Deliserdang, Sinarglobalnusantara.com
Pemkab Deli Serdang pada TA.2022 merealisasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp.1.166.181.224,08 atau 86,15% dari anggaran sebesar Rp.1.353.613.303.508,00.
Dari nilai realisasi tersebut sebesar Rp.18.121.795.900 merupakan realisasi untuk kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) anggota DPRD atau sebesar 97,71% dari anggaran, yakni sebesar Rp.18.546.102.900,00.
Berdasarkan hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban kegiatan sosialisasi Perda, diketahui bahwa pelaksanaan sosialisasi perda tidak sesuai ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor.41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023, tanggal 2 Mei 2023 yang terdiri dari Pelaksanaan 11 Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Anggota DPRD yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Dari hasil konfirmasi secara uji petik kepada perangkat (Desa bakaran Batu, Desa Sekip, desa Pagar Jati, dan Desa Pasar Melintang) tim pendamping kegiatan, dan anggota DPRD pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perda, serta bukti-bukti foto dan linimasa Google Map diketahui bahwa terdapat 11 kegiatan sosialisasi Perda yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak dapat dibuktikan kebenaran pelaksanaan kegiatannya.
Dalam LHP.BPK ditemukan juga Pembayaran Honorarium Narasumber Kegiatan Sosialisasi Perda tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp.460.530.000,00 yang diperuntukkan kepada anggota DPRD. Berdasarkan bukti pertanggungjawaban, besaran honorarium yang dibayarkan adalah sebesar Rp.1.700.000,00 per jam.
Pembayaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres nomor 30 tahun 2020 maupun Standart Satuan harga (SSH) Kabupaten Deli Serdang.Dimana pembayaran honorarium narasumber untuk anggota DPRD seharusnya masuk kepada golongan Kepala Daerah/Pejabat Setingkat Kepala Daerah/Pejabat Daerah lainnya yang disetarakan sebesar Rp.1.400.000,00.
Nilai kelebihan pembayaran honorarium narasumber untuk 602 kegiatan sosialisasi Perda oleh 47 anggota DPRD sebesar Rp.460.530.000,00
Ratama Saragih,selalu pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan bahwa kondisi ini menggambarkan bahwa tidak adanya pengawasan yang ketat serta mencerminkan akhlak sebagai Anggota DPRD,lantaran mereka sebagai anggota Legislatif yang notabene mengerti dan menguasai akan perundang-undangan dan rambu-rambu peraturan namun tetap melakukan perbuatan pelanggaran yang tak terpuji.
Jika ada bantahan Sekwan DPRD Deli serdang yang mengatakan ada kesalahan Input harga narasumber saat penganggaran pada aplikasi SIPD itukan hanya alasan yang dicari-cari saja, karena operator aplikasi SIPD itu pastinya adalah orang yang sudah terampil dan memenuhi kompetensi yang sudah terukur tegas Responden BPK RI ini.
Tak ada kata “Kelalaian atau Kurang Cermat” karena kegiatan yang dimaksud bukan lagi kegiatan yang baru pemula dilaksanakan melainkan kegiatan yang setiap tahunnya digelar ketu” Jejaringnya Ombudsman Sumut ini.
“Inspektur Kabupaten Deli serdang sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sepatutnya harus lebih proaktif bukan malah menonton konser”tutupnya.
Saat Awak media Mau Konfirmasi,atas Perintah Ajudan Ketua DPRD DS Drs.Binsar TH Sitanggang MSP di temui di kantornya Rabu (13/9/2023)pukul 13.00 WIB.ia menjawab sedang sibuk,banyak berkas ditandatangan,dan tidak sempat memberikan penjelasan terkait temuan BPK(SGN/Team Anton S)
Discussion about this post