OTK). Kejadian ini menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan mengganggu proses produksi kelapa sawit di wilayah tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun dari keterangan Asisten Kepala Rayon A, Syahrul Saragih, pada Sabtu (11/10/2025), kerusakan tersebut ditemukan pada hari Rabu, (08/10/2025) sekira pukul 07:00 WIB.”Ada sejumlah 108 pokok TBM yang dirusak bang, menurut analisa kami dirusak menggunakan benda tajam seperti babat atau arit, kemungkinan malam hari bang karena perusakan diketahui pagi hari”ujar Syahrul.
Saat ditanya apakah pihak manajemen memiliki pertikaian sebelumnya dengan stakeholder perkebunan , Syahrul Saragih mengakui pernah ada,”Memang ada sebelumnya warga inisial AS warga Dusun Sidosemi, Nagori Teluk Lapian,kita larang mengangonkan ternak lembu nya di area TBM, dan satu lagi inisial A warga Desa Siajam, kabupaten Batubara, namun sepertinya tidak terima, bahkan karyawan pernah diancam menggunakan arit,namun bukan maksut kami menuduh warga tersebut, biarlah Aparat Penegak Hukum yang mengungkapnya, yang pasti soal pengerusakan ini sudah kami laporkan kepada Polres Simalungun”, ungkapnya sembari menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor :426/X/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Diterangkan Askep Syahrul Saragih,pihak PTPN IV Kebun Unit Tinjowan telah melakukan inventarisasi kerusakan dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,”Manajemen PTPN IV kebun Tinjowan sangat mengutuk perbuatan tersebut karena telah merugikan perusahaan, kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kerusakan ini tentu berdampak pada target produksi kami kedepan.Kami berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap pelaku dan motif dari tindakan perusakan ini.”tandas Asisten Kepala.
Ditanya taksasi kerugian PTPN IV Regional ll kebun Tinjowan akibat pengerusakan tersebut, Askep menjelaskan untuk sementara perhitungan estimasi kerugian sekira Rp 12.781 061 (Dua Belas Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Puluh Satu Rupiah).
Lebih lanjut sesuai keterangan Syahrul, pihak kepolisian setempat telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti untuk proses penyelidikan. Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan untuk membantu mengungkap identitas pelaku.Kejadian ini menambah daftar permasalahan yang dihadapi oleh PTPN IV Kebun Unit Tinjowan,kuat dugaan hal tersebut sangat kuat akibat pengaruh narkoba di kecamatan Ujung Padang.
Pihak PTPN IV berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta dukungan dari masyarakat sekitar untuk menjaga keamanan aset perusahaan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kebun. Jika ada informasi yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,”pesan Askep menghimbau.
Selanjutnya, berdasarkan investigasi wartawan Sinar Global Nusantara di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (11/10/2025) tepatnya di Nagori Teluk Lapian, bahwa inisial AS yang dimaksudkan menuju pada salah satu warga di Kelurahan Teluk Lapian dan diduga pecandu narkoba,dan memang memiliki ternak lembu yang sering diangonkan di area perkebunan PTPN IV unit Tinjowan.Selanjutnya informasi tersebut diharapkan bisa membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.(SGN/R01)
Discussion about this post