Simalungun, Sinarglobalnusantara.com
Terkait pemberitaan Mustapa Kebot Sitorus salah satu oknum Panwascam(Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) di Kecamatan Huta Bayu Raja,yang sampai saat ini masih merangkap jabatan di dua instansi negara, informasi terus bergulir ditengah tengah masyarakat, banyak yang mencemoh mengatakan kalau oknum Panwascam tersebut rakus atau mau makan sendiri, karena sudah pasti masih banyak orang orang mampu yang sangat membutuhkan pekerjaan tersebut.
Sebahagian ada juga mengatakan bahwa jika memang rangkap jabatan menyalahi aturan ya diharapkan supaya yang bersangkutan mengundurkan diri saja, sebahagian juga berkata jika memang sudah ada rekomendasi dari pimpinan nya untuk apalagi dipersoalkan,dan sebagaimana diketahui bahwa Mustapa Kebot Sitorus salah satu penyuluh agama di Kantor Urusan Agama Islam di Kecamatan Huta Bayu Raja,dan merangkap juga sebagai Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan.
Namun dibalik tanggapan masyarakat luas,jelas dalam peraturan Bawaslu nomor 19 tahun 2017 diterangkan bahwa setiap anggota Panwaslu baik tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan tidak boleh merangkap tugas, sebab dapat melanggar aturan.
Beranjak dari hal tersebut,Sinarglobalnusatara.com terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan terhadap Mustapa Kebot Sitorus,dan tepatnya pada hari kamis (27/07/2023) sekira pukul 11:00 WIB, wartawan kembali menyambangi Kantor Panwaslu Kecamatan Huta Bayu Raja yang beralamat di Jalan Besar Hutabayu Raja, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi dengan bertatapan wajah, Mustapa Kebot Sitorus mengatakan, bahwa dia sudah punya surat rekomendasi atau ijin dari pimpinannya di kantor KUA Huta Bayu Raja,namun saat diminta untuk membuktikan, atau menunjukkan surat ijin dari kantor KUA, kebot sitorus tidak bisa menunjukkan bukti surat tersebut.
Keterangan dari Mustapa Kebot Sitorus sangat mencurigakan,namun saat duduk bersama dengan ketiga Panwascam Huta Bayu Raja, tiba-tiba Mustapa Kebot Sitorus melakukan hal memalukan yakni mengajak awak media ke ruangan belakang kantornya,dan berupa menyogok wartawan agar menghentikan pemberitaan, namun demi membuktikan kebenaran informasi wartawan menolak dan langsung meninggalkan ruangan.
Tidak sampai disitu,Awak media coba konfirmasi Amruddin selaku kepala KUA kecamatan Huta Bayu Raja untuk membuktikan kebenaran statement Mustapa sudah memiliki surat ijin dari pimpinannya,namun melalui Pesan WhatsApp kepala KUA mengatakan bahwa perihal surat ijin dari kantor KUA terkait keabsahan Mustapa Kebot Sitorus sebagai panwascam tidak tau menahu perihal tersebut, kepala KUA tidak pernah merasa mengeluarkan rekomendasi ataupun ijin, berjanji akan cek sama anggota nya.(SGN/GT)
Discussion about this post