Simalungun,Sinarglobalnusantara.com
Pembangunan infrastruktur fisik dimasa Reformasi dan Otonomi daerah, dewasa ini disyaratkan mendapat feed back dari seluruh elemen masyarakat untuk mengontrolisasinya,bagaimana tidak referensi dan desentralisasinya dibuat berdasarkan harapan mengurangi korupsi,kolusi dan nepotisme(KKN)disetiap sendi kehidupan berbangsa dan Bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut salah satu peraturan yang ditetapkan adalah wajib bagi pelaksana proyek pemerintah untuk melakukan pemasangan PLANK papan proyek,hal ini telah diatur dalam UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,dan diperkuat dengan Perpres(Peraturan Presiden) No 70 tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Namun fakta sering berubah arah dilapangan,oleh oknum oknum tertentu,kerap kali tidak mengindahkan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, tentu hal tersebut dilakukan dengan maksud untuk mengelabui masyarakat dan sosial control dalam mengontrolisasi kegiatan demi meraih untung dalam pengerjaannya.
Seperti pada pengerjaan parit pasangan yang sedang berlangsung di Desa/Nagori Silakidir, Kecamatan Huta Bayu Raja,Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,berawal awak media mendapatkan informasi dari warga atas adanya kegiatan pembangunan paret pasangan di daerah mereka,namun warga merasa dibodohi karena dalam pengerjaan proyek tersebut tidak ditemukan papan transparansi atau PLANK Proyek, sehingga warga merasa kesulitan untuk melakukan controlisasi.
Mendapat informasi,pada hari rabu 12/07/ 2023)team Sinarglobalnusantara.com langsung lakukan investigasi,amatan di lokasi kerja memang tidak ada terlihat wujud PLANK proyek , sehingga tidak jelas jenis kegiatan dan sumber beserta pagu anggaran yang digunakan,namun dilokasi terlihat berkisar pekerja 4 orang lebih pekerja sedang mengerjakan parit pasangan.
Sesuai investigasi,terkait kegiatan para pekerja sangat tertutup atas pertanyaan wartawan, mungkin hal tersebut sudah konsep dari rekanan,namun sesuai investigasi kualitas campuran semen sangat diragukan, karena selain dicampur secara manual atau tanpa molen ,untuk perbandingannya campuran juga diperkirakan 1 berbanding 5,bisa dilihat dari warna campuran yang tampak hanya pasir saja, selain itu,penyusunan batu padas juga asal asalan, dimana batu dipasang dengan meletakkan langsung ke tanah tanpa pengikat semen, setelah batu disusun baru dari atas dioleskan semen,dari hal ini sudah jelas bahwa kualitas dan kuantitas pengerjaanya diragukan, sehingga dinas terkait dan APH layak kroscek kegiatan.
Iyan mengaku warga kabupaten Batu Bara selaku mandor kegiatan mengaku belum memasang PLANK proyek karena belum datang dari atasannya,namun dia tidak mengetahui pasti nama perusahaan yang mengerjakan kegiatan tersebut,akan tetapi sesuai pengetahuanya proyek tersebut adalah kegiatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Simalungun”tidak tau nama perusahaannya bang tapi kontraktor nya bermarga Sembiring dari Medan,kalau proyek ini ya kegiatan PU Simalungun bang”tandasnya.
Terpisah Pangulu Silakidir Pangihutan Marpaung saat dikonfirmasikan melalui panggilan seluler mengaku kurang begitu mengetahui tentang kegiatan,namun ia hanya mengenalkan penyediaan matrial dari salah satu Panglong ,”kurang tau secara detailnya,saya hanya mengenalkan mereka dengan salah satu panglong,itupon atas permintaan pangaribuan dan pak Ginting,”tandasnya tanpa menjelaskan siapa Pangaribuan dan Ginting yang dimaksud.
Namun Pangulu berjanji akan komplain nantinya jika hasil pekerjaan pembohongan ini tidak maksimal atau mengecewakan masyarakatnya.
Sementara itu hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi,Kadis PU Kabupaten Simalungun Hotbindon Damanik, belum juga menjawab jawaban konfirmasi apakah benar kegiatan tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simalungun,meskipun pesan WhatsApp yang dilayangkan sudah dibaca tertanda ceklis dua biru.(SGN/GT/CKS)
Discussion about this post