Rokan Hulu, Sinarglobalnusantara.com-
Permasalahan 3 orang warga atas nama Fuliaro Giawa, Febernesta Giawa dan Fika Nerstan Giawa yang tinggal di perumahan Afd. III dan 4 PT. PISP ( Perdana Inti Sawit Perkasa Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam,Kabupaten Rokan Hulu,Riau ,yang sempat ditahan oleh Personil Polsek Kepenuhan Resort Rokan Hulu pada Senin ( 24/03/25 ) sesuai dengan laporan Polisi pelapor Pasti Giawa berujung damai secara kekeluargaan.
Hal itu disampaikan ketuan LSM PENJARA kabupaten Siak Optonica Z di Kota Tengah, Jumaat ( 28/03/25 ). ” Kita yang mendampingi keluarga dari 3 orang yang ditahan oleh personil Polsek Kepenuhan sudah kita mediasikan dengan keluarga pelapor yang difasilitasi oleh Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Ipda Rezi bersama personil Polsek Kepenuhan sesuai dengan permohonan terlapor dan pepelpor dimana sudah menuju titik perdamaian secara kekeluargaan dan juga telah dibuat nya surat permohonan pemberhentian laporan untuk tidak dilanjutkan ke tingkat pengadilan oleh pelapor atas nama Pasti Halawa serta mencabut segala keterangan nya yang telah disampaikan. ” Ujar Optonica.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Polsek Kepenuhan yang telah memberikan ruang mediasi ” Terimakasih banyak kepada pak Kanit Reskrim dan jajaran sudah memberikan waktu dan tempat untuk kedua pihak, keluarga kita diberikan tempat mediasi sehingga telah adanya kesepakatan damai. Harapan kita dari keluarga dengan adanya perdamaian kedua pihak dan juga permohonan pelapor mencabut segala laporan nya, dalam hal pencabutan laporan dan adanya upaya damai Restorative Justice yang telah dilakukan, kiranya keluarga kita yang masih status ditahan di Polsek Kepenuhan bisa dibebaskan kembali dan agar dapat melakukan aktifitas mereka seperti biasanya. ” Pinta Optonica
(SGN /Hulu)
Discussion about this post