Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana dimasa Reformasi dan otonomi daerah dewasa ini disyaratkan mendapat feed back dari seluruh elemen masyarakat untuk mengontrolisasinya,bagaimana tidak referensi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan mengurangi korupsi,kolusi dan nepotisme(KKN)disetiap sendi kehidupan berbangsa dan Bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut salah satu peraturan yang ditetapkan adalah wajib bagi pelaksana proyek pemerintah untuk melakukan pemasangan PLANK papan proyek,hal ini telah diatur dalam UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,dan diperkuat dengan Perpres(Peraturan Presiden) No 70 tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Namun lain halnya di Nagori Bongguron Kariahan tepatnya di Dusun Vl Kariahan, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,dimana menurut keterangan warga yang tidak ingin namanya dituliskan, kepada wartawan Sinarglobalnusantara.com pada hari Senin (13/11/2023) mengatakan ada sebuah pengerjaan proyek yang mereka anggap proyek siluman, pasalnya walau berjalan sudah 2 mingguan mereka tidak melihat adanya papan informasi atau PLANK Papan proyek,bahkan menurut warga Akibat minimnya informasi dan kurangnya penjelasan mereka tidak bisa mengawasi pengerjaan proyek tersebut,namun yang diketahuinya bahwa proyek tersebut akan mengerjakan tembok penahan dan pengaspalan jalan,dan menurut warga kegiatan tersebut adalah pengerjaan Dinas PU Simalungun
Berangkat dari keterangan warga tersebut,wartawan sinar global nusantara bersama beberapa rekan media lainnya lakukan investigasi dilapangan,memang dilokasi pengerjaan tidak ditemukan PLANK papan proyek,tampak hanya pembangunan tembok penahan yang sedang dikerjakan, dan pada saat team turun kelapangan tidak satupun pekerja yang melakukan aktifitasnya.
Sementara salah satu pekerja yang mengaku kepada awak media ini saat ditanya soal PLANK proyek, mengatakan bahwa belum ada diberikan orang kantor memang menurutnya harus sudah dipasang ketika pengerjaan dimulai,namun alasan pastinya dia tidak mengetahui,namun mereka bekerja disuruh oleh pengawas.Namun dari investigasi awal ditemukan tampaknya campuran semen yang digunakan untuk pemasangan tembok penahan tidak sesuai standar,tampak lebih dominan pasir.
Dari hal tersebut,kegiatan proyek pemerintah yang membandal dan tidak memasang PLANK papan proyek ini tentu patut dicurigai dan menyalahi aturan,bahkan patut dicurigai tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.sehingga proyek ini diduga menjadi ladang korupsi.
Selanjutnya wartawan bersama beberapa rekan media lainnya bergerak menemui marga Sibarani yang katanya adalah penanggung jawab lapangan pekerjaan tersebut.namun saat dikonfirmasi marga Sibarani diam aja seolah olah dia tidak tau apa apa.
Dalam hal ini wartawan juga menyambangi
Sardilinson Sinaga selaku Gamot Huta Vl Kariahaan dan mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Nagori melakukan pengawasan terhadap proyek pemerintah Daerah yang berlangsung diwilayahnya,dan memang selaku Gamot/Kadus sudah seharusnya memiliki tugas dan tanggungjawab kepada masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam pelaksanaan kegiatan yang ada dan mendorong masyarakat untuk turut mendukung ,berpartisipasi,mengawasi untuk menjaga mutu dan kwalitas program kegiatan pembangunan tersebut.
Namun disayangkan Sardilinson Sinaga tidak mau tau,” saya gak tau urusan itu pak” ungkapnya singkat sambil bergegas pergi tanpa tata Krama.
Sehingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, belum ada informasi penjelasan yang diterima dari pihak rekanan maupun Dinas PUPR Kabupaten Simalungun.(SGN/Naga)
Discussion about this post