Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Suku Simalungun adalah suku yang cinta akan kedamaian,bahkan suku Simalungun adalah suku yang intoleran sehingga pasti menerima setiap perbedaan dan budaya lain yang tinggal di Simalungun,namun meskipun begitu ketika suku Simalungun merasa di hina maka sudah dipastikan akan berakibat fatal bagi oknum yang telah merendahkan suku tersebut, prinsip dan filosofi Habonaron Do Bona yang melekat dalam bangsa ini akan menuntut kebenaran itu sendiri.
Johan Septian Pradana selaku ketua KPUD Simalungun berserta 2 anggotanya yakni Martua Hutapea dan Faisal Hamzah sebelumnya dinilai telah melakukan penistaan terhadap Suku Adat dan Budaya Simalungun karena telah mengenakan Sortali sebagai penutup kepala dalam acara Konsolidasi Nasional (Konsolnas) di Senayan,Jakarta beberapa waktu lalu.
Para peserta yang mewakili Simalungun di acara tersebut justru tampil tanpa mengenakan pakaian adat Simalungun, seolah-olah mereka malu atau bahkan tidak peduli dengan warisan budaya yang telah bertahan selama berabad-abad di Tanoh Habonaron Do Bona ini.
Buntutnya,sebanyak 12 Organisasi Masyarakat bersama Organisasi Kepemudaan bersatu dalam gerakan Demban Martabas (Demi Bangsa dan Martabat Simalungun) mendesak Ketua dan Anggota KPU Simalungun agar mengundurkan diri dari jabatannya, tuntutan tersebut pun akan dilakukan dengan aksi turun ke jalan pada besok hari (27/08/2024) mulai pukul 09:30 WIB hingga selesai.
Diketahui,massa aksi akan menggelar unjuk rasa di sejumlah lembaga mulai dari kantor Bupati Simalungun, DPRD Simalungun, Polres Simalungun dan terakhir di kantor KPUD Simalungun.Adapun ke 12 organisasi tersebut diantaranya;
1. Dewan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPC HIMAPSI) Kabupaten Simalungun.
2. Dewan Pengurus Cabang Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPC KNPI) Kabupaten Simalungun.
3. Dewan Pengurus Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kabupaten Simalungun.
4. Dewan Pengurus Wilayah Harungguan Sinaga Boru Pakon Panogolan (DPC HSBP) Kabupaten Simalungun.
5. Partuppuan Pemangku Adat dan Budaya Simalungun.
6. Tor-Tor Elak-Elak Simalungun.
7. Forum Pemuda Peduli Raya (FPPR).
8.Ikatan Keluarga Islam Simalungun (IKEIS)
9. Harungguan Datu Simalungun,
10. Gerakan Muda Islam Simalungun (GEMAIS).
11. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI)
12. Upaya Penyelamatan Aset Simalungun (UPAS)
Gullit Saragih,selaku koordinator lapangan (Korlap) yang dipercayakan pada aksi mengatakan,adapun Ketua KPUD Simalungun bersama beberapa koleganya telah menghina Suku Simalungun karena mengenakan aksesoris yang bukan bagian dari Budaya Simalungun pada kegiatan Konsolnas di Jakarta , karena mereka adalah perwakilan dari Kabupaten Simalungun maka seharusnya mengenakan pakaian adat Simalungun,namun justru mengenakan sortali sehingga telah melakukan pelecehan dan sebagai bentuk penghinaan terhadap Suku Simalungun. Hal inilah yang menjadi dasar ekspresi kemarahan masyarakat Simalungun terhadap para komisioner KPU Simalungun.
“Selain mendesak agar mengundurkan diri, gerakan ini,kita akan meminta Kapolres memeriksa realisasi anggaran KPU Simalungun dan meminta Kapolres menindak komisioner KPU atas kasus pelecehan dan penistaan Suku Simalungun,” pungkas Gullit Saragih pada Senin (26/08/2024)
Dari keterangan Gullit Saragih ada beberapa poin utama yang akan menjadi tuntutan para aksi demo besok hari diantaranya:
1.Meminta KPUD Kabupaten Simalungun mempertanggungjawabkan tindakan dugaan pelecehan dan penistaan Suku Simalungun dengan konsekunsi oknum Komisioner KPUD Kabupaten Simalungun untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena telah membuat keresahan dan ketidakkondusifan serta konflik horizontal sesama anak bangsa di Tanoh Habonaron Do Bona.
2.KPUD Provinsi Sumatera Utara dan KPU RI agar meminta maaf kepada masyarakat Simalungun atas kelalaiannya memilih dan menetapkan oknum Komisioner KPUD Kabupaten Simalungun yang tidak menghormati kearifan dan budaya lokal diduga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3.Meminta kepada Aparat Penegak Hukum segera memeriksa Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten Simalungun pada pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
4.Meminta Kepada Bupati Simalungun selaku Pembina Politik, Hukum dan Keamanan di Kabupaten Simalungun agar memberikan peringatan keras kepada Oknum Komisioner KPUD Kabupaten Simalungun yang berkelakuan dan bertindak melecehkan dan menista suku Simalungun
5.Meninta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)agar memeriksa dan memproses pemberhentian Oknum Komisioner KPU Kabupaten Simalungun yang telah membuat suasana duka dan kegaduhan di Kabupaten Simalungun.
6.Meminta kepada DPRD Kabupaten Simalungun melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan pengawasan terhadap Oknum Komisioner KPUD Kabupaten Simalungun melalui Panja Pengawasan Penyelenggara Pumilu dalam hal ini KPUD Kabupaten Simalungun
7.Meminta kepada Kepala Kepolisian Resor Simalungun agar memproses dugaan penistaan dan pelecehan Suku Simalungun yang dilakukan oleh Oknum Komisioner KPUD Kabupaten Simalungun.
Melalui media ini, Gullit Saragih juga mengundang seluruh elemen Masyarakat Simalungun untuk turun kejalan bersama sama berjuang menegakkan kebenaran di Kabupaten Simalungun, selain itu undangan juga tidak hanya kepada suku Simalungun, namun undangan tersebut ditujukan pada seluruh masyarakat yang memiliki AHAP Simalungun.(SGN/R01)
Discussion about this post