Nias, Sinarglobalnusantara.com
Mantan Kepala desa Ononazara Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, Abinudin Hulu yang sudah di berhentikan sementara oleh Bupati Nias Utara dengar Nomor 141.1/313/K/TAHUN 2025 karna tidak menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Nias Utara atas penggunaan Dana Desa dari tahun 2018-2023 yang terindikasi terjadi korupsi miliaran rupiah, terkesan melakukan pembohongan publik atau Informasi yang menyesatkan (Hoax) terkait pemecatan aparat desa Ononazara, Kasi Pemerintahan yang saat ini menjabat sebagai Plt.Kades Ononazara.
Camat Tugala Oyo Sihasan Hulu yang di konfirmasi Wartawan di kantornya 20/11/2025 terkait pemberitaan di sejumlah media online tentang Plt.Kades Ononazara An.Vitalitas Hulu yang di klaim oleh mantan Kades Ononazara sudah di berhentikan, mengatakan itu salah besar karna pemecatan seorang aparat desa itu ada beberapa prosedur yang harus di patuhi oleh kepala desa sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, artinya Kepala Desa tidak asal main pecat saja aparatnya tegas Camat Tugala Oyo, namun yang kita baca di beberapa media bahwa mantan kades Ononazara Abinudin Hulu melakukan pemecatan kepada sejumlah aparat desanya tanpa prosedur yang benar sehingga terkesan arogan membohongi publik dan membenarkan dirinya sendiri, sesuai dengan seleranya. Padahal yang dia lakukan itu adalah salah dan melanggar aturan yang berlaku.
Di tempat terpisah ketua BPD Ononazara Rezeki Hulu kepada sejumlah wartawan menyampaikan kekesalan atas pemberitaan yang tidak berimbang di sejumlah media Online yang kami duga Kurang profesional dimana tanpa membaca aturan yang berlaku, memfonis beberapa pejabat yang ada di kecamatan telah berbuat salah atas pengangkatan Plt. Kades Ononazara. Padahal mereka hanya melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan pimpinan daerah Kabupaten Nias Utara dalam hal ini Bupati Nias Utara, lanjut Rezeki mengatakan pada umum nya kami sangat menghargai yang namanya profesi Wartawan, namun kalau pemberita’an yang tidak sesuai kode etik apa lagi tidak memenuhi 5W + 1H itu sangat memalukan dunia Jurnalistik ucap Hulu dengan kesal.
Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Utara A’aro’ö Zalukhu yang.di minta tanggapan terkait pernyataan mantan kepala desa Ononazara Abinudin Hulu yang mengatakan telah memecat Kasi Pemerintahan An.Vitalitas Hulu, yang saat ini sebagai Plt.Kepala Desa Ononazara itu tidak sah karna tidak sesuai prosedur dan Ketentuan berdasarkan surat Bupati Nias Utara Nomor 140/826/DPMD/III tentang Penegasan Ketentuan Perubahan perangkat Desa Pada Pasal 24 ayat 2 huruf b UU nomor 3 Tahun 2024 di mana apa bila kepala desa melakukan pemberhentian dan penjaringan aparat desa, terlebih dahulu melakukan pertimbangan kepada Camat dan meminta persetujuan kepada Bupati. Terkait pemecatan yang di lakukan oleh mantan kepala desa Ononazara Jelas cacat prosedur dan tidak memenuhi unsur, sebab belum ada persetujuan Bupati Nias Utara atau rekomendasi dari Camat Tugala Oyo, tutupnya.
Sumber: Trustmedia.id
(SGN-H)











































Discussion about this post