Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Proyek pengadaan Neon Box di Nagori Sordang Bolon, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, diduga sarat korupsi,pasalnya proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 ini dikerjakan dengan diborongkan namun belum selesai alias mangkrak hingga Rabu 29 Mei 2024.
Proyek tersebut pun menjadi perbincangan hangat di sekitaran Nagori Sordang Bolon. Mirisnya Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sudah dicairkan 100 persen bahkan sudah tahap pencairan untuk Tahun Anggaran 2024.”Apa bisa begitunya pak pengerjaan Dana Desa, Tahun Anggaran 2023 udah lewat 5 bulan, tapi proyek itu belum siap dikerjakan, kemana uangnya,apa tunggu cair dulu Tahap pertama anggaran 2024 biar ada uang mengerjakan itu, tapi apa bisa Anggaran 2024 dicairkan bila penggunaan Dana Desa Tahun 2023 belum jelas realiasasinya, jika bisa berarti ada permainan antara pak pangulu kami sama pemkab Simalungun “tandas salah satu warga kepada wartawan penuh tanda tanya di sebuah warung kopi.
Menurutnya, hal ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan dari Pemkab Simalungun dan para instansi terkait, selain itu masyarakat menduga ada konspirasi politik dalam pengerjaan Neon box tersebut karena tidak ada melibatkan masyarakat dalam pengerjaannya, bahkan untuk usul pemasangan Neon box tersebut pun masyarakat tidak pernah mengetahuinya.“Yang pasti masyarakat tertanda tanya dan prihatin melihat kondisi hasil pekerjaan yang menggunakan uang negara itu sampai sekarang tidak kunjung selesai,namun sebagai masyarakat kecil kami bisa apalah, paling hanya bisa menyampaikan unek-unek kepada kalian saja, itupun semoga kalian menanggapi pak” tuturnya.
Penasaran dengan informasi yang disampaikan masyarakat Nagori Sordang Bolon, wartawan coba melakukan konfirmasi kepada Pangulu Nagori Sordang Bolon Selamat Riadi dengan menyambangi Kantor Pangulu sekitar pukul 11.30 WIB. Namun sangat disayangkan walaupun masih jam kerja tidak seorang pun tampak terlihat berada di kantor Pangulu tersebut.
Lebih parahnya ketika wartawan coba masuk kedalam Kantor Nagori tersebut, dengan sangat terkejut melihat pemandangan yang tidak di inginkan dimana keadaan Ruangan Kantor Pangulu Nagori Sordang Bolon tampak dipenuhi Debu yang cukup tebal dan Jorok diduga,dari kondisi ruangan sepertinya jarang jarang ada aktivitas pelayanan di kantor Nagori ini.

Sementara itu,proyek pembangunan Neon Box tampak hanya terpasang Bantalan penyangga,sedangkan Neon Box seharusnya sudah terpasang tidak tampak terlihat di tempat yang sudah disediakan tepatnya di depan kantor Desa.
Selanjutnya,demi mengetahui penyebab proyek pengadaan Neon Box mangkrak ini, wartawan coba melakukan konfirmasi kepada Selamat Riadi melalui pesan aplikasi WhatsApp, namun jawaban Selamat Riadi justru menyalahkan pemborong proyek.” iya ketua kita menunggu pihak pemborong karna pemasangan dari mereka ketua “, tulis Selamat Riadi menjawab konfirmasi yang dikirimkan awak media.
Penasaran dengan jawaban Pangulu, wartawan kembali mempertanyakan pemborong yang seperti yang dimaksud Pangulu,”Pemborong bagaimana maksud pak pangulu,bukankah pengelolaan Dana Desa dilaksanakan dengan swakelola,”tanya wartawan.
Namun hingga berita dikirim ke meja redaksi, Pangulu Selamat Riadi tampak bungkam dan enggan membalas konfirmasi yang dikirimkan wartawan, sehingga patut ada dugaan korupsi pada penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, diminta kepada Inspektorat Kabupaten Simalungun dan Aparat Penegak Hukum agar melakukan audit terhadap Dana Desa Nagori Sordang Bolon untuk Tahun Anggaran 2023.
Amatan Sinar Global Nusantara selaku media Inspirasi Rakyat Nusantara jika mengacu pada Pasal 121 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”), ditegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di desa,serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.
Seharusnya setiap Pangulu/Kepala Desa lebih mengutamakan Padat Karya Tunai (Cash for work) yang merupakan kegiatan Pemberdayaan masyarakat khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan peningkatan daya beli, sehingga bisa mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.
Dengan skema padat karya tunai dalam pelaksanaan Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat,dan hal itu sudah jelas tertuang berdasarkan pasal 4 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Namun jika diborongkan tentu menjadi tanda tanya besar pada Pengelolaan Dana Desa tersebut sehingga perlu memperketat pengawasan agar tidak terjadi korupsi.
Sementara soal kosongnya kantor saat jam pelayanan Publik, bahkan disebut jorok dan berdebu maka sudah selayaknya Pangulu dan perangkat Desa di Nagori tersebut diberikan Sanski tegas oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun.(SGN/AS/Red)
Discussion about this post