Deli Serdang, Sinarglobalnusantara.Com-
Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Deli Serdang. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat netto 6 gram berhasil disita.
Menurut Kombes Pol. Yemi Mandagi, S.I.K., M.H., Dirresnarkoba Polda Sumatera Utara, penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 13.40 WIB di Jl. Glugur Rimbun, Dusun III, Kel. Sei Glugur, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang.
Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap adalah:
1. Roni Alami Surbakti (36 tahun), alias Grandong
2. Ardian Syah (34 tahun)
3. Ali Akbar Sembiring (22 tahun), alias Ali
Mereka mengakui memperoleh sabu dari Agus Kreak (dalam lidik) dengan harga Rp. 500.000 per gramnya.
Barang bukti yang berhasil disita adalah:
1. 1 buah dompet merah muda yang berisikan 22 plastik klip tembus pandang yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat netto 4 gram
2. 1 buah dompet hijau yang berisikan 7 plastik klip tembus pandang yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat netto 2 gram
3. 1 buah timbangan elektronik warna silver
Dirresnarkoba Polda Sumatera Utara akan melanjutkan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang terkait dengan kasus ini.(SGN/R01)
Discussion about this post