Medan,Sinarglobalnusantara.com-
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara PN Medan berkolaborasi dengan PAC LSM Penjara PN guna membantu warga Jalan Mangaan 7 lingkungan 16 Lorong Jaya, Kecamatan Medan Deli,Kota Medan,Sumut
yang telah digusur oleh sebuah perusahaan ( PT.KIM ) yang diduga tidak bertanggung jawab.
Informasi dihimpun wartawan dilapangan, penggusuran tersebut tidak memiliki dasar karena PT.KIM tersebut tidak dapat menunjukkan keabsahan surat resmi atas hak milik tanah tersebut.Sehingga meskipun pihak PT.KIM telah melayangkan surat peringatan supaya warga yang telah menempati lahan lebih dari 20 tahun tersebut mengosongkan lahan,maka warga tetap tidak mau meninggalkan lahan karena warga merasa bahwa lahan tersebut bukanlah milik PT.KIM.
Mirisnya, menurut warga tanpa ada aba aba pihak PT.KIM langsung malakukan tindakan tidak terpuji karena langsung menurunkan sebuah alat berat jenis Eksavator untuk merobohkan rumah warga yang berada dilokasi tanah tersebut.Diperkirakan ada sekitar 30 Kepala Keluarga yang menduduki lahan tersebut, parahnya setelah merobohkan rumah warga PT KIM juga menembok lokasi tanah,sehingga warga mengalami kesulitan untuk mengevakuasi barang-barang.
Untuk saat ini, warga yang digusur untuk sementara harus menumpang di beberapa rumah penduduk setempat dan juga ada yang tidur di pos kamling,warga terlantar dan mengalami kerugian yang lumayan besar bagi masyarakat kecil hingga mencapai Ratusan juta rupiah dan ada juga anak- anak yang sakit akibat masuk angin dan gigitan nyamuk.
Terkait hal tersebut, masyarakat yang tergusur memohon bantuan kepada PAC LSM Penjara PN yang berkantor kantor di Jl Kol Yos Sudarso Simpang Kim – Mabar.keluhan warga pun langsung diterima oleh ketua Dedi A Galingging didampingi Sekretaris Junianto Marbun, dan bendahara Shandy Simangunsong.
Mengingat bahwa organisasi LSM adalah organisasi yang selalu membela hak dan kebenaran Masyarakat,LSM Penjara PN langsung bergerak cepat untuk membantu warga.”Kita akan bantu setiap masyarakat yang telah diperlakukan secara tidak wajar”, pungkas Dedi selaku ketua
“Setelah mendengar keluhan warga,kami langsung menyurati PT.KIM dengan melayangkan sebuah surat resmi guna untuk mengadakan Audiensi terkait kebenaran kejadian dan kejelasan atas Hak milik Tanah, menunggu beberapa waktu namun tidak ada tanggapan dari pihak PT KIM, sehingga sekretaris LSM Penjara PN Junianto Marbun menghubungi pihak perusahaan melalui pesan singkat jenis Whatshap, tetap tidak menggubris juga,tidak adanya tanggapan PT.KIM,sehingga harus memaksa kami melakukan pengawasan terhadap lahan tersebut supaya yang merasa pemilik tanah tersebut hadir dilokasi,”tandas Ketua Dedi.
Didampingi Tambun Simbolon SH selaku Ketua DPC LSM Penjara PN kota Medan bersama Kuasa Hukum DPC LSM Penjara PN P.GINTING,.SH,dan beberapa anggota beserta pengurus DPC LSM Penjara PN kota Medan bergegas kelokasi tanah hingga mendirikan sebuah Plank bertulisan “Tanah ini dalam pengawasan LSM Penjara PN”.

Tidak berselang beberapa saat setelah berdirinya PLANK tersebut hadirlah pihak keamanan dari PT.KIM yang di wakili oleh Tampubolon beserta anggotanya, hadir juga Kepala lingkungan Haryadi,namun kedatangan mereka juga tidak membuat sebuah keputusan yang tepat, tidak juga bisa menunjukkan surat surat sah atas kepemilikan atas tanah seperti yang dituntut oleh warga dan pihak LSM. Sehingga proses pengawasan ini masih tetap dilakukan oleh LSM Penjara PN(SGN/Binton)
Discussion about this post