Pekanbaru, Sinarglobalnusantara.com-
Terkait kecelakaan pada 05 Maret 2024 karyawan PT. HPH – Huzai Putra Mandiri, pihak Dinas tenaga kerja Dan transmigrasi pengawasan provinsi Riau menangani laporan pekerja dengan serius dengan memanggil para pihak, Baik Keluarga korban kecelakaan kerja di dampingi oleh: ketua LSM-Gerak kabupaten Siak Agus zega, pihak perusahaan PT. HPA, juga pihak rumah sakit Hermina Rabu, 31 Juli 2024 jam 14:00 wib.
Para pihak hadir. pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan.”
“Dinas tenaga kerja dan transmigrasi pengawasan provinsi Riau di sampaikan oleh: Rohana hutauruk S.H. M.H bersama Sondang Leni, S.K.M. Pihak perusahaan PT.HPM. Tidak koperatif mangkir dari panggilan dinas tenaga kerja, kita akan lakukan pemanggilan ke II, jika tetap tidak hadir kita akan keluarkan Nota sanksi atas kelalaian pihak perusahaan.tegasnya”
Agus zega sebagai pendamping pekerja, sekaligus ketua LSM Gerak-Siak,
Menyampaikan; semua orang tidak ada yang menginginkan kecelakaan saat bekerja, dalam hal ini kita sangat berterimakasih kepada pihak pengawasan tenaga kerja provinsi Riau, Udah bekerja dengan maksimal, harapan kita perusahaan tetap bertagung jawab. sampai saat ini kondisi pekerja (korban) belum bisa beraktivitas dan kesembuhannya hanya 50%. banyak kelalaian pihak perusahaan, salah satunya BPJS ketenagakerjaan, baru di daftarkan sesudah kejadian kecelakaan kerja. tambahnya.
“Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
perusahaan yang tidak menyertakan pekerja dalam BPJS ketenagakerjaan dapat diberi sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, sanksi denda, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, hingga sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Ucok Sanaro Lahagu sebagai pekerja (korban kecelakaan), terlantar tidak bisa melakukan operasi atau berobat karena tak ada yang menanggung. siapa yang bertanggung jawab atas biaya perobatan nya?
Jika biaya pribadi tak sanggup Keluarganya. pakai BPJS kesehatan dari pemerintah kategori kecelakaan kerja, pakai BPJS Tenaga kerja yang di daftarkan oleh PT.HPM- pihak rumah sakit menolak, sebab baru didaftarkan si Ucok ini ke BPJS oleh perusahaan, setelah terjadinya kecelakaan kerja.
Harapan kita, Pihak pemerintah bersikap tegas kepada pihak perusahaan agar bertagung jawab dengan Ucok (korban) harus di operasi secepatnya.” Ujar Agus”
“Guna mengimbangi pemberitaan saat kontrol sosial konfirmasi kepada pihak perusahaan PT.HPM- lewat chat WhatsApp sampai berita ini terbit tak ada tanggapan.
(SGN/Hulu)
Sumber: A. Zega.
Discussion about this post