Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Lingkungan adalah salah satu faktor yang paling besar pengaruhnya bagi pendidikan. Lingkungan mempengaruhi perkembangan karakter anak. Bila anak tumbuh dan berkembang di lingkungan yang baik, santun, dan taat beragama maka anak pun akan tercetak menjadi pribadi yang baik.Namun jika anak di pertontonkan dengan hal buruk seperti dugaan korupsi dan pungutan liar (Pungli=Red)maka kedepannya anak tersebut akan menjadi penerus bangsa yang berkarakter koruptor.
Namun dewasa ini, orang orang yang tidak memiliki tanggung jawab moral tidak peduli lagi akan berlangsungnya pendidikan yang baik, setiap ada waktu, tempat dan kesempatan maka akan berupaya melakukan hal yang bisa menguntungkan diri sendiri ataupun kelompok tanpa memikirkan efek buruk bagi generasi penerus bangsa.
Seperti halnya yang terjadi di SMA Negeri 1 Raya Kahean Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.diduga kuat oknum kepala sekolah bekerja sama dengan salah satu oknum anggota LSM melakukan Pungutan terhadap Siswa dengan dalih membayar uang Pas Foto untuk Raport dan Ijazah.
Informasi terungkap awal bulan November 2023,berawal dari keresahan orang tua murid tentang dugaan Pungli di SMA N 1 Raya Kahean yang kerap dilakukan setiap awal dan akhir semester.sehingga orang tua yang tidak ingin namanya disebut demi keamanan anaknya hanya berani melaporkan tersebut kepada Wartawan dengan harapan agar di muat di berita sehingga Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara beserta Aparat Penegak Hukum bisa mengetahui dan menindak oknum Kasek tersebut.
Sesuai penuturan orang tua murid kepada Wartawan Sinarglobalnusantara.com bahwa setiap murid harus membayar uang Pas Foto,adapun uang pungutan bervariasi yaitu untuk kelas 10 SMA bayar Rp35.000 rupiah ,dan untuk kelas 11 dan 11 SMA bayar 40.000 rupiah,dan diperkirakan jumlah murid di SMA N 1 Raya Kahean diatas 410 orang.sehinga jika dikalkulasi maka jumlahnya sangat fantastis mencapai puluhan juta,Sementara terkait dugaan Pungli ini orang tua terpaksa menyetujui dan membayarnya meskipun mereka tahu bahwa di Sekolah tersebut ada Dana Bos yang cukup besar dikelola, namun demi kenyamanan anaknya di sekolah mereka tak mampu berbuat banyak.
Terkait dugaan Pungli ini,Kepala Sekolah SMA N 1 Raya Kahean.Binsar Haloho saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp pada hari jumat (03/11/2023) seakan tidak bertanggung,
,”Kalo masalah itu Lae coba konfirmasi bapak Lian Doloksaribu,”jawab Binsar Haloho seakan bukan jawaban seorang pemimpin dan pejabat publik.kuat dugaan Oknum Kasek ini sengaja menggandeng oknum LSM demi menjalankan praktek pungli secara tersruktur(rapi) dengan mewajibkan siswa harus bayar dengan dalih berfoto yang mencapai puluhan juta.
Pun begitu, untuk mendapatkan informasi, awak media coba ikuti arahan Binsar Haloho,saat dikonfirmasi melalui panggilan seluler ternyata Lian Doloksaribu membenarkan dugaan Pungli itu,”Ia pak itu Pas Foto untuk Rapor ataupun ijazah pak”ungkapnya.Selanjutnya Lian Doloksaribu berkata lagi,”Udah lah Lae,aku pun seorang LSM nya Katanya.
Amatan Sinarglobalnusantara.com selaku media Inspirasi Rakyat Nusantara soal Pungutan disekolah,biasanya yang terjadi, pihak sekolah melakukan beberapa pungutan di beberapa item,yakni
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
Namun, terkait dugaan Pungli yang meliputi lingkungan sekolah tentunya sangat haram,memang banyak modusnya,dan biasanya metode permainannya sudah dirapatkan dengan orang tua murid, sebaliknya orang tua terpaksa mengalah dan menyetujui dengan alasan demi kenyamanan anak bersekolah.namun apapun dalihnya pungutan disekolah tentunya sangat haram, karena Pemerintah sudah menggelontorkan anggaran yang cukup besar melalui Dana Bos dengan tujuan dasarnya yaitu untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.(SGN/Red/Naga)
Discussion about this post