Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Soal pungli (pungutan liar) dan berbagai kutipan lainnya tampaknya sulit dihapus dari bangsa Indonesia ini, meskipun hukum dengan jelas melarang dan memberikan saksi tegas, namun masih ada saja oknum oknum yang melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
Seperti yang terjadi di Nagori Teluk Lapian dan Nagori Teratak Nagodang, tepatnya Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,dugaan pungli terhadap masyarakat miskin ini pun diduga dilakukan oleh Mhd Khairil Harahap selaku operator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Ujung Padang bersama rekannya Pariono TKSK Ujung Padang
ternyata memiliki jabatan sebagai operator TKSK membuat ia memanfaatkan situasi dan melakukan dugaan Pungli dengan iming-iming masyarakat akan mendapatkan bansos dari pemerintah.
Hal ini terkuat dari pernyataan masyarakat Nagori Teratak Nagodang melalui Sekertaris Desa bernama kamsa seorang ASN.Ia bercerita kepada media, berawal sekitar 2022 tepatnya bulan November, terjadi pertemuan di kantor Pangulu Teratak Nagodang membahas perihal bansos dari pemerintah, dan ternyata dari pertemuan tersebut yang berujung kutipan untuk biaya administrasi yang dilakukan oleh Mhd Khairil Harahap bersama rekannya.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata dugaan kutipan yang dilakukan oleh Mhd.Khairil Harahap tidak hanya di Teratak Nagodang saja,di Nagori Teluk Tapian juga terjadi , sesuai keterangan salah satu warga yang namanya enggan disebutkan,bahwa mereka juga sebagai korban pengutipan uang sekitar 75.000 sampai 100.000 rupiah,uang tersebut sebagai administrasi ataupun upah kepada Mhd Khairil Harahap karena membantu masyarakat agar dapat bantuan dari pemerintah,pada saat itu masyarakat hanya pasrah saja karena dia (Mhd Khairil Harahap=Red) dipercaya oleh Dinas Sosial Kabupaten Simalungun sebagai operator TKSK Kecamatan Ujung Namun yang membuat masyarakat gerah ternyata hingga saat ini sudah tahun 2023, mereka belum juga terdaftar sebagai penerima Bantuan Pemerintah berbentuk apapun.
Merasa tertipu dan dirugikan,Masyarakat Kecamatan Ujung Padang khusus Nagori Teluk Tapian dan Teratak Nagodang dalam waktu dekat,akan melakukan aksi terhadap Khairil Harahap dan Pariono,”Dalam hal ini kami masyarakat sudah menjadi korban pengutipan uang yang dilakukan Khairil Harahap bersama rekannya, padahal setelah mendapat keterangan dari beberapa pihak ternyata tidak ada kutipan apapun dalam pengurusan tersebut”.cetus warga.
Dan melalui pemberitaan ini, masyarakat berharap agar uang mereka di kembalikan dan Mhd.Khairil Harahap bersama Pariono di proses secara hukum.
Terkait dugaan pungli ini,TKSK ujung Padang.Pariono,saat dikonfirmasi sepertinya mengelak dari dugaan perbuatan pungli,ia menyatakan bahwa ia juga sebagai korban pencemaran gegara hal ini,”Saya sudah menjadi korban atas kelakuan Khairil Harahap ini ,yang kerap melakukan pungli terhadap masyarakat di luar dari pengetahuan saya.dan kami dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK tidak pernah menyuruh atau melakukan itu, ini murni ulah dari khairil Harahap”tandasnya
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun.Osnidar marpaung, ketika dimintai tanggapannya terkait dugaan pungli tersebut melalui pesan WhatsApp, mengatakan akan kordinasi kepada
Camat Ujung Padang terkait pungli yang dilakukan operator TKSK yang juga sebagai Plh. Pangulu Teluk Lapian.
Begitu juga soal informasi setoran atau perintah dari Dinas Sosial tidak ada terkait pungli, tegas Osnidar Marpaung.
Namun disayangkan sampai berita ini dilayangkan, tidak ada tanggapan dari khairil Harahap, walaupun sudah di konfirmasi melalui pesan Whatsapp dan telpon.
Terkait dugaan pungli ini,salah satu pengamat sosial.Purba Blankon sangat menyayangkan jika benar adanya pungli tersebut,”Ini perilaku sangat liar, pungli adalah praktik tidak etis dan ilegal, di mana seseorang meminta uang dari orang lain sebagai imbalan, atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya tetap.yang seperti ini harus ditindak tegas,kita kasihan masyarakat miskin malah diperas, Pemerintah harus pecat dan hukum yang begini,agar sebagai pembelajaran dan efek jera bagi yang lain”ungkapnya di salah satu warkop di Pematang Siantar.
“Menurut saya,para pelaku pungli kepada masyarakat miskin layak di hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia dan diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar”Terangnya.(SGN/Team GT)














































Discussion about this post