Asahan,Sinarglobalnusantara.com
Hukum seperti tidak berlaku lagi di negara ini, hukum yang seharusnya menjadi pedoman dalam segala sesuatu hal pun kadang terabaikan, alhasil hukum rimba kerap kali terjadi dalam penyelesaian pertikaian ditengah tengah masyarakat,yang akhirnya bisa menghasilkan terjadinya adu jotos dan tindakan kriminal.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Asahan tepatnya lokasi PT.Sari Persada Raya (PT.SPR) Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.sabtu (05/08/2023). Dimana telah terjadi bentrok hebat dan saling serang dan lempar batu antara masyarakat sekitar dengan pihak PT.SPR
Pantauan dilokasi, kejadian berawal ratusan warga menduduki lahan PT.SPR yang diduga beberapa puluh tahun lalu diserobot perusahaan tersebut dari masyarakat.diketahui dari keterangan salah satu warga yang tidak mau disebut namanya bahwa lahan tersebut adalah milik warga”Tanah ini milik masyarakat, dan bukti nya ada pada kami berupa surat SK Camat pada tahun 1992,yang di tanda tangani oleh Drs.Sori Muda Siregar, yang pada saat itu menjabat sebagai Camat di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Bahkan ada keterangan ganti rugi yang tidak di setujui warga”ungkap salah satu warga di lokasi kejadian sembari menunjukkan surat surat yang mereka miliki.
Disaat wartawan Sinarglobnusantara.com berbincang dengan warga,tiba tiba suasana berubah ricuh, Informasinya ada OTK berpakaian preman yang yang diduga sewaan PT.SPR melempar batu ke arah warga.Tidak terima, emosi warga pun tersulut,dan akhirnya masyarakat pun melakukan perlawanan maka terjadi lah bentrok dengan saling lempar batu di TKP.
Setelah sempat terjadi bentrok,tak berselang lama Kapolsek BP.Mandoge AKP.Juni Hendrianto bersama Kepala Desa Huta Bagasan.Canra Manurung,tiba di TKP dan merekapun melakukan mediasi, mendengar informasi ada dugaan PT.SPR sewa preman sejumlah 107 orang, Kapolsek bersama Kepala Desa lakukan pengecekan ke lokasi perumahan perusahaan.
Selanjutnya kepolisian kepala desa meminta kepada pihak perusahaan supaya memulangkan 107 orang tersebut untuk menjaga ke kondusipan,dan perusahan pun memulangkan 107 orang tak di kenal tersebut dengan catatan supaya di kawal oleh kepolisian.
Namun menurut informasi yang diterima oleh awak media bahwa para OTK tersebut sengaja di turunkan pihak PT.SPR untuk melawan masyarakat.dan akibat kejadian ini,beberapa wargapun terluka akibat lemparan batu,dan harus mendapat perawatan dari medis.

Selajutnya perwakilan dari masyarakat dan perusahaan di ajak ke Polsek.B Pasir Mandoge untuk di mediasi oleh Kasat Intel dan Kasat Reskrim Polres Asahan,tepat pukul 16:30 WIB,kedua belah pihak diberi arahan oleh Kasat Intel Polres Asahan AKP.Frans Simajuntak, dalam arahannya dengan tegas Kasat mengatakan kasus tersebut mereka ambil alih,”kasus ini kami ambil alih ke polres,dan hari Selasa 8-agustus 2023 kedua belah pihak kami undang datang ke polres Asahan membawa bukti masing masing ,dan menunggu hari Selasa tolong jaga situasi ke kondusifan dan keamanan”ungkap Kasat yang selanjutnya menyuruh kedua belah pihak pulang ketempat masing masing.(SGN/Pittor Purba)
Discussion about this post