Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Penebangan 7 buah kayu Mahoni dan 2 pohon Rambutan dari sekitar lokasi SDN Negeri 095560 Karang Sari, tepatnya di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara diduga ilegal dan tidak memiliki dokumen resmi dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan UPT KPH Wilayah II Pematang Siantar.
Informasi bermula adanya laporan warga kepada salah satu wartawan media cetak mengatakan ada penumbangan pohon Mahoni di Nagori Karang Rejo yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab, namun kuat dugaan penebangan tersebut ilegal dan tidak memiliki dokumen resmi.Selanjutnya bersama Team Sinarglobalnusantara.com melakukan investigasi dan mencari kebenaran informasi tersebut pada hari Jumat (17/11/2023).
Awalnya team Wartawan menyambangi Kantor Nagori Karang Rejo hendak konfirmasi Pangulu terkait penumbangan pohon mahoni tersebut,namun oleh perangkat Nagori dikatakan Pangulu sedang rapat di kantor kecamatan Gunung Maligas.selanjutnya team bergegas menuju Kantor Camat Gunung Maligas hendak menemui Pangulu Nagori.
Selanjutnya,Pangulu Nagori Karang Rejo Airul Zen S.Pd.i saat ditemui di Kantor Camat Gunung Maligas membenarkan adanya penumbangan pohon tersebut,kata pangulu sudah dirapatkan dengan Camat,namun dia tidak mengetahui cerita pasti soal penumbangan mahoni tersebut,”Coba konfirmasi saja bang sama Budi,dia ketua pelaksa,saya mau sholat Jum’at ini”tandas Pangulu lalu mengirimkan nomor Budi yang dikatakan sebagai ketua pelaksana selanjutnya bergegas buru buru.
Budi saat dihubungi melalui panggilan Seluler mengaku memang benar dia selaku ketua pelaksana,namun dalam konfirmasi Budi coba untuk mengecoh wartawan soal penebangan Pohon Mahoni tersebut,”Ahh dikitnya itu ketua,Cuman 4 pokoknya,itu atas permintaan masyarakat karena menganggu jalan,gak ada disitu jual beli,kayu itu kan milik masyarakat karena dulu masyarakat yang tanam,jadi sekarang masyarakat yang minta di tebang,dan kebetulan disitu ada 4 pohon kelapa sawit,jadi itulah seperti ganti rugi biaya penebangan pohon itu, lagian itu resmi ketua,buk Camat juga menyetujuinya, waktu pengerjaan juga disana diawasi oleh Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa,saya pun orang PERS nya ketua,”tandasnya dari sebaliknya telepon.
Untuk mendalami informasi, selanjutnya para jurnalis langsung menyambangi lokasi penebangan pohon,namun ternyata hanya Tunggul bekas penebangan kayu yang sisa dilokasi,diduga kayu bulat hasil penumbangan sudah dijual dengan harga tinggi,tampak beberapa pohon kelapa sawit yang ditumbang namun hanya dibiarkan tergeletak di tepi bahu jalan,sehingga sudah dipastikan sangat membahayakan pengguna jalan,bahkan seng sekolah yang tertimpa ranting kayu hanya dibiarkan begitu saja.
Selanjutnya setelah di kroscek ternyata pernyataan Budi hanya bohong belaka untuk mengelabui wartawan, yang tadinya Budi mengatakan hanya 4 pokok Mahoni yang ditebang ternyata ditemukan ada 7 pokok pohon Mahoni dan 2 pohon Rambutan, selanjutnya wartawan melakukan pengukuran diameter Tunggul kayu sebagai berikut,Pohon pertama percis di samping gerbang sekolah berdiameter 80 Cm, selanjutnya ada 75 CM,56 CM,57 CM,47 CM,80 CM,dan pohon paling ujung 55 CM.sedangkan sisanya Pohon Rambutan yang tampaknya masih bereproduksi atau berbuah.
Selanjutnya,salah satu wartawan mengundang Budi turun ke lokasi untuk konfrontasi terkait pengakuannya yang mengatakan pohon yang ditebang hanya 4 pokok ternyata 9 pokok.Tak berselang lama, akhirnya Budi tiba di lokasi,Budi pun langsung mengaku salah satu wartawan di media online Nasional,namun soal pernyataannya yang berbohong Budi enggan menjawab,Ia malah mengalihkan pembicaraan bahwa penebangan pohon tersebut murni permintaan masyarakat.bahkan kata Budi Camat sudah menyetujui.
