Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945,fungsi dan tugas utama Pemerintah adalah untuk mensejahterakan kehidupan rakyatnya, bahkan organisasi pemerintah sering pula disebutkan pelayan masyarakat.Selain itu dalam sumpah jabatan juga sudah dijanjikan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya akan bekerja berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945 serta mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan.jika sudah lari dari koridor tersebut maka sudah dipastikan berujung keributan dan ketidak harmonisan antara masyarakat dengan pemerintanya.
Seperti yang terjadi di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.Bahwa Kades/Pangulu Nagori Bosar Nauli. Heppi Nurnatali Sidauruk S.Pd,sebelumnya
pada hari Senin (20/05/2024) mengundang PT.Toba Pulp Lestari (PT.TPL)dengan puluhan petani peternak lembu untuk melakukan rapat koordinasi terkait ternak warga yang menurut Humas TPL terkadang masuk sekitar lahan HGU yang dikelola TPL.Rapat koordinasi tersebut pun dihadiri Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Nagori Bosar Nauli,hadir juga Ketua Maujana Nagori beserta para anggota.
Humas TPL mengaku dirinya Marga Sinaga,mewakili Manajemen PT. TPL mengatakan kerugian PT. TPL diakibatkan ternak lembu masyarakat Bosar Nauli yang masuk merusak tanaman dengan demikian manajemen PT. TPL memutuskan melarang seluruh ternak lembu Bosar Nauli masuk ke areal TPL baik ke tanaman tua terlebih ke tanaman muda.
Sementara Pangulu Nagori Bosar Nauli memutuskan dan melarang ternak lembu masyarakat di sekitar lahan HGU yang dikelola TPL dengan alasan jika itu bisa terlaksana pihak TPL akan merealisasikan bantuan CSR perbaikan jalan di Bosar Nauli.”Pihak TPL meminta saya untuk menggelar rapat koordinasi, dengan warga peternak lembu, kerena pihak TPL sangat diresahkan akibat lembu yang merusak tanaman TPL, jika kita bisa kerjasama pihak TPL akan memberikan bantuan perbaikan jalan”tandas Heppi.
Janji pihak TPL menyalurkan Dana CSR pun ditampik Suriaten mantan Pangulu Nagori Bosar Nauli yang masa jabatannya baru selesai beberapa bulan yang lalu,”Selama ini juga kita melalui pemerintah Nagori Bosar Nauli selalu mengusulkan permohonan bantuan CSR kepada pihak TPL, namun hingga hari ini tidak pernah ada di gubris,jadi saya rasa tidak perlu terlalu yakin akan janji TPL ini,tandas Suriaten
Sementara masyarakat sendiri yang merasa Hutan tersebut sudah tempat mencari makan mereka sebelum TPL masuk ke wilayah Hutan Register 2 Sibatuloting,hutan tersebut sudah lama menjadi mata pencaharian masyarakat sekitar, mulai dari berburu, memancing ikan, mencari kayu bakar,dan berbagai hal,dan sebelumnya juga sebelum lahan Hutan Register ini dikuasai oleh PT.TPL petani di Bosar Nauli adalah petani Sawah, namun akhirnya sumber air yang biasanya mengaliri persawahan pun mati setelah kehadiran TPL,sehingga petani beralih ke Sawit dan tanaman jagung, sebagian juga memelihara ternak kambing dan lembu.
Sehingga dalam kesempatan masyarakat tetap meminta keringanan hati pihak TPL dan meminta kebijakan Pangulu agar masyarakat tetap bisa mengangonkan lembu di lahan yang tanamannya sudah besar.Masyarakat pun meminta Pangulu agar lebih memperhatikan nasib masyarakatnya yang berprofesi sebagai petani peternak,dan soal Dana CSR menurut masyarakat tidak ada kaitannya dengan ternak lembu warga,jika memang Pihak TPL berniat sudah dari dahulu direalisasikan.
Akan tetapi, antara Humas PT.TPL dengan Pangulu Bosar Nauli diduga sudah sepakat dari awal pada pendirian untuk melarang petani mengangonkan lembunya disekitar lahan HGU, sehingga Pangulu menegaskan agar masyarakat tidak menjadi penghambat realisasi Dana CSR dari perusahaan TPK,keputusan tersebut tentu menjadi perdebatan antara Masyarakat dengan Pangulu Bosar Nauli dan pihak TPL,kekecewaan masyarakat berpuncak karena Pangulu yang diharapkan memberikan perlindungan justru memojokkan masyarakat peternakan lembu di Bosar Nauli.
Dengan suara lantang salah satu masyarakat diketahui bernama Tuppal Manurung menentang keputusan Pangulu Heppi,”Ibuk jangan jadi menyudutkan masyarakat,Kami tidak butuh janji janji,saat ini kami butuh makan, sekarang jika kita kerja sama tanpa dibangun pun jalan itu tidak masalah yang penting masyarakat bisa makan,nah sekarang dibangun pun jalan itu kalau masyarakat tidak makan buat apa”Tandas Tuppal disambut masyarakat lainnya dengan mengatakan betul betul betul.
Pembicaraan pun semakin tidak terkontrol, karena disaat yang sama ketika masyarakat menguraikan statementnya Pangulu Heppi pun enggan mendengarnya,bahkan terus mengeluarkan pendapatnya bahwa masyarakat Bosar Nauli bukan hanya bermata pencaharian ternak, sebagian ada juga usaha pengangkutan,jadi jika jalan tersebut diperbaiki maka akan semua menikmatinya.
Alhasil tidak ditemukan kesepakatan dalam rapat, sementara sesuai arahan manajemennya pihak TPL akan melakukan tindakan apabila menemukan ternak warga di lahan HGU mereka, sementara warga juga tetap konsisten apabila ternak mereka diganggu maka mereka siap bertindak sesuai kemampuan rakyat.
Sementara itu,Kapospol Kecamatan Hatonduhan Aiptu YW Nainggolan,saat diminta keterangannya usai kegiatan mengatakan tidak ada ketetapan yang bisa diambil dari rapat tersebut”Setiap keputusan harus didasari aturan, jangan mengambil tindakan tanpa ada aturan, kerena ada istilah KUHP ayat 1, pasal 1, begitu juga dengan pihak TPL, buatkan dulu aturan larangannya, kemudian disampaikan ke Pemerintah Nagori baru ke masyarakat.jika tidak pasti akan terjadi gesekan antara warga dengan pihak PT. TPL, hal ini perlu kita sampaikan demi terciptanya ketentraman ditengah masyarakat. dan tidak menimbulkan masalah baru”ungkapnya.
Amatan Sinar Global Nusantara,mengingat Ketua Maujana Nagori berada di lokasi mengikuti rapat,seharusnya Maujana Nagori tidak berdiam diri namun harus memberikan teguran tegas terhadap Pangulu Nagori agar tidak menyimpang dari ketentuan dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.Maujana Nagori juga seharusnya bisa menengerai perdebatan tersebut selanjutnya menampung aspirasi Masyarakat dan mencari solusi menciptakan hubungan harmonis antara masyarakat dengan perusahaan sekitar.(SGN/R01)
Discussion about this post