Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Asas “equality before the law” adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama,atau sederhananya, equality before the law mengandung makna semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.Namun kerap kali pada kenyataanya hukum bisa dibeli oleh oknum oknum yang memiliki kekuasaan dan harta, sehingga pada perspektif hukum sering kali terjadi”tumpul keatas tajam kebawah”yang jika diartikan secara gamblang bahwa masyarakat memandang penegakan hukum di negeri ini lebih memihak kepada kalangan atau kelompok kaya dan/atau penguasa dari pada kelompok masyarakat miskin.
Begitulah yang dirasakan 86 jiwa warga yang kediamannya berdampingan dengan rencana pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Huta l Bahal Batu,Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja,Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.Meskipun bermasalah dan ditolak warga namun pembangunan PKS milik CV.Dolok Saribu ini terus berlanjut,bahkan warga pun sudah mencari keadilan dengan membuat surat penolakan di lengkapi dengan Surat Petisih penolakan dan telah disampaikan kepada Bupati Simalungun dan beberapa lembaga diantaranya DPRD Kabupaten Simalungun,Polres Simalungun, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perijinan Kabupaten Simalungun,bahkan soal penolakan pembangunan PKS ini pun sudah beberapa kali dimuat beberapa Media PERS atas permintaan warga.
Pun begitu pihak perusahaan tampaknya tidak bergeming atas upaya yang dilakukan warga, sehingga wajar saja jika warga pesimis bahwa benar keadilan itu sulit didapat orang kecil,”Kami sudah pun menyurati berbagi instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup,DPRD Simalungun,bahkan ke Polres Simalungun dan Bupati Simalungun, tanda terima ada lengkap kami pegang per tanggal 17 Oktober 2024,namun hingga kini tidak ada respon apapun, apakah semua sudah dikondisikan,buktinya rencana pembangunan PKS milik CV.Dolok Saribu itu masih terus berlanjut,apakah memang sebegitu sulitnya mencari keadilan di Tanoh Habonaron Do Bona ini ya pak, apakah memang hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah ya pak”tandas Irwansyah mewakili masyarakat yang menolak saat ditemui Sinar Global Nusantara percis jarak 10 Meter dari gerbang rencana pembangunan PKS.
Terkait surat penolakan pembangunan PKS yang ditujukan warga kepada Dinas Lingkungan Kabupaten Simalungun,Kadis Lingkungan Hidup.Daniel Silalahi ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp dinilai tidak memberikan jawaban yang sinkron dengan pertanyaan yang diajukan Sinar Global Nusantara,ada 3 poin pertanyaan yang diajukan wartawan diantaranya;
1.Ijin apa yang sudah diberikan Dinas Lingkungan Hidup pada pembangunan PKS tersebut.
2.Apakah Sebelumnya sudah pernah dilakukan Observasi Lapangan pak,dan bagaimana hasilnya.
3.Saat ini masyarakat melakukan penolakan terhadap pembangunan PKS tesebut dengan berbagai alasan dengan salah satunya dampak lingkungan,bagaimana tanggapan Dinas Lingkungan Hidup terkait hal tersebut.
“Terkait masalah letak, bukan kewenangan saya tanyakan ke Tata Ruang”tulis Daniel Silalahi tanpa memperhatikan pertanyaan yang diajukan wartawan.
Sementara itu,Irwansyah selaku koordinator perwakilan masyarakat kembali menegaskan,penolakan rencana pembangunan PKS ini bukan tanpa alasan,dimana ada beberapa hal yang menjadi prioritas penolakan warga, tuntutan ini pun bukan untuk diri sendiri melainkan demi keberlangsungan hidup nyaman anak dan cucu dikemudian hari,dimana menurut tokoh masyarakat ini kepada Sinar Global Nusantara saat menyerahkan Surat Pertisih penolakan pembangunan PKS sbelumnya,ada beberapa alasan pokok dan utama yang menjadi keberatan ataupun penolakan rencana pendirian pabrik tersebut diantaranya;
1.Jarak lokasi rencana pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga mulai berjarak 3 meter hingga 100 meter, kondisi tersebut pastinya akan menggangu keberlangsungan hidup warga.
2.Jarak rencana pembangunan Pabrik Kelapa Sawit sangat dekat dengan rumah Ibadah,dengan jarak ke Masjid 100 Meter sedangkan jarak ke Geraja 150 Meter,sehingga kedepannya jika PKS tersebut berdiri maka akan mengganggu ke khusyukan umat yang akan melaksanakan Ibadah yang disebabkan oleh suara dan juga polusi yang akan ditimbulkan PKS.
3. Pengusaha yang akan mendirikan Pabrik tersebut tidak pernah bersosialisasi ataupun bertatap muka dengan masyarakat sekitar yang langsung berbatasan dengan PKS yang akan dibangun,namun setelah masyarakat membuat surat keberatan akan pembangunan pabrik yang ditandatangani 86 Warga baru pihak pengusaha PKS lakukan sosialisasi.
4. Ada dugaan konspirasi jahat yang semakin melukai hati masyarakat, dimana dalam pengambilan tanda tangan dari masyarakat soal persetujuan atas rencana didirikannya PKS tersebut,yang membubuhkan tandatangan tersebut adalah warga yang rumahnya jauh dari lokasi rencana pembangunan PKS,bahkan ada dari luar Huta l Bahal Batu,namun diduga karena di iming imingi uang sejumlah 50.000 rupiah maka banyak warga yang menandatangani, sementara warga yang langsung berbatasan dengan lokasi pembangunan PKS hingga saat ini tetap tidak menerima pembangunan PKS tersebut.
5. Bahwa masyarakat tidak ingin Kedepannya atas pendirian Pabrik tersebut karena akan membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan keluarga, apalagi saat ini sudah ada PKS di Desa tersebut,sehingga jika ditambah lagi maka polusi udara dan alam akan semakin renta terhadap warga,maka dengan alasan apapun warga komitmen menolak pembangunan PKS tersebut.
Poin tuntutan tersebut pun diperkuat dengan pernyataan Pairin yang ikut menyerahkan surat petisi,warga yang sudah kepala 60 ini pun merasa sangat was was akan pembangunan PKS tersebut, dimana jarak kediamannya dengan pembangunan PKS sekitar 50 Meter bahkan berbatasan langsung dengan tembok PKS.lelaki tua ini khawatir jika PKS beroperasi maka rumahnya akan menjadi sarang debu.sehingga ketika ditanya ulang soal pembangunan PKS maka ia tetap setuju PKS tidak boleh dibangun di wilayah tersebut.