Saat dijelaskan bahwa ada regulasi yang harus dipatuhi terkait penebangan Pohon Mahoni diantaranya rekomendasi ijin dari Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan apalagi posisi Pohon ada di lahan pemerintah,Budi malah berbelit bahwa lahan itu lahan masyarakat padahal sudah jelas di lahan Pemerintah, bahkan soal Ijin dari Dinas terkait Budi mengaku tidak ada,namun ia tetap ngotot bahwa ijin dari kecamatan sudah ada, namun Budi coba buang badan malah balik mengarahkan konfirmasi ke Kantor Desa agar lebih jelas ,padahal sebelumnya Pangulu Nagori Karang Rejo Airul Zen S.Pd.i telah mengaku bahwa Budi adalah penanggung jawab penebangan pohon di areal sekolah tersebut.
Tak berselang lama saat team wartawan hendak meninggalkan lokasi,tiba tiba salah satu warga menghampiri wartawan dan mengatakan bahwa ada dugaan konspirasi dalam penebangan Pohon tersebut,”Banyak bohongnya pelaksana penebangan kayu itu pak,gaskan saja pak,katanya gak ada transaksi uang,kabar kabar yang kami dengar itu dijual 12.500.000 sama agen, lihat saja pohon kelapa sawit ini,hanya ditumbang tapi di letakkan saja di bahu jalan,kan membahayakan ini,tandas warga sembari berlalu.
Dikatakan sudah ada ijin darinya,Camat Gunung Maligas Masrah SH, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Jum’at (17/11/2023) tampaknya ingin buang badan terkait permasalahan tersebut,saat ditanya apakah mengetahui dan menyetujui penebangan Pohon Mahoni tersebut,Masrah menjawab tidak pernah memberikan ijin,”Beberapa kali masyarakat bermohon kepada camat untuk penebangan pohon dengan alasan ke hawatiran warga ketika hujan. Dan angin kencang pohon tumbang dan kena rumah warga.namun kita tidak pernah mengijinkan bang”Akar pohon sudah memecahkan lantai bangunan sekolah SD,Apapun itu kita tidak pernah memberi ijin,Jadi itu murni masyarakat”Tulis Camat.
Saat ditanya apakah ada permohonan tertulis dari warga ,Camat mengaku ada dan di tanda tangani warga,namun saat diminta menunjukkan bukti surat permohonan tersebut, Camat seperti mengelak dan mengarahkan wartawan untuk meminta langsung kepada Budi,”Minta aja sama ketua pak budi,Ini libur bang yg asli di pak budi”Tulis Camat.
Masih konfirmasi dengan Camat Gunung Maligas,saat ditanya Bagaimana penanganan administrasi di pemerintahan kecamatan yang dipimpinnya, bukankah seharusnya surat permohonan warga tersebut menjadi Arsip pemerintah kecamatan,malah yang asli ada ditangan orang yang tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kecamatan Gunung Maligas,Masrah pun enggan berkomentar terkait hal ini.
Selanjutnya saat dikonfirmasi soal jual beli kayu mahoni yang menurut warga ada transaksi 12.500.000,Camat mengaku tidak mengetahuinya.”Gak tau.karena penebangan pohon itu berbiaya.ya mungkin dipergunakan masyarakat tuk biaya penebangan”tulisnya.
Dari pernyataan Camat tentu sangat berbeda jauh dengan apa yang diungkapkan Pangulu Karang Rejo dan Budi selaku Ketua pelaksana,sebap baik itu Pangulu dan Budi sama sama mengatakan bahwa Camat dan Kapolsek sudah mengetahuinya bahkan sebelum penebangan, sudah dilakukan rapat terlebih dahulu dan Camat menyetujui dan disepakati Budi selalu ketua pelaksana.kuat dugaan Camat buang badan terkait permasalahan ini.
Amatan Sinarglobalnusantara.com selaku media Inspirasi Rakyat Nusantara ada beberapa hal kejanggalan dalam penebangan Pohon Mahoni tersebut.
