Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Seperti diketahui sebelumnya,terkait dugaan aksi penggarapan lahan hingga pengerusakan tanaman sawit di Blok Vll milik CV.Jaya Anugerah yang berada di Huta lll Silobosar,Nagori Bosar Nauli,Kecamatan Hatonduhan,Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara,saat ini sudah diproses hukum.Dimana Nelson Manurung salah satu oknum Perangkat Nagori Bosar Nauli yang disebut sebut sebagai ketua kelompok tani ditetapkan menjadi tersangka dan harus mendekam dibalik jeruji milik Polsekta Tanah Jawa, Resort Simalungun.
Selain Nelson, ternyata masih ada beberapa oknum lainnya yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut dan saat ini masih diburu pihak kepolisian guna pengembangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan Kapolsek Tanah Jawa.Kompol Asmon Bufitra, SH,MH, menjawab konfirmasi Sinar Global Nusantara melalui panggilan WhatsApp.
Belakangan diketahui,soal penangkapan Nelson Manurung yang notabene masih menjabat Gamot di Huta lll Silobosar,Nagori Bosar Nauli,kini menjadi buah bibir di tengah masyarakat,apalagi beberapa oknum yang merupakan petani dan warga Bosar Nauli yang diduga terlibat dalam perambahan dan perusakan aset milik CV.Jaya Anugerah saat ini sedang melarikan diri dari Nagori tersebut, perasaan ngeri,cemas dan takut menjadi terlibat pada kasus tersebut dirasakan beberapa warga yang sebelumnya sempat bergabung dengan kelompok tani tersebut.
Namun peristiwa huru hara ini pun dinilai tidak terlepas dari ulah Pangulu Nagori Bosar Nauli Heppi Nurnatalia Sidauruk,bahwa salah satu sumber mengatakan otak dibalik pembentukan kelompok tani hutan dan iming iming penggarapan lahan kehutanan yang berujung petaka bagi masyarakat ternyata merupakan gagasan Heppi Sidauruk, sebelumnya Heppi Sidauruk diduga memanfaatkan para Perangkat Nagori untuk merekrut masyarakat dengan meminta data beserta uang sejumlah 110.000 rupiah sebagai uang pendaftaran,karena berharap akan mendapatkan lahan 1 hektar per anggota akhirnya banyak masyarakat yang sempat bergabung bahkan hingga 80 Orang.
Namun bukannya mendapatkan lahan seperti yang diharapkan,beberapa masyarakat justru terjebak dalam proses hukum,karena lahan yang digarap ternyata milik CV.Jaya Anugerah yang diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah dari Pemerintah Nagori Bosar Nauli dan ditandatangani Pangulu beberapa periode sebelumnya.Tentu sebagai Pangulu yang notabene merupakan pembina di Nagori, Heppi harus bisa menciptakan kondisi aman kondusif di Nagorinya,ketika mengetahui atau mendapatkan informasi adanya lahan kehutanan yang diduga dikuasai salah satu perusahaan seharusnya Pangulu melakukan kajian terlebih dahulu,tentu bisa melalui pemanggilan pada terkait dan melaporkan pada Dinas Kehutanan,atau Heppi juga bisa mengintruksikan perusahaan agar melengkapi administrasi sesuai aturan yang berlaku,atau meminta pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar memerintahkan CV.Jaya Anugerah mengosongkan obyek lahan,bukannya justru memanfaatkan jabatan dan menggagasi pembentukan kelompok tani penggarap yang akhirnya membuat penderitaan bagi rakyat sendiri.
Sebelumnya juga dalam pemberitaan edisi 6 September 2024 bertajuk”Diwartakan Bekingi Perusahaan Alih Fungsi Hutan Jadi Kebun Pangulu Buntu Turunan Bersama Petani Lokal Ungkap Kebenaran”.Haleluya Manurung mantan anggota kelompok tani mengatakan merasa menyesal dan sudah keluar akibat menduga tidak jelasnya pengurus dan legalitas kelompok tani penggarap hutan di Bosar Nauli,namun sudah sempat ada 80 orang anggota,sebahagian masyarakat tergiur karena di iming imingi tanah seluas 1 hektar.Jadi jika dikalkulasikan 80 x 110.000 maka berjumlah 8.100.000 rupiah, selain itu anggota yang tidak hadir dalam perambahan lahan di lapangan akan dikenakan denda 100.000 rupiah.
Selain itu,menurut Manurung,awalnya seluruh anggota kelompok masih semangat karena saat rapat dengan Pangulu Bosar Nauli dijanjikan akan menggarap lahan kehutanan yang masih murni,namun setelah di lapangan ternyata menggarap lahan yang dikuasai CV.Jaya Anugerah dan sudah ditanam kelapa sawit, akhirnya satu persatu anggota mundur dan sisa beberapa Perangkat Nagori dan keluarga perangkat saja. Manurung sendiri menyesal sempat tergiur bergabung dalam kelompok tersebut, karena mulai ia bergabung hingga keluar diperhitungkan nya sudah mengeluarkan uang sejumlah 1,5 juta rupiah, sehingga ia pun berharap pengurus kelompok mengembalikan uangnya tersebut.
