Simalungun,Sinarglobalnusantatara.com-
Mustar Nainggolan dalam hal ini sebagai Ketua FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat) Kabupaten Simalungun telah melaporkan dugaan korupsi Dana Desa Nagori Pematang Kerasaan Tahun Anggaran 2023, adapun laporan aduan tersebut melalui email SIPEMANDU DESA dan sudah diterima Kementrian Desa RI dengan Nomor Pengaduan 088ed13a.
Diketahui pasti sesuai keterangan Mustar Nainggolan kepada wartawan,aduan tersebut tentang dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Warsito selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Nagori Pematang Kerasaan,Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Lewat Aplikasi ” Jaga ” Tampak ADD TA 2023 Untuk Nagori Pematang Kerasaan Senilai Rp.1.249.918.000,-.sehingga Mustar Nainggolan berharap kepada Kementrian Desa RI untuk segera turun kelapangan melakukan Investigasi Terkait Dugaan Penyelewengan ADD TA 2023 di Nagori Pematang Kerasaan”Kami juga berharap atas hal ini tidak ada lagi para Pangulu Nakal yang bermain-main dengan Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat,Karena ADD Tersebut Diberikan Kerekening Desa untuk kemajuan serta kesejahteraan rakyat di Desa masing masing, Simalungun harus bersih dari sunat menyunat ” Ungkap Ketua FKPM ini
Terkait dugaan korupsi yang diadukan ini,wartawan coba konfirmasi minta keterangan Pangulu Nagori Pematang Kerasaan melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp, namun disayangkan Pangulu Warsito selalu Kuasa Pengguna Anggaran bungkam saat dikonfirmasi.(SGN/AS)
Discussion about this post