1.Camat Gunung Maligas mengaku ada permohonan masyarakat untuk penumbangan pohon, tapi permohonan asli ada di tangan Budi, padahal seharusnya surat permohonan tersebut ada di administrasi Pemerintah,namun bisa ditangan Budi yang notabene tidak ada sangkut paut dengan Pemerintah Kecamatan Gunung Maligas,namun alasan ini diduga hanya akal akalan Camat saja untuk mengelabui wartawan.

2.Diduga Ada kebohongan antara Camat dengan Budi dan Pangulu Nagori, statement masing-masing tidak sinkron,dimana Pengakuan Budi dan Pangulu, bahwa Camat sudah mengetahui dan menyetujui penumbangan pohon tersebut melalui rapat dan memutuskan Budi sebagai ketua pelaksana,namun saat di konfirmasi Camat malah mengatakan tidak pernah ada memberi ijin.
3.Diduga ada konspirasi demi meraup uang besar dengan menjual nama masyarakat sebagai pemohon untuk penumbangan Pohon dengan alasan ke khawatiran warga ketika hujan dan angin kencang pohon tumbang dan kena rumah warga, padahal sebenarnya bisa saja pohon tersebut di tunas bagian rantingnya dan bukan membunuhnya.bahkan alasan tersebut tidak masuk akal karena persis di samping pohon mahoni yang ditumbang tepatnya di depan rumah warga masih ada Pohon milik warga yang besarnya diperkirakan sama dengan pohon Mahoni yang telah ditumbang,namun tampaknya tidak ada tanda-tanda mengganggu aktivitas jalan umum.
4.Dari awal Budi yang mengaku ketua pelaksana dan mengaku Wartawan media online Nasional sudah berupaya melakukan pembohongan saat dikonfirmasi dengan mengatakan hanya 4 pokok Mahoni yang ditumbang, ternyata setelah dikroscek ada 7 Mahoni dan 2 Pohon Rambutan.
Sehingga penumbangan Mahoni di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dinilai cacat dan ilegal, karena tidak menggantongi ijin dari dinas terkait, sehingga Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Simalungun harus menangkap Budi dan memeriksa Camat Gunung Maligas dan mempertanyakan perihal penumbangan 7 Pohon Mahoni dan 2 Pohon Rambutan dari wilayah SD 095560 Karang Sari.
Terkait hal ini, Kapolsek Bangun. Iptu Esron Siahaan ketika disampaikan informasi terkait penebangan Pohon Mahoni melalui konfirmasi pesan WhatsApp pada hari Jumat (17/11/2023),belum memberikan keterangan,bahkan ketika disampaikan bahwa Polsek Bangun mengetahui Penumbangan pohon tersebut sesuai penuturan Budi selaku Ketua Pelaksa , Kapolsek tetap enggan menjawab meskipun pesan telah ceklis 2 tertanda sudah terkirim.
Sebagai informasi perlu diketahui bahwa Pohon Mahoni adalah salah satu jenis pohon yang dilindungi pemerintah, sehingga penggunaan dan penumbangannya harus sesuai prosedur yang berlaku, bahkan meskipun pohon tersebut milik pribadi dan di lahan pribadi namun proses penumbangannya harus seijin Pemerintah melalui Dinas terkait.

Dan perlu diketahui, dikutip dari berbagai sumber,selain menjaga tanah tidak erosi manfaat lainnya dari pohon kayu mahoni yakni bisa mengurangi polusi udara sekitar 47%- 69% sehingga layak disebut pohon pelindung sekaligus filter udara dan daerah tangkapan air, sedangkan daun-daunnya, memiliki fungsi sebagai penyerap polutan-polutan di sekitarnya. Mahoni juga memiliki fungsi sebagai obat yang terkandung pada biji dan kulit dari buahnya, yang dijadikan serbuk.
Biji digunakan sebagai obat untuk tekanan darah tinggi, kencing manis, kurang nafsu makan, rematik, demam, masuk angin, serta ekzema. Biji Mahoni juga dipakai untuk pengobatan malaria.nenurunkan tekanan darah,nenurunkan kadar lemak dalam darah,mengobati diabetes,mengobati malaria,membunuh sel kanker,melawan infeksi.(SGN/Team R01)
Discussion about this post