Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Warga Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara merasa resah dan terganggu dan dirugikan akibat aktivitas Galian C jenis tanah timbun /tanah urug yang diduga ilegal serta merugikan negara,namun menurut warga meskipun diduga ilegal namun para penegak hukum tampak aman aman saja, sehingga diduga para pelakunya kebal hukum atau sudah membayar penegak hukum.
Hal itu diketuai berdasarkan informasi yang disampaikan warga Nagori Sei Merbau kepada wartawan Sinarglobalnusantara.com pada hari senin (18/09/2023),”Aktivitas ini sudah lama berlangsung bang,bahkan semenjak pengerjaan jalan TOL dimulai sudah marak disini Galian C atau penggerukan tanah untuk tanah timbun, setiap harinya bisa sampai ratusan truck yang dikeluarkan, karena mereka menggunakan alat berat, biasanya tiap hari ada 3 unit alat berat yang dioperasikan pak,ini lagi rusak 1 jadi yang beroperasi tinggal 2 unit”ungkap warga yang tidak ingin namanya disebut.
“Kami yakin itu galian C ilegal, soalnya tidak ada Plank IUP(Ijin Usaha Pertambangan=Red)dari dinas terkait,dan kalau tidak salah pernah juga disorot di media sosial ,dan sempat tutup,namun dalam 2 Minggu ini beroperasi lagi,namun yang kami herankan kenapa Aparat Penegak Hukum diam saja, apakah takut atau sudah diamankan”ungkap warga berperawakan kurus ini .
“Tak hanya dugaan ilegal saja bang,kami juga merasa terganggu,akibat galian C itu kalau musim hujan maka jalan akan licin,sering kali kami hampir jatuh naik sepeda motor jika melintas,dan jika musim panas maka abu akan menyelimuti jalanan,para supir truk itupun tidak perduli meskipun abu berterbangan, tetap saja mengebut mungkin mengejar trip, makanya kami sangat terganggu,dan mungkin dalam waktu dekat kami warga disini mungkin akan lakukan aksi jika ini tidak segera ditertibkan,mohon lah pak Kapolres Simalungun dan Pak Kapolda Sumut memperhatikan warga dan menertibkan kegiatan Galian C ilegal ini”tandasnya.

Berangkat dari hal tersebut, wartawan Sinarnglobalnusantara.com segera lakukan investigasi dilapangan,memang ada ditemukan Galian C diduga ilegal tepat di Huta lll Sei Merbo milik Justen Hutabarat,dan di Huta lV Sei Merbo ada 2 titik yakni milik Rudi Sihombing dan milik Rinaldo Silaen.Jika dilihat dari segi lapangan yang sudah digeruk tampaknya aktivitas Galian C ini sudah lama beroperasi dengan bebas.dan memang dilapangan tidak ada ditemukan Plank IUP dari dinas terkait.
Terlihat beberapa alat berat excavator sedang menggali tanah dan memasukkan kedalam Dump truk,memang jalanan juga tanpak berabu saat truk truk pengangkut tanah urug ini melintas dengan muatan penuh,
Dari seluruh informasi yang dirangkum,maka jika mengacu pada PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.ada beberapa komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu:
1.Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium
2.Mineral logam, antara lain: emas, tembaga
3.Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit
4.Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
5.Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut.
Yang artinya sesuai poin ke 4,bahwa penggerukan tanah timbun atau galian tanah urug termasuk golongan tambang mineral dan bebatuan, atau yang lazim disebut saat ini dengan tambang Galian C, sehingga sudah jelas bahwa penggerukan tanah urug yang sedang berlangsung di Nagori Sei Merbau adalah Galian C sehingga pengusahanya harus mengurus Ijin Usaha Pertambangan sesuai peraturan pemerintah ( PP) 96 tahun 2021 bahwa penjualan tanah urug boleh dilakukan apabila badan usaha atau koperasi telah memiliki izin usaha pertambangan ( IUP) operasi produksi atau sip B ( Surat izin Pertambangan Bantuan) yang sudah memperoleh persetujuan dokumen lingkungan dan teknis perancanaan tambang.
Namun kenyataannya para pengusaha Galian C ilegal ini santai santai saja berbisnis diatas kerugian negara,maka sudah selayaknya APH terutama Polres Simalungun dan Polda Sumut terjun kelokasi melakukan penindakan dan menangkap terduga pelaku Galian C ilegal tersebut.
Dan selanjutnya ,jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selanjutnya pada pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Kapolsek Bosar Maligas,AKP.Restuadi ketika di informasikan terkait Galian C yang diduga ilegal serta merugikan negara dan mengganggu kenyamanan masyarakat,melalui pesan WhatsApp pada hari Minggu (24/09/2023) mengatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut”Terima kasih pak informasi nya, akan kami tindak lanjuti pak”tulisnya menjawab konfirmasi.(SGN/TS/R01)
Discussion about this post