Penolak ini pun diperkuat lagi dari seorang ibu rumah tangga yang mengaku kediamannya berbatasan langsung dengan PKS yang sangat khawatir atas pembangunan PKS tersebut,”Ya kami selaku ibu ibu sangat khawatir akan kesehatan anak anak kami kedepannya, memang pengusahanya bapak Barita Dolok Saribu ada mengatakan dan menjamin tidak ada asap,itu kan belum tentu benar dan bisa saja kan sementara, bagaimana sepuluh tahun kedepannya,nah kami pun jika diberi uang tanda tangan persetujuan mendirikan PKS di wilayah Pulo Sarana sana ya kami pasti setuju karena itu udah jauh dari rumah kami meskipun satu Nagori,namun kan kita harus melihat yang lebih terdampak dahulu,harus sosialisasi dahulu,ya siapa yang tidak mau Desa ini berkembang namun y dilihat lah lokasi yang tepat”tandas ibu yang diperkirakan kepala lima dari gestur wajahnya.
Untuk menyeimbangkan informasi, kru Sinar Global Nusantara coba lakukan investigasi langsung ke lokasi sekaligus niat konfirmasi terkait penolakan pembangunan PKS dan dugaan penggunaan BBM Solar Subsidi serta penggunaan pasir dari Galian C ilegal untuk pembangun PKS,memang salah satu pekerja ketika diwawancarai mengatakan dilokasi tersebut sedang mengerjakan pembangunan PKS,saat ditanya siapa bertanggung jawab dan yang bisa dikonfirmasi terkait pengerjaan tersebut, pekerja mengatakan bahwa Bos atau pemilik perusahaan sedang keluar,”pak Dolok lagi diluar bang,baru ajah, pelaksananya juga keluar bersamaan”kata pekerja sembari membenahi beberapa buah besi bulat saat itu.
Sementara itu,pantauan dilokasi tak jauh dari pemukiman warga ,beberapa alat berat jenis excavator yang diduga sedang melakukan aktivitas Land Clearing atau pembukaan lahan dengan gambaran untuk pembangunan PKS, beberapa mobil Truck juga sedang dilokasi,tak jauh dari lokasi juga ditemukan adanya Sungai yang disebut warga Sungai Bah Boluk yang diduga tempat pengusaha mengeruk pasir untuk dipergunakan pembangunan PKS.


Dari jarak PKS ke sungai yang cukup dekat maka diperhitungkan potensi besar PKS bisa membuang limbah ke sungai dan merusak alam, selanjutnya dari jarak pemukiman warga ke PKS berpotensi merugikan masyarakat,maka dalam hal ini Dinas terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup agar melakukan Observasi Lapangan, selanjutnya sesuai permintaan masyarakat sekitar pembangunan PKS tersebut harus dihentikan maka selayaknya Dinas Lingkungan Hidup mempertimbangkan ijin prinsip terhadap pembangunan PKS tersebut.
Informasi terbaru yang dikirimkan warga kepada Sinar Global Nusantara pada Sabtu (18/01/2025), belum beroperasi saja pembangunan PKS tersebut sudah mengganggu aktivitas warga,dimana truk yang keluar masuk dari proyek pembangunan PKS meninggalkan tanah di bahu jalan, sehingga jalanan pun menjadi becek dan licin karena tanah tersebut diguyur hujan gerimis.Hal tersebut pun viral di medsos melalui postingan video salah satu pengguna Facebook Andra Banata”Hujan Berlumpur Panas Berdebu Akibat Truck Raksasa Keluar Masuk Dari Areal Rencana Pembangunan Pabrik di Huta 1 Nagori Bahal Batu.Masyarakat Bahal Batu Yuk.Da lama gak Pegang toa Demo!!!”tulisnya melalui beranda Facebook.
Postingan tersebut pun ditonton hingga ribuan netizen,dan dari semua komentar tampak seluruh netizen menyalahkan pembangunan PKS tersebut.


Atas semua hal yang dialami warga, maka sudah seharusnya pemerintah lebih peduli akan hal ini dan harus menghentikan aktivitas pembangunan PKS milik CV.Dolok Saribu,sementara dalam hal ini Aparat Penegak Hukum khususnya Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., diminta turun gunung atau memberikan perintah kepada jajarannya untuk melakukan penyelidikan serta bekerja maksimal memberikan keadilan bagi masyarakat,dan soal dugaan penggunaan bahan bakar Solar Subsidi serta pengerukan pasir dari Galian C Ilegal, Kapolda Sumut diminta mengungkapnya.
(SGN/R01)
Discussion about this post