Gianyar, sinarglobalnusantara.com –
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) Bea Cukai, Polri berhasil melakukan pengungkapan Clandestine Laboratorium (Laboratorium Rahasia/Gelap) milik Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina dan Yordania yang berlokasi di Mama House Villa, Jalan Keliki Kawan Payangan, Gianyar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol. Marthinus Hukom saat memimpin langsung konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa (23/07/2024). Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Hari ini kita buktikan bersama bahwa seluruh elemen bangsa masih memiliki kepedulian dan komitmen tinggi dalam melawan kejahatan narkotika.” Tegasnya
Selanjutnya Deputi Pemberantasan BNN, Irjen I Wayan Sugiri mengungkapkan bahwa kasus laboratorium narkoba ini terungkap setelah BNN melakukan operasi siber pada Kamis (18/7). Saat dilakukan penggrebekan, petugas BNN mengamankan tiga orang asal Filipina yang terdiri dari laki-laki berinisial DAS dan dua perempuan berinisial PMS (ibu DAS) dan DOS (adik DAS), “Sementara itu satu orang lagi WNA asal Yordania berinisial AMI masih dalam pengejaran.” Ungkapnya
Lebih lanjut Sugiri juga menyampaikan bahwa laboratorium itu memproduksi narkoba jenis baru yang pertama kali ditemukan di Indonesia, yakni (DMT) atau Dimethyltryptamine. “DMT ini merupakan pertama kalinya di Indonesia untuk pembuatannya. DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan,” ungkap Sugiri.
Berdasarkan kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(SGN/AS)
Discussion about this post