Simalungun, sinarglobalnusantara.com
Aksi pencurian brondolan sawit yang dilakukan Khairul Anwar 32 tahun berhasil digagalkan tim pengamanan PTPN IV Kebun Unit Tinjowan, diketahui pelaku pencurian brondolan merupakan warga Pulo Pitu Marihat, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun ,Provinsi Sumatera Utara,dan diketahui ia juga merupakan BHL (Buruh Harian Lepas)di perkebunan Tinjowan.
Setelah tertangkap tangan Anwar pun diamankan, tepatnya pada hari Rabu (02/08/2023) sekitar pukul 13.45 wib di afdeling V blok 19 L.
Dari pelaku berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Gren, 1 buah kranjang besi,dodos,gancu, dan brondolan seberat 21 kg.
Kornologi kejadian, pada saat sec jwm afdeling V Rivandi dan tim ( KS) melihat orang mencurigakan diblok 19 L , petugas jagapun langsung ke TKP dan memang benar ada 1 orang mencurigakan sedang membawa brondolan, melihat hal tersebut Revandi langsung menghubungi Wahyudi ( korwil) Suratmin ( korpamsus) dan BKO dan sec jwm afdeling V, tim KS, kemudian melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti 1 karung brondolan seberat 21 kg, dan korpamsus langsung melaporkan kejadian tersebut kepada korkam dan langsung meluncur ke TKP dan korwil melaporkan kejadian kepada asisten afdeling V dan mandor 1.
Pelaku dan barang bukti 1 karung brondolan tersebut sudah diamankan ke kantor sentral dan pelaku diinterogasi untuk kemudian dibawa ke Polsek bosar maligas dan selanjutnya Adison ( korkam) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak menejemen Kebun Unit Tinjowan.(SNG/TS)
Discussion about this post