Bogor, Sinarglobalnusantara.com-
Sebagai salah satu Perangkat Daerah di Kabupaten Bogor, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan khususnya penunjang bidang pendapatan daerah. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lain-lain Daerah yang Sah.
Adapun Pendapatan asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain-lain PAD yang Sah. Pendapatan Daerah yang dikelola langsung oleh BAPPENDA terkontribusi dari Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah, sedangkan Retribusi Daerah dikelola langsung oleh masing-masing perangkat daerah terkait.
Namun demikian, Bappenda mempunyai tugas dalam mengevaluasi dan pembinaan terhadap pencapaian target retribusi tersebut.
Dalam mendukung arah kebijakan dan strategi untuk peningkatan penerimaan pendapatan daerah, Bappenda Kabupaten Bogor terus melakukan inovasi-inovasi baik dalam segi pelayanan maupun penguatan basis data.
Penguatan basis data perlu didukung dengan akurasi dan updating data wajib pajak eksisting maupun potensial, melalui penggalian potensi di lapangan.
Untuk mengoptimalkan penggalian potensi pajak daerah dan juga retribusi daerah, Bappenda melakukan inovasi membangun aplikasi sistem pelaporan potensi pajak dan retribusi daerah yang dinamakan “Lapor pak”
“Lapot pak” kepanjangan dari Laporan Potensi Retribusi dan Pajak, merupakan Pelaporan Data Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Wilayah Desa dan Kelurahan. “Lapor pak’’ ini digagas oleh Arif Rahman, S.H, M.H selaku Kepala Bappenda Kabupaten Bogor.
Dasar hukum untuk mengimplementasikan “Lapor Pak”, telah ditetapkan Peraturan Bupati Bogor No. 42 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaporan Data Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Wilayah Desa dan Kelurahan.
Maksud dari diterbitkannya Peraturan Bupati Bogor Nomor 42 Tahun 2023 adalah sebagai pedoman umum bagi Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam melaporkan data Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Wilayahnya, dengan tujuan:
Tergalinya potensi PDRD di Wilayah Desa dan Kelurahan,Termutakhirkanya data potensi PDRD di Wilayah Desa dan Kelurahan, Meningkatkan penerimaan PDRD, Meningkatnya penerimaan bagian desa dari hasil pemungutan PDRD.
Adapun sebagai dasar hukum untuk tahapan pelaksanaannya telah ditetapkan Keputusan Bupati No. 900.1/372/Kpts/Per-UU/2023 tentang Pembentukan Tim Pelaporan Potensi Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bogor dan Peraturan Kepala Badan No. 100.3.2/4252- Bappenda/2023 tentang SOP Pelaporan Data Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di
Wilayah Desa dan Kelurahan.
Dalam proses implementasi “Lapor pak’, telah dilaksanakan Sosialisasi Internal Aplikasi “Lapor pak” pada tanggal 25 September 2023 yang dihadiri oleh pejabat struktural Bappenda
dan pegawai lingkup Bappenda baik koordinator kecamatan pada UPT maupun pegawai ASN.
Pada kegiatan ini, Kepala BAPPENDA memaparkan tentang tujuan dan manfaat serta tata cara implementasi Aplikasi Sistem “Lapor pak”. dan untuk menyebarluaskan “Lapor pak’ ini, Bappenda pun bekerjasama dengan DISKOMINFO Kabupaten Bogor melaksanakan Press Release melalui siaran Radio Teman 95,3 FM pada tanggal 26 September 2023.
Kepala BAPPENDA kabupaten bogor Arif Rahman pada kesempatan ini turut menyampaikan dan mengajak peran aktif masyarakat untuk membayar pajak demi keberlangsungan pembangunan dan terwujudnya masyarakat Kabupaten Bogor sejahtera khususnya masyarakat pedesaan.
Masih dalam rangkaian sosialisasi, bertempat di Gedung Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor telah dilaksanakan Sosialisasi “Lapor pak” yang dihadiri oleh para Camat dan Kepala Desa serta Lurah Se-Kabupaten Bogor.(SGN/Yunarson)
Discussion about this post