Bali,Sinarglobalnusantara.Com-
di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai diselenggarakan acara Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan penyerahan piagam Penghargaan Pemusnahan Arsip oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham karena telah konsisten melaksanakan pemusnahan arsip secara rutin dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Anak Agung Gde Krisna, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Wisnu Nugroho, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Mamur Saputra, Pejabat Administrasi dan Pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Pemusnahan Arsip Substantif Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. Pemusnahan arsip bertujuan untuk menjamin ketersediaan ruang arsip yang memadai pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan untuk terciptanya tata kelola arsip yang baik secara kelembagaan melalui efisiensi penyusunan arsip.
Acara dilanjutkan dengan Penyerahan Piagam Penghargaan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai atas keberhasilannya dalam melakukan pemusnahan arsip sebagai upaya penyelamatan, pengamanan, serta efisiensi sarana prasarana kearsipan selama 2 tahun berturut-turut yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh para saksi dan proses pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian secara simbolis.(SGN/AS)
Discussion about this post