Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Sebagai instansi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan,kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun. Roganda Sihombing,berjanji akan proses dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pangulu Nagori Bosar Nauli Heppi Nurnatalia Sidauruk sekaligus kasus pemberhentian sepihak kepada Perangkat Nagori atas nama Dedy Shandika Sinaga yang sebelumnya menjabat Kaur Pemerintahan Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Informasi tersebut disampaikan oleh Roganda Sihombing menjawab konfirmasi yang dikirimkan Sinar Global Nusantara melalui pesan WhatsApp pada Jumat (18/10/2024).Namun Roganda belum memberikan jawaban pasti kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap Heppi Nurnatalia Sidauruk untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi yang dilakukannya serta klarifikasi terkait ulahnya yang memberhentian perangkat Nagori yang berujung buka bukaan soal dipaksa menandatangani SPJ Dana Desa yang realisasi anggarannya tidak jelas atau diduga fiktif.
Adapun permasalahan ini terungkap berawal dari pemecatan Dedy Shandika Sinaga dari Kaur Pemerintahan, dimana Dedy dituduhkan hal hal yang tidak masuk akal menurutnya, padahal yang sebenarnya Dedy dipaksa mempertanggungjawabkan dan menandatangani SPJ Dana Desa yang tidak jelas realisasinya, karena tidak mau tandatangan akhir Pangulu Heppi Sidauruk cari cara mengeluarkan Dedy dari Perangkat Nagori dan salah satunya menuduh menghambat pembangunan Nagori dan menghambat pencairan Dana Desa tahap ll Tahun 2024.
Karena tidak terima dirinya dituduh menghambat pembangunan desa,Dedy Sinaga pun akhirnya buka bicara kebenaran soal SPJ yang dimaksudnya.
1.Dedy Sinaga harus menyelesaikan SPJ Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Lansi untuk Tahun Anggaran 2023, padahal menurut Dedy Sinaga anggaran tersebut belum dibelanjakan Pangulu Bosar Nauli.
2.Lagi lagi Heppi Sidauruk memaksa Dedy Sinaga harus selesaikan dan menandatangani SPJ untuk kepemudaan Tahun Anggaran 2023 yang seharusnya disalurkan ke masyarakat namun tidak disalurkan oleh Pangulu Heppi Sidauruk.
3.Dedy Sinaga pun makin ngeri karena harus mempertahankan SPJ Pembelian Kursi Rapat Tahun Anggaran 2024 ,dimana dalam realisasi Anggaran seharusnya kursi berjumlah 50 buah,akan tetapi yang datang hanya 30 Kursi,sehingga Dedy Sinaga enggan menandatangani SPJ tersebut.
4.SPJ Pengadaan ATK Kantor tidak jelas,dimana rekanannya di buat atas nama Twins Fotocopy,sedangkan menurut Dedy Sinaga Twins Fotocopy ini pun tidak ada Tokonya.
Apalagi,sesuai informasi tambahan dari Dedy Shandika Sinaga selaku mantan Kaur Pemerintahan, banyak kejanggalan kejanggalan dalam praktek penyaluran Dana Desa di Nagori Bosar Nauli,salah satu contoh lain adalah pengadaan 2 unit Laptop yang bersumber dari Tahun Anggaran 2023, juga diduga tidak jelas,pengadaan laptop tersebut pengakuan pangulu sudah dibayarkan ke rekanan tapi barangnya (Laptop)tidak datang hingga pemberhentian Dedy Sinaga.
Sehingga kebenaran yang disampaikan Dedy Sinaga menguak dugaan korupsi Dana Desa dan ajakan konspirasi korupsi dengan memaksakan kehendak oleh Pangulu Bosar Nauli, maka sudah barang pasti Inspektorat Kabupaten Simalungun harus melakukan pengembangan soal informasi tersebut.
Sebelumnya, terkait pemberhentian Perangkat Nagori dan dugaan korupsi yang dilakukannya,Pangulu Nagori Bosar Nauli Heppi Nurnatalia Sidauruk sepertinya enggan dikonfirmasi, pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hingga hari ini Sabtu (19/10/2024) masih centang satu, diduga Heppi sudah memblokir nomor wartawan karena sering kristisi kinerja dan kebijakannya.Bahkan ketika coba dikonfirmasi menggunakan nomor lain tetap saja Heppi Sidauruk bungkam tanpa keterangan.
Sementara itu,Kadis DPMN kabupaten Simalungun Sarimuda Purba,ketika coba dikonfirmasi soal permasalahan ini mengatakan akan menindaklanjuti “Segera tidak lanjuti ya”jawab kadis melalui pesan WhatsApp.
(SGN/R01)
Discussion about this post