Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Masyarakat Labuhanbatu kembali resah dengan maraknya aktivitas penarikan kendaraan konsumen oleh debt collector. Aksi ini tidak hanya terjadi di jalanan umum, tetapi juga diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang sah. Warga pun meminta pihak penegak hukum khususnya Polres Labuhanbatu untuk segera bertindak menertibkan praktik yang meresahkan ini.
Menurut informasi yang disampaikan warga Labuhanbatu, saat ini masyarakat merasa sangat terganggu dengan tindakan debt collector yang melakukan penarikan kendaraan di tempat umum. Aksi ini dinilai arogan dan menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami resah sekali dengan debt collector yang melakukan penarikan di tengah jalan, sehingga membuat kemacetan panjang. Seperti mereka (debt collector=Red ) yang punya jalan ini,” ujar seorang warga marga Pardosi, pada Kamis (06/11/2025).
Pardosi juga meminta Aparat Penegak Hukum Polres Labuhanbatu untuk mengambil tindakan tegas terhadap debt collector yang melakukan penarikan paksa kendaraan konsumen di jalan. Ia menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa.
Menanggapi keresahan masyarakat ini, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K, S.I.K., M.A, saat dikonfirmasi mengatakan, “Silakan laporkan saja ke kepolisian terdekat apabila menemukan perilaku premanisme di sekitar kita.”katanya.(SGN/Bana)











































Discussion about this post