Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
PT.Putra Setia Energi yang merupakan salah satu Distributor (Liquefied Petroleum Gas ) LPG 3 Kilogram yang notabene adalah Subsidi pemerintah dengan wilayah operasional salah satunya di Kecamatan Huta Bayu Raja,diduga dengan sengaja menaikkan harga tabung Gas isi 3 kilogram secara sepihak dengan maksud meraup untung besar tanpa memikirkan dampak pada pengecer dan masyarakat miskin.
Adapun sesuai informasi yang disampaikan salah satu pengecer yang tidak ingin namanya disebutkan, di wilayah Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun ,Sumut.kepada Sinarglobalnusantara.com pada Sabtu ( 14/10/2023), bahwa Distributor LPG 3 kg dengan nama perusahaan PT.Putra Setia Energi diketahui mulai sekitar bulan Agustus 2023, menaikkan harga LPG 3 kg,yang dari harga sebelumnya 14.000 rupiah menjadi 16.500 rupiah.
Adapun kenaikan tersebut 2000 untuk kenaikan harga dan 500 untuk biaya bongkar per Tabung Gas, dan totalnya kenaikan menjadi 2500 per tabung,Sementara Distributor lain di kecamatan yang sama,hanya menaikkan 1000.tentu hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi para pengecer yang secara telak merasakan inbas kenaikan sepihak tersebut.
“Karena kenaikan ini kami terpaksa menjual di harga 18.000 per tabung, sementara di tempat lain seperti di Kecamatan Tanah Jawa masih dapat 16.000 per tabung di kios pengecer,alhasil kenaikan tersebut sangat memberatkan kami dan konsumen, bahkan LPG 3 Kilogram yang kami jual tidak laku, karena masyarakat masih menyerbu tabung di pengecer lain yang menyediakan harga lebih murah”ungkapnya.
Lanjutnya”Sementara,seharusnya sesuai Perpres 104 tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 tentang harga jual eceran tabung gas 3 kg seharusnya di harga 12.750 sampai ke pengecer.namun kenyataannya berbeda jauh dari harga yang kami terima,Jadi kami mohon terhadap dinas terkait dan APH tolong dilakukan pengawasan dan penindakan terhadap Distributor yang menjalankan penyaluran LPG 3 KG yang telah menyalahi regulasi yang ada”tandasnya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun.Wasin Sinaga, saat diinformasikan dan diminta lakukan penindakan melalui konfirmasi pesan WhatsApp mengatakan akan melakukan tindakan”Kita tidak lanjuti Senin ya, terima kasih infonya”tulis Kadis.
Sementara Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung dalam hal ini diminta untuk peduli dan menindaklanjuti keluhan masyarakat Kecamatan Huta Bayu Raja soal kenaikan LPG 3 kilogram yang disampaikan melalui Redaksi Sinarglobalnusantara.com ” Terima kasih infonya”,jawab Kapolres melalui pesan WhatsApp saat diinformasikan dan diminta lakukan penindakan terhadap kenaikan harga LPG tersebut.(SGN/R01)
Discussion about this post