Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Ada setidaknya 7 orang yang datang ke kantor CV.Jaya Anugerah pada hari Sabtu (16/03/2024) tepatnya di Huta lll Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.Kehadiran para karyawan yang merasa teraniaya ini untuk mempertanyakan maksud dari perusahaan tersebut yang sepihak telah memberhentikan mereka sebagai karyawan perusahaan.
Diketahui berdasarkan penuturan salah satu karyawan yang dipecat bahwa sebelumnya mereka tanda tangan kontrak kerja selama 1 tahun,dan seperti biasa jika masa kontrak sudah habis akan diperpanjang lagi,namun kali ini masa kerja mereka masih berjalan sembilan bulan, namun mereka sudah diberhentikan.”seharusnya masa kerja kami masih ada hingga bulan Juni 2024,namun kami dipecat,jadi kami disini meminta pertanggungjawaban perusahaan dan meminta sisa gaji selama 3 bulan lagi yang belum dibayarkan sesuai perjanjian Konta kerja “ungkapnya.
Diketahui dalam peraturan departemen ketenaga kerjaan yang diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yang tertuang dalam pasal 158 ayat 1″pengusaha dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja, dan pada pasal 161 ayat (2) Undang -Undang ketenaga kerjaan ” pekerja dan pengusaha mengakhiri hubungan kerja sesuai dengan perjanjiaan waktu kerja yang ditentukan.
Mengingat hal itu perusahaan wajib membayarkan sisa waktu kontrak kerja apabila perusahaan memutuskan kontrak kerja sepihak terhadap pekerja seperti yang diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sementara ketujuh karyawan CV.Jaya Anugerah ini belum mendapatkan konvensasi dan pembayaran sisa waktu kontrak kerja.
Adapun nama-nama karyawan yang di berhentikan sepihak oleh perusahaan yang bertugas sebagai pengamanan antara lain ;
1. Manganju Tambunan ( bekerja selam 2 tahun)
2. Anton Sitorus.(bekerja selam 3 tahun)
3. Ariyadi.(bekerja selama 4 bulan)
4. Rahmat Sianturi.(bekerja selama 4 bulan)
5. Asmer Sinaga.(bekerja selam 8 bulan)
6. Sabar Sitorus.(bekerja selama 4 bulan)
7. Faisal.(bekerja selama 6 bulan).
Sementara menurut pengakuan Anton Sitorus,Ia sangat terkejut dengan pemecatan sepihak oleh perusahaan, karena pukul 07: 00 WIB mereka masih bekerja seperti biasa dan sekitar pukul 08:00 WIB mereka di suruh oleh mandor satu bernama Anggiat Gultom untuk menghadap kantor besar yang berada di kota Pematang siantar,dan ketujuh karyawan tersebut di suruh untuk menandatangani pemutusan hubungan kerja yang surat rekomendasinya di ambil kembali oleh sekretaris CV.Jaya Anugerah yang di ketahui bernama Selin.
“Informasinya CV.Jaya Anugerah sudah bekerjasama dengan PT. Tri Satya Lencana dalam pengamanan kebun itu bang,makanya kami dipecat bang,buktinya saat kami di panggil kesiantar para pengamanan baru yang katanya dari Outsourcing sudah berpatroli di wilayah perkebunan,dan yang lebih negerinya bang sebelumnya selama tiga bulan kami kerja tidak ada pemotongan BPJS,kenapa setelah kami di berhentikan kami mendapatkan potongan BPJS dan langsung pemotongan tiga bulan,kayak mana nya perusahaan ini”gerutu Sitorus
Sama hal nya,Ariyadi menyampaikan akan kekecewaannya,dimana pemecatan tersebut tidak relevan sehingga ia menduga pemecatan tersebut demi menghindari THR yang harus direalisasikan perusahan mengingat dirinya dan rekan kerja lainnya yang beragama Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Fitri, sehingga ia pun mengutuk perusahaan yang dimiliki oleh etnis Tionghoa yang di ketahui bernama Melin,dan dalam waktu dekat ia akan menyampaikan ketidak adilan ini kepada departemen ketenaga kerjaan agar memproses perusahaan tersebut.
Terpisah Manajer CV.Jaya Anugerah Hotden Manik ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pemecatan 7 karyawan yang diduga hanya sepihak belum memberikan keterangan hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi (SGN/RP)
Discussion about this post