Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Lasmariati Sirait, istri dari Almarhum Riston Sagala, seorang nasabah dengan Nomor Polis: GPxxxxxxxxx atas nama PT. BCA FINANCE, merasa dirugikan karena klaim asuransi jiwa yang diajukannya ditolak. Kasus ini bermula saat Lasmariati dan mendiang suaminya mengambil dua unit mobil melalui pembiayaan dari PT. BCA FINANCE Rantauprapat.
Mobil pertama adalah Suzuki New Carry PU FD Tahun 2021 atas nama BPKB Lasmariati Sirait dengan nomor kontrak 19xxxxxxxxxx – PK – 0xx, yang diambil pada Jumat, 21 November 2021. Mobil kedua adalah Daihatsu New Sigra 1.2 R MT MC Tahun 2024 atas nama BPKB Ridho Lamtio Sagala dengan nomor kontrak 19xxxxxxx– PK – 0xx.
Didampingi oleh Kantor Hukum BERIMAN PANJAITAN., S.H, M.H., Lasmariati mengajukan Gugatan Sederhana Wanprestasi terhadap:
1. PT. BCA FINANCE RANTAUPRAPAT, yang beralamat di Bakaran Batu, Kec. Rantau Sel., Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara (Terletak Di Ruko Suzuya Mall), sebagai Tergugat I.
2. TOKIO MARINE INSURANCE GROUP, Manager Survey & Garda Siaga pada PT. Asuransi Astra Buana, yang beralamat di International Financial Centre Tower 2, Level 33A & 35, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 22-23, Jakarta 12920, sebagai Tergugat II.
3. OJK MEDAN, yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No.180, Sei Sikambing C. II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara 20123, sebagai Turut Tergugat I.
Lasmariati menjelaskan bahwa penolakan klaim asuransi jiwa ini tidak memiliki kejelasan dan pihak BCA Finance dianggap tidak bertanggung jawab. “Alasan mendasar kami menggugat karena tidak ada kejelasan. Sudah kurang lebih 8 bulan menunggu sejak kami mengajukan klaim, namun pihak BCA Finance Rantauprapat tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyetujui klaim sesuai sertifikat asuransi dari Tokio Marine Insurance Group dengan Nomor: GP22xxxxxxxxxxxxxxx / 19xxxxxxxxxx,” ujarnya.
Pada 23 April 2025, BCA Finance Rantauprapat melalui Surat Nomor : GDTHxxxxxxxxxxxxx menolak permohonan klaim asuransi jiwa yang diajukan Lasmariati sebagai ahli waris. Penolakan ini diperkuat dengan Surat Nomor : 0xx/CLAIM/V/2025 pada 14 Mei 2025, yang tetap menolak permohonan klaim meskipun Lasmariati telah membayar premi asuransi yang dimasukkan dalam perhitungan kredit bulanan.
“Sebagai nasabah, kami telah melaksanakan kewajiban membayar premi asuransi. Oleh karena itu, beralasan secara hukum jika Tergugat I & Tergugat II melaksanakan kewajibannya untuk mengabulkan permohonan klaim asuransi jiwa kami,” tambahnya saat ditemui di area Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (1/12/2025).
Lasmariati juga menyoroti perbedaan perlakuan klaim untuk mobil pertama, Suzuki New Carry, yang telah disetujui. Sisa uang klaim sebesar Rp. 2.486.062,- telah diberikan kepada ahli waris. “Ini membuktikan bahwa klaim mobil pertama bisa diklaim dan ahli waris masih menerima sisa klaim. Mengapa klaim untuk mobil kedua ditolak dengan alasan yang tidak jelas?” tanyanya.
Beriman Panjaitan, kuasa hukum Lasmariati, menambahkan bahwa pengajuan klaim untuk mobil kedua seharusnya sama dengan yang pertama. “Pembayaran kredit awal sudah termasuk biaya asuransi kerusakan dan asuransi jiwa. Klien kami sudah membayar DP dan 14 bulan cicilan sebesar Rp. 4.200.000,- per bulan,” jelasnya.
Almarhum Riston Sagala meninggal dunia pada 23 Maret 2025, setelah membayar kredit selama 5 bulan. Tiga hari setelah kematiannya, Lasmariati telah memberitahukan kepada pihak leasing dan mengajukan klaim asuransi jiwa untuk kedua unit mobil tersebut. “Tindakan Tergugat I & Tergugat II yang menolak permohonan klaim asuransi atas nama Alm. Riston merupakan tindakan wanprestasi,” tegas Beriman.
Beriman juga menyoroti Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, yang melarang perusahaan asuransi memperlambat atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan dalam penyelesaian klaim.
“Berdasarkan hal-hal yang akan dimasukkan ke dalam gugatan, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat agar memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan ini dengan seadil-adilnya,” tutup Beriman Panjaitan, S.H.M.M.
Terkait dugaan penipuan yang dimaksudkan dan klaim asuransi yang tidak dibayarkan Manajemen PT.BCA Finance Rantauprapat belum berhasil di konfirmasi hingga berita ini dikirimkan ke redaksi.(SGN/Bana).











































Discussion about this post