Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Program subsidi pupuk yang digadang-gadang sebagai solusi untuk menyejahterakan petani, ironisnya justru menimbulkan beban bagi petani di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Harga pupuk subsidi yang seharusnya terjangkau, malah melambung tinggi di pasaran, membuat para petani semakin terhimpit dan mempertanyakan efektivitas kebijakan pemerintah.
Keluhan terus berdatangan dari para petani yang kesulitan mendapatkan pupuk subsidi dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Mereka terpaksa membeli pupuk dengan harga jauh di atas HET, yang tentu saja membebani keuangan mereka. Kondisi ini semakin diperparah dengan keterbatasan jumlah pupuk yang diberikan, meskipun luas lahan pertanian mereka cukup besar. Keuntungan panen yang minim, ditambah beban biaya pupuk yang tinggi, membuat para petani semakin merugi.
Hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan UC salah satu petani di Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun kepada wartawan (28/06/2025), dimana ia dan beberapa petani lainya sangat terbebani karena membeli pupuk dari kios pupuk di Kecamatan Ujung Padang diatas HET yang telah ditetapkan pemerintah.”Kami membeli pupuk Phonska seharga 160.000 rupiah per sak dan Urea 150.000 rupiah per sak.Harga ini jauh di atas HET yang seharusnya Rp 112.500 untuk Ponska dan Rp 115.000 untuk Urea sesuai ketetapan pemerintah”,ujar petani ini saat ditemui dikawasan persawahannya.
Tak soal harga saja, petani pun lebih menjerit karena sikap pemilik kios yang kadang enggan memberikan pupuk,”Pupuk yang kita pergunakan untuk keperluan sawah kita tidak sebanding alias dibatasi, seperti saya punya sawah yang saya garap 10 rante, kita cuman bisa dapat 2 sak, tidak sebanding, padahal kios penjual pupuk subsidi di kecamatan ujung Padang ini ada 2 yang kita tau saat ini tempat kami belanja, Kios UD Bersama milik Mancung dan Kios UD Rejeki milik Robet ( almarhum), kadang untuk tambahan pupuk kita beli pupuk non subsidi lah yang harganya sangat mahal, tapi mau tidak mau kita terpaksa beli, kalau panen kita lagi bagus ya syukur, tapi kalau hasil Panen anjlok kita pasti sangat merugi, intinya kami hanya mendapatkan sedikit pupuk, tidak sebanding dengan luas lahan kami,”Ungkapnya.
Terpisah,Kios UD Bersama milik Mancung ketika dikonfirmasi perihal harga diatas HET berdalih bahwa hal tersebut sudah hitung bersama ongkos menghantar pupuk kerumah masing masing petani, berbeda dengan kata masyarakat petani bahwa mereka tetap korban untuk bayar ongkos.Sementara UD Rejeki belum berhasil dikonfirmasi hinga berita ini dikirimkan ke redaksi.
Tentu,kejadian ini bukan hanya sekedar keluhan sesaat, tetapi mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menjamin akses petani terhadap pupuk subsidi. Lemahnya pengawasan distribusi pupuk, kurangnya tindakan tegas terhadap distributor nakal yang menjual pupuk di atas HET, dan sistem penyaluran yang tidak tepat sasaran, tentu menjadi akar permasalahan yang perlu segera dibenahi.
Para petani merasa diabaikan dan harapan mereka terhadap program subsidi pupuk pupus. Mereka mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi petani kecil. Ketiadaan sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang melanggar aturan, membuat praktik penjualan pupuk di atas HET terus berlanjut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah program subsidi pupuk benar-benar efektif dan tepat sasaran? Atau justru menjadi beban tambahan bagi petani yang seharusnya mendapatkan perlindungan? Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program subsidi pupuk, memperkuat pengawasan distribusi, dan menindak tegas para pelaku yang melakukan kecurangan. Tanpa adanya tindakan nyata dan solusi yang komprehensif, ironi subsidi pupuk ini akan terus berlanjut, dan petani kecil akan terus menjadi korban. Mereka membutuhkan solusi, bukan hanya janji.
Jun, seorang penggiat media sosial menilai pengawasan penyaluran pupuk subsidi masih lemah. Ia menyoroti kurangnya tindakan tegas terhadap kios-kios yang menjual pupuk di atas HET. “Tanpa sanksi yang nyata, kios-kios nakal akan terus beroperasi,kita lihat perlunya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten untuk melindungi petani”tandas Jun.
Selain itu menurut Jun,HET pupuk subsidi yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun 2025 adalah Rp 112.500 per sak untuk Ponska (Rp 2.250/kg x 50 kg) dan Rp 115.000 per sak untuk Urea (Rp 2.300/kg x 50 kg). Selisih harga yang signifikan antara HET dan harga jual di lapangan menunjukkan adanya praktik manipulasi yang merugikan petani.(SGN/TS)
Discussion about this post