Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Proyek pembangunan Drainase yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Nagori Tonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara disoal warga,pasalnya pengerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan swakelola ini malah diborongkan melalui pihak ketiga, sehingga pengerjaannya pun terkesan dikerjakan asal jadi sehingga diduga menjadi ajang korupsi.
Berawal informasi dari salah seorang warga yang tidak mau namanya disebut kepada awak media mengaku kesal dengan pengerjaan proyek parit pasangan tersebut ” Lihatlah bang, baru kali ini saya lihat proyek pembangunan Drainase tanpa menggunakan pondasi dasar, yang bagaimana semestinya,kami masyarakat awam saja bisa tau kekuatan sebuah bangunan ada pada pondasinya,tapi kamu tidak berani menegur karena takut sama pangulu,”tandasnya.
Mendapatkan informasi,awak media langsung melakukan investigasi dilapangan pada hari Selasa (18/07/2023).amatan dilokasi sesuai Plank Proyek, Pengerjaan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2023 ini berbiaya Rp.134.497.000; ( Seratus tiga puluh empat juta, empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) , dengan volume : Panjang = 130 M. Proyek pengerjaannya dalam pengerjaan diduga asal – asalan.
Sedangkan sesuai investigasi,memang pengerjaan proyek drainase yang berada di Huta l, Nagori Tonduhan ini, tidak terlihat adanya pemasangan pondasi yang umum dilakukan dalam pembangunan untuk penyanggga dinding drainase, namun dikerjakan hanya menempelkan atau meletakkan batu pasangan pada bagian pasangan tanpa adanya pengunci sehingga berpotensi untuk mudah jebol jika debet air menguat di parit tersebut, kualitas campuran semen juga diragukan karena tampak hanya kebanyakan pasir.
Salah seorang pekerja,yang sedang menggali parit ketika konfirmasi awak media bahwa dirinya mengaku bukanlah warga sekitar melainkan salah seorang warga Kecamatan Tanah Jawa, ” Saya warga Tanah Jawa bang, saya bekerja disini dengan kawan – kawan, upah kami di proyek ini menggali parit hitungan meter bang, upahnya sebesar Rp. 35.000 per meternya”ungkap pekerja tersebut disaksikan beberapa orang rekannya.
Mengerjakan proyek Dana Desa dengan diborongkan ke pihak ke tiga tentunya telah menyalahi aturan, karena jelas didalam undang – undang desa diterangkan yakni di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa pada Pasal 22 ayat (2),
” Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara
swakelola dengan menggunakan sumber daya/ bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat”.
Terkait hal ini, sesuai hasil investigasi banyak kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut,kuat dugaan pengerjaan proyek sengaja diborongkan untuk meraup keuntungan besar, karena jika masyarakat setempat yang mengerjakan tentunya akan mendapatkan pengawasan ketat dari masyarakat itu sendiri, sehingga pergerakan untuk berbuat korupsi semakin sempit.
Namun disayangkan terkait hal ini ketua TPK (Team Pelaksana Kegiatan)tidak berada di lokasi saat awak media lakukan investigasi, sehingga tidak ada yang bisa dikonfirmasi untuk mempertanggungjawabkan kegiatan,maka diminta Dinas Terkait beserta APH turun kelapangan untuk mengaudit kegiatan.
Terpisah Pangulu Nagori Tonduhan Beriman Sinaga, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp enggan memberikan jawaban, meskipun pesan yang dikirim sudah contreng dua biru tanda pesan telah dibaca,namun Pangulu terkesan bungkam dan tidak membalas konfirmasi awak media(SGN/AS)
Discussion about this post