Asahan, Sinarglobalnusantara.com-
Permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dengan PT.Sari Persada Raya (SPR) tak kunjung usai hingga kini, sebagai bentuk perjuangan kali ini pada hari Kamis (22/05/2025),ratusan masyarakat yang hadir dari beberapa Desa melakukan aksi pemalangan jalan terhadap PT.Sari Persada Raya (SPR) yang berada di Desa Huta Bagasan dan Desa Huta Padang,Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan,Sumut.
Dalam aksi tersebut, masyarakat mendesak agar perusahaan menunjukkan beberapa orang yakni Toni Nauli Basa dan Hakim Boy serta Lin Can yang diduga banyak memalsukan dokumen HGU dan ijin usaha PT.SPR, masyarakat juga membentangkan spanduk besar bertuliskan beberapa tuntutan dan permohonan bantuan terhadap pemerintah serta beberapa instansi dan wakil rakyat di DPR.
Seperti tertulis dalam spanduk “Kepada yang Terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto,Kapolri, Jaksa Agung , Mentri ATR/BPN, Mentri Pertanian, Dirjen Perkebunan, Mentri Investigasi dan Hilirisasi Komisi Dua DPR- RI, Satgas Anti Mafia Tanah.Dua Puluh Sembilan (29) Tahun Kami Menumpang dalam Hak Guna Usaha (HGU )(1996-2025). Ladang , Kuburan di Dusun Parbuttatan, Aek Natolu,Sigalungun,Marhasing,Surungan Batu, di dalam nya ada Dua Ratus (200)Kepala Keluarga (KK) tidak bisa Mengurus Sertifikat”.
Sementara beberapa tuntutan masyarakat yang terdiri dari gabungan masyarakat lima perkampungan yang mengaku korban kejahatan Mafia Tanah yakni agar PT.Sari Persada Raya (SPR) hadirkan Toni Nauli Basa untuk menunjukkan batas Kampung karena masuk dalam :
1.(HGU) Nomor 2 Tahun 1996 dengan luas 4,434 Hektar yang di keluarkan oleh BPN Asahan petunjuk batas Toni Nauli Basa .
2. Izin usaha Perkebunan SK Bupati Asahan Nomor 503/I UP/BPP/1320/IX/2008 yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Asahan.an,Toni Nauli Basa .
3. Banyak persyaratan HGU dan IUP yang sudah keluar dipalsukan oleh Toni Nauli Basa dan Hakim Boy dan Lin Can.
Sementara itu,Sangkot Manurung selaku koordinator aksi saat ditemui Awak media mengatakan adapun rumah ladang dan kebun masyarakat di HGU kan “Bagai mana kami bisa sejahtera sesuai amanat UUD 1945 dan tujuan Pemerintah karena tanah kampung kami di kuasai oleh Mafia Tanah.Adapun harapan dari seluruh masyarakat yang tergabung enam perkampungan dari dua Desa supaya permasalahan ini segera diselesaikan,agar generasi yang akan datang tidak terusir dari kampung halaman kami,sebab jauh sebelum PT.SPR memulai usaha sebenarnya perkampungan-perkampungan ini sudah ada”, ujar koordinator.
Terpantau aksi masyarakat ini dihadiri Camat BP, Mandoge Micam Sitorus SH, Danramil -14 diwakili Serka P.Marpaung,Kapolres Asahan diwakili oleh Kabag OPS Polres Asahan Kompol Sastrawan Tarigan SH.,MH.,Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi,Kapolsek BP Mandoge dan beberapa personil Polsek BP Mandoge,hadir juga Kades Huta Bagasan Ade Candra Manurung dan Kades Huta Padang Dahlan Sirait.
Setelah mendengar tuntutan masyarakat, Kapolsek BP Mandoge coba mendatangi pihak PT.SPR agar bersedia datang ke TKP guna dilakukan mediasi dan mencari solusi,namun pihak perusahaan SPR tidak bersedia hadir.Camat BP Mandoge Micam Sitorus pun berupaya merendam masyarakat,dengan kondisi hujan lebat di bawah tenda bersama yang lain Camat minta kepada masyarakat agar membubarkan diri mengingat pihak perusahaan tidak ada yang hadir.
” Jangan kita yang berdebat disini lantaran pihak Perusahaan tidak bersedia dalam mediasi ini.Perlu saya sampaikan bawa pak Bupati Asahan (Taufik Zainal Abidin =Red) sekarang sedang berada diluar kota,jadi nanti kita jadwalkan pada hari Selasa minggu depan untuk diadakan mediasi dengan bapak Bupati serta dinas terkait dan Pihak PT.SPR “,ujar Camat.
Sementara itu, masyarakat tetap akan menutup jalan tersebut hingga ada penyelesaian,hal tesebut disampaikan perwakilan masyarakat Samuel Manurung,”Kami minta dihadirkannya Toni Nauli Basa,Hakim Boy dan Lin Can di Disini, mari kita ingat petuah orang tua dahulu,’kembalikan parang pada sarungnya’,artinya permasalahannya ada disini harus diselesaikan disini pula,agar semua masyarakat yang ada di emam perkampungan ini mengetahuinya dan apa bila tidak ada penyelesaiannya kami tetap akan menutup Jalan ini untuk PT SPR “, ucapnya
Terpisah KTU PT.SPR Bejo Sahputra saat di hubungi awak media melalui pesan WhatsApp pada Jumat (23/05/2025) pagi hari dengan mempertanyakan respon perusahaan atas aksi masyarakat, Bejo Sahputra mengatakan menunggu yang memiliki otoritas,”Untuk respon kami menunggu pak, karena mereka yang punya otoritas untuk hal itu.” Jawab nya.(SGN/ASG/ARS).
Discussion about this post