Aceh Tengah, Sinarglobalnusantara.com-
Aroma busuk dugaan praktik korupsi kembali terjadi di Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah yang di sebabkan Penggalangan dana secara sistematis yang dipaksakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bahkan dunia pendidikan di wajibkan untuk membantu membangun masjid di kecamatan tersebut, kini mejadi Objek perhatian serius dari berbagai pihak.
Bertahun-tahun pihak ASN dan PPPK diwajibkan untuk menyisihkan gajinya setiap bulan, hal ini juga dipaksakan oleh unsur Porkopimcam Ketol ini jelas melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pengumpulan Sumbangan dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN
Warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya ia mengaku sangat meresahkan dan terbebani oleh kebijakan yang di lakukan sepihak. Karena Kami setiap bulan harus mengeluarkan iuran untuk pembangunan masjid.
Tapi faktanya di lapangan selama ini masjid itu tidak ada perubahan sama sekali, Padahal dana yang terkumpul sejak tahun 2017 kabarnya sudah hampir Rp600 juta,” Ujarnya Dengan penuh kekesalan.
Lebih lanjut, selama pengumpulan dana tersebut bahkan Lebih mencurigakan lagi karena dana yang terkumpul selama 8 tahun itu tidak dikelola secara transparan.
Bukti ketidakjelasan aliran dana semakin menguat dengan adanya pesan berantai dari grup WhatsApp resmi PGRI Kecamatan Ketol. Pungkasnya.(SGN/Rizki)
Discussion about this post