Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Dugaan pungutan liar (pungli) di SDN 091505 AFD C Balimbingan yang belakangan ini menguap ke permukaan,muncul sebagai bayangan gelap di awal pemerintahan Bupati Anton Ahmad Saragih dan Wakilnya Benny Gusman Sinaga di Kabupaten Simalungun. Kepala Daerah pilihan rakyat yang dimimpikan bisa menciptakan pemerintahan yang jujur, bersih dan akuntabel tenyata pun tidak sesuai harapan masyarakat kecil.Buktinya oknum oknum pejabat kecil di wilayahnya diduga “berani” berbuat hal yang dilarang undang undang seperti dugaan pungli tersebut.
Meskipun belum ada jawaban konfirmasi resmi dan investigasi menyeluruh, beredarnya informasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, khususnya dalam sektor pendidikan.Namun Jannes Napitupulu selaku Kepala Sekolah yang di duga berperan sebagai sutradara pungli 250 ribu per siswa untuk menebus Surat Keterangan Lulus (SKL) tersebut ternyata langsung memblokir nomor wartawan ketika baru saja dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp miliknya kemarin Sabtu (20/06/2026).
Memang Bupati Simalungun Dr Haji Anton Ahmad Saragih yang dikonfirmasi melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Sudiahman Saragih, mengaku tidak ada memberikan ijin pungutan tersebut,bahkan pihaknya mengaku melarang pungutan di sekolah,”Tidak ada restu dari kami, bahkan yang seperti itu (pungutan disekolah = Red) kita larang “Tulis Kadis dalam bahasa daerah Simalungun menjawab konfirmasi Sinar Global Nusantara melalui pesan WhatsApp.
Jika memang ada larangan pungutan di satuan pendidikan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pendidikan,tentu ini menjadi gambaran ketidak kesetiaan para pejabat seperti Kepsek tersebut kepada Bupati Simalungun, tentu kesalahan anak adalah kesalahan orang tua yang tidak mampu mendidiknya dengan baik, artinya ketidak patuhan kepsek ini menjadi salah satu kegagalan Bukti Anton dalam memimpin Tanoh Habonaron Do Bona.
Adapun di awal kepemimpinan para kepala daerah, biasanya difokuskan pada langkah-langkah awal yang cepat dan terlihat,salah satunya soal kedisiplinan dan upaya pemberantasan korupsi,hal ini untuk menunjukkan komitmen pemerintahan baru.Munculnya dugaan pungli ini justru menodai upaya tersebut dan menimbulkan keraguan terhadap efektivitas program sesuai visi misi yang telah dijanjikan pada saat kampanye tahun 2024 lalu dengan salah satunya bersih dan bebas korupsi. Kegagalan mengatasi dugaan pungli ini dapat menjadi indikator awal dari potensi masalah yang lebih besar dalam pemerintahan Anton Saragih.
Pun begitu, dugaan pungli di SDN 091505 AFD C Balimbingan harus menjadi catatan penting dalam evaluasi awal pemerintahan Bupati Anton Saragih. Penanganan yang cepat, tegas, dan transparan sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kegagalan mengatasi masalah ini dapat menjadi preseden buruk bagi pemerintahan selanjutnya.
Diminta pemerintah Kabupaten Simalungun perlu segera melakukan investigasi independen dan transparan untuk mengungkap kebenaran dugaan pungli ini. Jika terbukti, tindakan tegas dan hukum yang adil harus dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengawasan dan pelaporan dugaan penyimpangan.
Seperti diwartakan Sinar Global Nusantara sbelumnya,dugaan pungutan liar (pungli) sebesar 250.000 rupiah untuk pengurusan Surat Keterangan Lulus (SKL) di SD Negeri 091505 AFD C Balimbingan, yang berlokasi di Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumut,tengah menjadi sorotan. Modus yang digunakan diduga dengan memotong uang tabungan siswa. Kejadian ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana sekolah.
Pihak terkait pun diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut,dan jika terbukti terjadi pelanggaran demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pendidikan berjalan dengan baik maka harus diberikan sanksi tegas.
Informasi dihimpun berdasarkan keterangan beberapa orang tua siswa kepada wartawan pada Sabtu (21/06/2025),bahwa Kepala Sekolah SD Negeri 091505 AFD C Balimbingan.Jannes Napitupulu, diduga lakukan pungutan liar (pungli) terhadap Siswa kelas VI (enam) dengan dalih menebus Surat Keterangan Lulus.Diduga Jannes Napitupulu pun sepertinya sudah lama merancang pungutan tersebut sehingga melakukan modus agar setiap siswa wajib menabung di sekolah.
Kata orang tua siswa, bahwa pungutan 250 ribu tersebut hanya penebusan SKL dan perbaikan nilai,sedangkan uang terimakasih untuk guru pengajar itu tergantung inisiatif orang tua sendiri, untuk 250.000 tersebut pun langsung diduga di inisiasi Kepala Sekolah,bahkan proses pun langsung main cepat demi menghindari wartawan “kita gerak cepat, nanti datang wartawan”ujar warga menirukan ungkapan Kepsek Jannes Napitupulu.
Namun sangat disayangkan terkait dugaan pungli ini, Jannes Napitupulu selaku Kepala Sekolah SD Negeri 1 AFD C Balimbingan coba dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Sabtu (21/06/2025) tidak memberikan tanggapan,ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan wartawan diantaranya:
1.Apakah pungutan tersebut mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun?
2.Apakah benar pungutan tersebut benar bapak inisiasi?
3.Uang yang terkumpul mengalir kemana saja.
Akan tetapi pungli yang meliputi lingkungan sekolah tentunya sangat haram,memang banyak modusnya,dan biasanya metode permainannya sudah dirapatkan dengan orang tua murid atau berbagai modus lainnya,apapun dalihnya pungutan disekolah tentunya sangat haram.Bahkan secara gamblang, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 pun jelas melarang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga menegaskan larangan bagi Komite Sekolah untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali, baik secara kolektif maupun perseorangan.
Atas informasi ini,Sinar Global Nusantara selaku media inspirasi rakyat Nusantara akan terus mengkawal dan mengembangkan kasus dugaan pungli ini,sehingga diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sumut khususnya Polres Simalungun segera lakukan penyelidikan dan mengungkap kasus ini,jika tidak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan akan tergerus jika kasus ini tidak ditangani secara serius oleh Polda Sumut.(SGN/R01)














































Discussion about this post