Pendidikan, Sinarglobalnusantara.com-
1. Seragam Nasional
Aturan seragam sekolah yang pertama yakni seragam nasional.
Seragam nasional merupakan seragam yang wajib dikenakan oleh siswa sekolah mulai dari SD, SMP hingga SMA/SMK.
Seragam nasional juga menjadi ciri khas bagi siswa di tingkat pendidikan tertentu.
Kemendikbud mengatur aturan seragam sekolah untuk seragam nasional digunakan setidaknya pada hari Senin dan Kamis.
Tak hanya itu, seragam nasional wajib digunakan pada saat upacara bendera.
Bagi siswa SD, seragam nasional yang digunakan yakni kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna merah hati.
Untuk siswa SMP, seragam nasional yang digunakan yakni kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna biru tua.
Sementara siswa SMA/SMK, seragam nasional yang digunakan yakni kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna abu-abu.
Untuk upacara bendera, seluruh siswa baik SD, SMP maupun SMA dan SMK wajib menggunakan atribut seperti topi hingga dasi yang dipadukan dengan seragam nasional.
2. Seragam Pramuka
Aturan seragam sekolah berikutnya adalah seragam Pramuka.
Para siswa SD, SMP dan SMA/SMK wajib menggunakan seragam pramuka.
Model dan warna serta atribut pada seragam Pramuka ini mengikuti aturan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Untuk hari penggunaan seragam Pramuka, Kemendikbud menyerahkannya kepada sekolah masing-masing untuk menentukannya.
3. Seragam Khas Sekolah
Aturan seragam sekolah berikutnya yakni seragam khas sekolah.
Kemendikbud memberikan hak sepenuhnya kepada pihak sekolah untuk menentukan seragam khas sekolah tersebut mulai dari model hingga warna seragam.
Namun pihak sekolah harus memperhatikan hak-hak setiap siswa terutama untuk menjalankan agama dan kepercayaannya terkait dengan seragam khas sekolah yang dibuat.
Pihak sekolah bebas menentukan hari penggunaan seragam khas sekolah.
4. Seragam pakaian adat
Terakhir Kemendikbud mengatur aturan seragam sekolah mengenai penggunaan pakaian adat.
Berbeda dengan seragam khas sekolah, seragam pakaian adat ini diatur oleh pemerintah daerah (Pemda).
Pemda juga diminta oleh Kemendikbud untuk memperhatikan hak-hak setiap siswa saat menentukan seragam pakaian adat.
Seragam pakaian adat digunakan pada hari atau saat adanya acara adat tertentu.(Sgn/Red)
Discussion about this post