Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Ketua DPC Lembaga Kedaulatan Pangan Nusantara (LKPN) Kabupaten Simalungun.bung Dedi Rahmansyah, angkat bicara terkait rencana kontrak kerja sama antara Toba Pulp Lestari (TPL) dengan Koperasi Dos Roha yang berencana akan mengontrakkan lahan seluas 115 Hektar setelah sebelumnya sudah realisasi 40 Hektar diatas lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Register 2 Sibatuloting, tepatnya di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun,Sumut.
Menurut pengamatan LKPN Simalungun yang saat ini diketahui getol memberikan edukasi pertanian dan soal ketahanan pangan kepada masyarakat,rencana kontrak tersebut bertolak belakang dengan program ketahanan pangan yang digagas Presiden Republik Indonesia”Meskipun rencana tersebut mungkin tidak menyalahi undang undang namun jelas itu bertolak belakang dengan program pak Presiden Prabowo Subianto soal ketahanan pangan”ujar Dedi Rahmansyah saat berbincang dengan wartawan Sinar Global Nusantara di Simalungun pada Kamis (13/03/2025).
“Jika pengurus koperasi Dos Roha tidak mampu mengelola HTR dengan baik ya silahkan mundur saja, tentu banyak masyarakat dan kelompok tani sekitar yang siap mengelola dan bertani di lahan tersebut, disamping ditanami tanaman keras berkayu tentu masyarakat bisa juga tumpang sari didalamnya seperti tanam jagung, padi darat, cabai dan tanaman lainnya menunggu tanaman keras produksi, tentu kan sangat membantu ekonomi masyarakat secara langsung dan menopang ketahanan pangan nasional,nah jika TPL yang mengelola ya paling juga dapat sewa kontrak, itupun kalau jelas,kan bisa ajah pengurus yang menyelewengkan seperti yang sudah terjadi sebelumnya dikatakan dan itu ditulis viral di media sosial loh”kata Dedi Rahmansyah.
LKPN Sesalkan Jika Kehutanan Merestui Perjanjian Kontrak TPL Dengan Koperasi Dos Roha
“Kita pastinya sangat sesalkan jika Kehutanan melalui KPH ll Pematang Siantar menyetujui rencana kontrak lahan tersebut,itu artinya pihak Kehutanan tidak sejalan dengan program pak Presiden soal ketahanan pangan, menurut saya pemerintah memberikan IUPHHK-HTR kepada kelompok tani atau koperasi bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam pemanfaatan hutan produksi untuk meningkatkan upaya rehabilitasi hutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, meningkatkan kontribusi kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,nah jika sudah dikelola TPL tentu akses masyarakat akan terbatas kelokasi lahan HTR, apapun ceritanya masyarakat tetap lebih untung jika mengelola sendiri dari pada dikelola orang lain”, Tandas bung Dedi.
Sementara saat ditanya tanggapannya soal jual beli lahan Register,ketua LKPN yang sering disapa bang Indeks ini tidak terlalu banyak komentar,namun menurutnya tingkah ayah akan menurun pada anak,”Ya kita berfikir rasional ajah bang, tingkah ayah pasti diikuti anak, artinya para anggota tidak mungkin berani jika sebelumnya melihat pengurus berbuat seperti itu.Soal itu biar pihak yang berwenang lah yang menyelidiki bang,saya lebih senang bahas pertanian dan kesejahteraan petani “Ujarnya.
“Namun soal ini nanti kami akan sampaikan juga kepada LKPN pusat agar berkoordinasi dengan kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan,dan jika tidak ada halangan dalam waktu dekat pak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akan hadir ke Simalungun, nanti akan kami bisikkan dan minta pendapat beliau soal permasalahan ini, intinya kita berharap Hutan dikelola masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat,bukan untuk kesejahteraan mafia,”katanya menutup pembicaraan.
Diketahui sebelumnya, seperti diwartakan di salah satu media online,terungkap dugaan jual beli lahan hutan pada Register 2 Sibatuloting yang letaknya berada di Nagori Bosar Nauli,Kecamatan,Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.Tak tanggung tanggung lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dikelola oleh koperasi Dos Roha seluas 668 Hektar berdasarkan SK Kementerian Kehutanan Nomor 723/MENHUT-11/2013,yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat sekitar, diduga justru diperjual belikan oleh oknum oknum terkait didalam Koperasi Dos Roha dengan seharga berfariasi mulai dari 20 juta hingga 40 juta/hektar.
Hal tersebut diketahui pada kegiatan sosialisasi keberlanjutan kontrak kerja sama antara PT.TPL dengan Koperasi Dos Roha yang berencana akan mengontrak lahan seluas 115 Hektar setelah sebelumnya sudah realisasi 40 Hektar.Sosialisi tersebut pun dihadiri beberapa pihak seperti Kehutanan,Masyarakat sekitar HTR dan Pemerintah Nagori Buntu Turunan, Pengurus Koperasi Dos Roha,serta beberapa anggota koperasi, Rabu (12/03/2025) di Kantor Pangulu Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Simalungun.
Namun selain permasalahan jual beli lahan, terungkap juga permasalahan lainnya seperti masyarakat sekitar yang tidak dilibatkan, terjadi penanaman Kelapa Sawit yang tidak sesuai aturan pengelolaan HTR,dan kekhawatiran masyarakat serta penolakan masyarakat atas rencana kerjasama kontrak lahan dengan TPL yang disampaikan melalui Pangulu Buntu Turunan Roberton Nainggolan.Atas hal ini,KPH II Pematang Siantar Kendra Purba telah berjanji akan memanggil pengurus Hutan Tanaman Rakyat tersebut.(SGN/R01)
Discussion about this post