Oku, Sinarglobalnusantara.com-
Diduga adanya penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun 2022 dan Tahun 2023 di Desa Sukajadi,Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU.maka ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) kemarin melaporkan Kades Sukajadi di Kejaksaan Negeri OKU pada hari Jumat (31/05/2024)
Menurut Ketua LSM KCBI, Jhon beserta rekannya Nopri, laporan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri OKU dengan Nomor :264/LAPDU/LSM KCBI/V/2024.
“Ya,Pada hari ini kami dari LSM KCBI melaporkan Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU, di Kejaksaan Negeri OKU tepatnya pada hari Jum’at 31 Mei 2024.Adapun kami menemukan adanya dugaan Indikasi penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023 didesa tersebut”tandasnya.
Sesuai keterangan Nopri,adapun laporan dugaan tersebut terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2022 dan 2023 sebagai berikut di bawah ini.
Tahap pertama.
1: (Peningkatan Kapasitas PKK) Rp.16.800.000
2: (Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu) rp.38.400.000
3: (Pembangunan Plat Dueker Vol 3,5 x 2 m) Rp.21.326.325
4: (Pembangunan Tembok Penahan tanah(TPT) Rp.50.916.000
5: (Pembangunan saluran pembuangan air limbah Vol 14 m) Rp.13.811.900
6: (Pembinaan Keagamaan) Rp.14.3000.000
Tahap ke dua
1: Kolam perikanan Darat Milik Desa (Kolam ikan(Ketahanan Pangan)) Rp.182.111.855
Tahap ke tiga
1:(Penyuluhan Bantuan Hukum Untuk Pemerintah Desa)Rp.11.975.000
2: Kolam perikanan Darat Milik Desa (Kolam ikan (Ketahanan Pangan))Rp.182.257.300
3: (Peningkatan Kapasitas PKK) Rp.25.950.000
4: (Operasional Rumah Desa Sehat (RDS) Rp.11.288.500
5: (Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu) Rp.40.013.980
Selanjutnya Dana Desa Tahun 2023 Tahap pertama
1: (Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu)Rp.40.013.980
2: (Pembangunan jalan setapak vol.163x 1,2 x0,15m) Rp.52.115.200
3: (Pembangunan saluran pembuangan air limbah vol.43 m) Rp.22.427.500
4: (Rehab jalan lingkungan Vol 70x2x0.15 m) Rp.30.288.200
5: (Pembangunan jalan setapak vol.80 x1,2 x0, 15 m) Rp.23
917.650
Tahap ke dua
1: (Operasional PAUD) Rp.23.915.950.
2: (Pembinaan Hansip) Rp.7.800.000
3: (Memperingati Hut RI 17 Agustus) Rp.15.000.000
4: (Peternakan sapi ( Ketahanan Pangan)) Rp.161.896.800
Tahap ke tiga
1: (Biaya penanggulangan Kerawanan Sosial) Rp.23.744.520
2: (Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu) Rp.43.460.280
3: (Pembangunan Tembok Penahan tanah Vol 33x5x0,3m + 43x4x0,2m) Rp.139.773.500
4: (Pembinaan Hansip) rp.15.600.000
“Kami berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Desa dan Bendahara Desa Sukajadi Kecamatan Ulu Ogan.Dan kami mendukung sepenuhnya Kejari OKU, supaya uang rakyat tersebut dapat dipertanggung jawabkan sesuai aturan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, dimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, ” Tuturnya(SGN/Red)
Discussion about this post