Simalungun, Sinarglobalnusantara.com
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 7,dijabarkan aturan-aturan terkait imbauan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar, sebagai berikut:
1.Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2.Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3.Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4.Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5.Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Dalam undang undang tersebut juga diatur bahwa ada beberapa tempat dan lokasi yang harus memasang bendera merah putih, diantaranya;
1Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah.
2.Gedung atau kantor
Satuan pendidikan.
3.Transportasi umum
4.Transportasi pribadi
5.Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
PTPN III merupakan perusahaan milik negara dibawah naungan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). sehingga sesuai poin tersebut, setiap kantor kantor milik PTPN III baik itu di kantor pusat, kantor unit dan kantor afdeling ,seharusnya melakukan pemasangan bendera di setiap hari kerja.
Selain itu,Pemasangan bendera merah putih merupakan salah satu wujud cinta bangsa dan tanah air Indonesia, bahkan sesuai peraturan pemerintah,bahwa bendera merah putih seharusnya haruslah dipasang atau dikibarkan disetiap kantor instansi pemerintah dan Swasta.
Namun hal tersebut tidak berlaku bagi PTPN III Kebun Unit Dusun Hulu, tepatnya kantor Afdeling l,yang secara administrasi Negara berbeda di Kecamatan Bosar Maligas,Kabupaten Simalungun,Sumut.
Pantauan team wartawan dilokasi Jumat (06/10/2023),tampak didepan kantor afdeling I (satu) hanyalah tiang bendera berdiri tegak tanpa ada bendera terpasang, padahal kantor afdeling tersebut milik Negara.
Salah satu warga sekitar TR nama singkat, yang sering melintas dari depan kantor mengatakan, bahwa kantor tersebut tidak pernah memasang bendera di depan kantor, makanya menurutnya aneh, bahkan ia sangat menyayangkan kantor PTPN III Milik Negara tersebut jarang terlihat ada benderanya.”Sangatlah disayangkan masih ada kantor milik Negara yang seolah mengabaikan kewajiban tentang pemasangan bendera”pungkasnya.
Padahal telah tertulis dalam undang undang,selain di hari kemerdekaan,, pengibaran bendera juga wajib di pasang di setiap perkantoran pemerintah maupun swasta, ketentuan itu jelas ditegaskan dalam pasal 9 ayat 1 UU NO 24 tahun 2009 yang berbunyi,”Bendera Negara sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1, wajib dikibarkan setiap hari, di gedung maupun kantor swasta”.
Terkait bendera tidak dipasang dikantor,Asisten afdeling1,Kebun Dusun Hulu saat dikonfirmasi terkait tidak adanya bendera terpasang didepan kantor Afdeling 1 melalui pesan aplikasi WhatsApp tidak memberikan jawaban, sama halnya hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi Askep dan Manajer PTPN III Kebun Dusun Hulu belum dapat dikonfirmasi terkait tidak terpasangnya bendera merah putih di kantor Afdeling tersebut.(SGN/TS)















































Discussion about this post