Terkait legalitas kelompok tani hutan yang diduga tidak jelas menjadi pertanyaan besar bagi warga sekitar dan mantan anggota kelompok tani.Lalu kemana anggaran yang dikutip 110.000 x 80 anggota yang jika dikalkulasikan menjadi 8.800.000 rupiah,namun sangat disayangkan Nelson Manurung belum bisa dikonfirmasi terkait nama kelompok Tani,bagaimana legalitas dan soal kebenaran belum terverifikasi oleh Dinas Kehutanan mengingat posisi Nelson Manurung masih dalam tahanan pihak kepolisian.
Informasi terbaru diketahui pada Jumat (20/09/2024),lagi lagi dilakukan pengutipan 2.500.000 pada anggota kelompok dengan dalih untuk membayar kuasa hukum,hal tersebut pun diinformasikan digagasi oleh Pangulu Bosar Nauli Heppi Nurnatalia Sidauruk,bukannya mencoba melakukan mediasi dengan pihak perusahaan agar situasi membaik demi kesejahteraan masyarakatnya justru Pangulu diduga lebih membawa masyarakat lebih terbebani lagi.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, Sinar Global Nusantara coba Konfirmasi beberapa hal terhadap Pangulu Nagori Bosar Nauli.Heppi Nurnatali Sidauruk melalui pesan WhatsApp pada Jum’at (20/09/2024), diantaranya;
1.Informasi nama kelompok tani penggarap tersebut
2.Legalitasnya kelompok Tani hutan tersebut, apakah sudah terdaftar di Kemenhumkam,
3.Apakah kelompok tani tersebut sudah terverifikasi sebagai kelompok Tani di Dinas Kehutanan,
4.Kebenaran informasi dari mantan anggota kelompok tani yang sudah keluar tentang pembentukan kelompok tani ini digagas oleh Pangulu dengan tujuan akan menggarap lahan,sehingga atas proses hukum yang sedang terjadi Pangulu Nagari Bosar Nauli ada keterlibatan didalamnya.
5.Kebenaran informasi terbaru adanya pengutipan uang sejumlah 2.500.000 rupiah kepada anggota yang masih aktif dengan dalih untuk kuasa hukum yang diduga digagasi oleh Pangulu.
Namun sangat disayangkan,hingga berita ini dilayangkan ke redaksi, Pangulu belum memberikan tanggapan dan pesan konfirmasi yang dikirim sudah ceklis dua.
Terpisah salah satu petugas KPH II Pematangsiantar bermarga Sipayung saat coba dipertanyakan soal legalitas dan verifikasi kelompok tani hutan mengatakan belum ada mengetahui soal kelompok tani tersebut,”Setahu saya di kecamatan Hatonduhan masih Koperasi Dos Roha yang sudah terverifikasi bang,yang lain belum ada kudengar, namun tidak ranahku menjawab ini, konfirmasi pada pimpinan aja bang”Katanya menjawab panggilan telepon wartawan.
Sementara itu,Kendra Purba selaku Kepala UPT KPH II Pematangan Siantar ketika dikonfirmasi soal legalitas kelompok tani dan apakah sudah terverifikasi di Dinas Kehutanan belum bisa memberikan jawaban yang pasti,malah Kendra mengarahkan konfirmasi pada Tigor Siahaan selaku Kasi Perlindungan KPH.”Saya lagi rapat pula diluar kota Coba koordinasi ke kasi perlindungan KPH aja ya bg”tulisnya melalui pesan WhatsApp selanjutnya mengirimkan nomor Tigor Siahaan.Namun sangat disayangkan Tigor Siahaan belum menjawab konfirmasi wartawan hingga berita ini dilayangkan.
Setelah dirunut,ternyata permasalahan yang menambah penderitaan masyarakat ini pun menambah deretan ketidak nyamanan masyarakat semenjak Heppi Nurnatali Sidauruk menjadi Kades/Pangulu Nagori Bosar Nauli.Bahwa sebelumya akibat ulah Pangulu Bosar Nauli yang dinilai meresahkan warga,maka pada hari Senin (15/07/2024) sebanyak 160 Kepala Keluarga dari Huta ll Rondang dan Huta Vll Suka,Nagori Bosar Nauli melakukan aksi demo menuntut agar Pangulu Heppi Sidauruk mengundurkan diri karena telah meresahkan masyarakat bahkan disebut sebagai penjajah yang intimidasi dan usir warga dari tanah sendiri,hal tersebut pun dikatakan pendemo mengingat surat edaran yang dibuat Pangulu Heppy menindaklanjuti adanya surat dari pihak keluarga Tarianus Sinaga yang beralamat di Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam surat dinyatakan akan mengosongkan seluruh yang bersangkutan di Huta ll Rondang dan Huta VII Sukajadi,Nagori Bosar Nauli sesuai dengan Surat Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Tanggal 28 Maret 1991 Nomor: 19/PDT/D/1990/PN-SIM jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 31 Oktober 1991 Nomor: 288/PDT/1991/PT-MDN Jo Putusan Mahkamah Agung Repubullik Indonesia tanggal 21 Desember 1994 Nomor: 3489k/PDT/1992.Sehingga ulah Pangulu ini dirasakan masyarakat membuat ketidak nyamanan warga berada di dalam rumah masing masing dan akhirnya kemerahan masyarakat memuncak dan menuntut Heppi Sidauruk mundur dari jabatannya.(SGN/R01)
Discussion about this post