Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Beginilah bentuk pelayanan buruk salah satu instansi Pemerintah di SKPD Kabupaten Simalungun,bagaimana tidak masih jam kerja saja atau lebih tepatnya jam pelayanan publik namun Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) tutup saat disambangi wartawan pada hari Jumat (09/08/2024) sekitar pukul 13:05 WIB.
Tentu ini menjadi sebuah pertanyaan besar dan ada kejanggalan, disaat jam memberikan pelayanan pelayanan publik sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah namun Kepala Dinas beserta para staf nya tidak berada di kantor, padahal maksud tujuan wartawan menyambangi kantor DPMN Kabupaten Simalungun adalah niat konfirmasi tatap muka dengan Kepala Dinas terkait dugaan adanya beberapa program titipan di beberapa Nagori menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2024.Namun sangat disayangkan kondisi kantor tutup dan digembok dari luar.
Terkait suasana kantornya tutup saat jam pelayanan publik, Kepala Dinas DPMN Simalungun bersama para stafnya diduga korupsi waktu, sehingga wartawan coba konfirmasi Sarimuda Purba selaku Kepala Dinas DPMN Kabupaten Simalungun melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi Sarimuda belum memberikan jawaban.
Perlu diketahui,dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.16/2022 poin ketiga, disebutkan bahwa ASN wajib menerapkan jam kerja sesuai dengan aturan yang telah berlaku.
sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Sanksi yang dapat diberikan apabila penyelenggara melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik ada beberapa bentuk, yaitu berupa sanksi teguran tertulis, sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, serta sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Sehingga demi tegaknya disiplin bagi para Kepala Dinas dan ASN dilingkungan Pemkab Simalungun,maka diharapkan kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk memberikan tindakan tegas terhadap instansi yang tidak mematuhi aturan dan jam kerja.Padahal sebelumnya Bupati Simalungun,Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) meraih penghargaan di ajang bergengsi yakni Pimpinan Daerah Awards 2024 dalam kategori Pelayanan Publik dengan sub kategori Transformasi Keterbukaan Informasi Publik,Namun dengan pelayanan publik yang bobrok seperti di DPMN Kabupaten Simalungun maka sepertinya telah mencoreng penghargaan yang diterima Bupati Simalungun.(SGN/P.Nbn)
Discussion about this post