Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Polsekta Tanah Jawa,Resort Simalungun, Sumatera Utara,berhasil mengungkap salah satu sindikat peredaran Narkoba yang beroperasi di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Informasi dihimpun berdasarkan keterangan tertulis Kapolsekta Tanah Jawa Asmon Bufitra S.H M.H pada hari Kamis (30/05/2024). berawal dari pihak kepolisian menerima informasi dari Masyarakat, bahwa di Huta III Sinono,Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun,Sumut, ada dugaan peredaran narkoba bahkan sudah meresahkan warga.
Mendapatkan informasi dari warga,selanjutnya Kapolsek tanah Jawa memerintahkan Plt Kanit Reskrim Iptu Lumban Sirait melakukan penyelidikan dan pengintaian, ternyata hasil penyelidikan/ pengintaian, Kanit Reskrim bersama personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa selanjutnya melakukan penggrebekan ke rumah (IWAN) dan melakukan penangkapan terhadap (IWAN) Bersama H T Rajagukguk,seorang yang di duga membeli/ menyimpan/ memiliki Narkotika di duga Narkotika jenis shabu.
Setelah di lakukan Penangkapan dan penggeledahan di duga pelaku inisial (IWAN) bersama H T Rajagukguk menunjukkan barang yang di duga narkotika sebanyak 1 (Satu) plastik klip Kecil yang tembus pandang di duga berisikan kristal di duga narkotika jenis shabu shabu. Dan di akui barang tersebut milik nya sendiri, 1 (satu) buah bong alat hisap Shabu Shabu.
Hasil interogasi diketahui Identitas di duga pelaku penyalagunaan Narkotika adalah (IWAN) 38 tahun,Warga Huta III Sinono , Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan,Simalungun . sementara H T Rajagukguk diketahui remaja berusia 19 keduanya adalah satu kampung.Dari tangan Iwan ditemukan 1 (Satu) plastik klip Kecil yang tembus pandang di duga berisikan kristal di duga narkotika jenis shabu shabu dan 1 (satu) buah bong alat hisap Shabu – Shabu.
Polisi tidak puas sampai disitu, selanjutnya melakukan interogasi terhadap Iwan dan HT Rajagukguk, ternyata keduanya membeli Narkoba jenis sabu sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama D A Siallagan (39) merupakan satu kampung dengan keduanya.Sehingga tim Opsnal unit Reskrim Polsek tanah jawa langsung meluncur ke rumah D A Siallagan dan melakukan penggrebekan dan penangkapan dan di temukan 4 (empat) bungkus plastik klip sedang berisi butiran kristal di duga narkotika jenis shabu shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dan 1 (satu) platik klip kecil kosong.
Dari hasil introgasi D A Siallagan mendapatkan Narkotika jenis shabu shabu dari L yang beralamat di Kampung Banjar Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. selanjutnya Atas perintah Kapolsekta Tanah Jawa ke 3 tersangka diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.(SGN/R01)
Discussion about this post