Aceh Utara, Sinarglobalnusantara.com-
Isu rangkap jabatan di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Bupati Aceh Utara telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang PPPK untuk merangkap jabatan. Larangan ini juga ditegaskan kembali oleh Sekda Aceh Utara. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pun menekankan bahwa setiap PPPK harus memilih satu jabatan sesuai aturan.
Namun, muncul pertanyaan: apakah edaran dan teguran ini benar-benar efektif? Ataukah hanya imbauan formalitas yang tidak berdampak nyata?
Di lapangan, muncul keraguan apakah larangan ini ditegakkan dengan konsisten. Apakah larangan ini justru diabaikan dan dianggap wajar? Tanpa pengawasan yang ketat, surat edaran ini bisa jadi hanya menjadi tumpukan kertas, bukan solusi yang efektif.
Masyarakat menunggu tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap PPPK yang melanggar aturan. Apakah pemerintah daerah berani menindak tegas, atau hanya cukup dengan mengeluarkan edaran tanpa efek jera? Jika tidak, kekhawatiran masyarakat akan terbukti: edaran hanya indah di atas kertas, namun tidak membawa perubahan nyata. Kita tunggu saja langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara selanjutnya.
Penulis Opini: Muhammad Fadli (Fadly P.B)
(SGN/Rizki)
Discussion about this post